Dear all

Mau minta pendapat nih tentang UU ITE.
Kebetulan di kantor saya sebagai admin. Selama ini sih saya memegang kode
etik untuk masalah privacy user.
Dan saya belum pernah membuka/membaca email user, kecuali user telah
berhenti atau request dari user itu sendiri.
Nah karena ada mail server sering kepenuhan karena user yang kurang/malas
maintenance mail box mereka. jadi pihak management memerintahkan saya untuk
membuka email user dan memindahkan/membackup/delete ( dalam bahasa mereka
clean up ) email masing2 user. Saya telah memberitahu bahwa solusinya bukan
seperti itu. Tapi mereka
tetap ngotot.
Selain jumlah user yang banyak hal lain yang menjadi perhatian saya adalah
UU ITE atau hukum di Indonesia.
Di UU ITE bab VII pasal 30-31 seperti ada hal yang menyatakan bahwa itu
merupakan perbuatan yang dilarang.

Nah di sini yang saya tanyakan apakah di kalangan IT sendiri ada yang
mengalami hal seperti ini.
Apakah jika hal ini dilanggar bisa di proses secara hukum ( maksudnya di
bawa ke meja hijau ).

Mohon pendapat dan masukan dari rekan-rekan

Thanks
Regrads,


-- 
I am only ordinary people

Please visit my galery
http://phitx.fotopic.net/
htto://edelweis.multiply.com


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : itcenter-h...@yahoogroups.com 

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:itcenter-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:itcenter-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    itcenter-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke