Betul tuh yg Om Ryo Saeba tulis,
UU mang dah bener tapi perusahaan juga berhak memantau pekerjaan pegawainya.
yang kasian sih Mail Admin nya hehe...
Tapi namanya perintah atasan (Hayooo gimana dong)

thanx n regards



- NikoJona / freaky - freaky

--- On Thu, 1/15/09, 冴羽獠 (Ryo Saeba) <ryosa...@gmail.com> wrote:
From: 冴羽獠 (Ryo Saeba) <ryosa...@gmail.com>
Subject: Re: [ITCENTER] Legal kah jika admin membuka email user
To: ITCENTER@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 15, 2009, 10:27 AM










    
            2009/1/14 phitx <Andry.Dermawan@ gmail.com>:



> Selain jumlah user yang banyak hal lain yang menjadi perhatian saya adalah

> UU ITE atau hukum di Indonesia.

> Di UU ITE bab VII pasal 30-31 seperti ada hal yang menyatakan bahwa itu

> merupakan perbuatan yang dilarang.



Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

mengakses Komputer dan/atau

Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

mengakses Komputer dan/atau

Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh

Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

mengakses Komputer dan/atau

Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,

melampaui, atau menjebol

sistem pengamanan.



Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

melakukan intersepsi atau

penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam

suatu Komputer dan/atau

Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

melakukan intersepsi atas

transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak

bersifat publik dari, ke, dan di

dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang

lain, baik yang tidak

menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya

perubahan, penghilangan,

dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), intersepsi yang dilakukan dalam

rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau

institusi penegak hukum

lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.



sekarang, lu merasa kantor lu punya hak gak sama server mereka

sendiri? sama bandwidth mereka sendiri? sama pekerjaan karyawan mereka

sendiri?



-- 

things left unsaid, http://ryosaeba. wordpress. com

maxgain scams, http://maxgain. wordpress. com


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : itcenter-h...@yahoogroups.com 

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:itcenter-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:itcenter-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    itcenter-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke