On 9/20/07, toto_r <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Lah justru agak keliru, tidak ada UU Haki, yg ada UU HAk Cipta (yg kebetulan 
> anda sebutkan).

"bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku
bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman
tersebut;"

>UU Hak Cipta merupakan 1 dari 7 UU dibidang Hak Atas Kekayaan
Intelektual. Nah di UU yg anda sebutkan, pd Pasal 72 ayat 2nya yg
diancam cuma memperbanyak, mengumumkan, mengedarkan  atau menjual
kepada umum.

sekarang gini. original poster ngomong usernya nyimpen banyak mp3
bajakan. 'bajakan'. menurut anda, itu masuk ke 'memperbanyak' dan atau
'mengedarkan' nggak?

kalau kasusnya seperti yang diilustrasikan oleh wiempy, punya cd
audio-nya sendiri lalu ripping dan menyimpannya sendiri, itu masuk
masalah fair use, dan tidak disebarkan ke publik.

lha ngumpulin mp3 dari multiply misalnya lalu menurut anda dengan
alasan untuk penggunaan sendiri, itu tidak melanggar, emangnya antara
yang naruh di multiply dengan yang download itu satu pribadi?


-- 
things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com
maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com


-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke