Betul tuh yg Om Ryo Saeba tulis, UU mang dah bener tapi perusahaan juga berhak memantau pekerjaan pegawainya. yang kasian sih Mail Admin nya hehe... Tapi namanya perintah atasan (Hayooo gimana dong)
thanx n regards - NikoJona / freaky - freaky --- On Thu, 1/15/09, 冴羽獠 (Ryo Saeba) <ryosa...@gmail.com> wrote: From: 冴羽獠 (Ryo Saeba) <ryosa...@gmail.com> Subject: Re: [ITCENTER] Legal kah jika admin membuka email user To: ITCENTER@yahoogroups.com Date: Thursday, January 15, 2009, 10:27 AM 2009/1/14 phitx <Andry.Dermawan@ gmail.com>: > Selain jumlah user yang banyak hal lain yang menjadi perhatian saya adalah > UU ITE atau hukum di Indonesia. > Di UU ITE bab VII pasal 30-31 seperti ada hal yang menyatakan bahwa itu > merupakan perbuatan yang dilarang. Pasal 30 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 31 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. sekarang, lu merasa kantor lu punya hak gak sama server mereka sendiri? sama bandwidth mereka sendiri? sama pekerjaan karyawan mereka sendiri? -- things left unsaid, http://ryosaeba. wordpress. com maxgain scams, http://maxgain. wordpress. com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : itcenter-h...@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:itcenter-dig...@yahoogroups.com mailto:itcenter-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: itcenter-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/