On 9/20/07, toto_r <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Lah justru agak keliru, tidak ada UU Haki, yg ada UU HAk Cipta (yg kebetulan > anda sebutkan).
"bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;" >UU Hak Cipta merupakan 1 dari 7 UU dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Nah di UU yg anda sebutkan, pd Pasal 72 ayat 2nya yg diancam cuma memperbanyak, mengumumkan, mengedarkan atau menjual kepada umum. sekarang gini. original poster ngomong usernya nyimpen banyak mp3 bajakan. 'bajakan'. menurut anda, itu masuk ke 'memperbanyak' dan atau 'mengedarkan' nggak? kalau kasusnya seperti yang diilustrasikan oleh wiempy, punya cd audio-nya sendiri lalu ripping dan menyimpannya sendiri, itu masuk masalah fair use, dan tidak disebarkan ke publik. lha ngumpulin mp3 dari multiply misalnya lalu menurut anda dengan alasan untuk penggunaan sendiri, itu tidak melanggar, emangnya antara yang naruh di multiply dengan yang download itu satu pribadi? -- things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/