OK thanks atas semua saran dan masukannya
Walau saya rasa ada beberapa saran yang keluar dari jalur pertanyaan saya.
Dimana yang saya minta saran dan masukan tentang UU ITE menyangkut tugas
saya untuk mengakses mail box user.

BTW apapun saran dan masukan nya saya ucapkan trima kasih.
Saya rasa saya sudah cukup mendapat masukan tentang pertanyaan saya.
Maka saya rasa pembahasannya cukup sampe di sini

Thanks semua yang telah terlibat dalam diskusi ini

Rgds
Andry

2009/1/15 �暧疴� (Ryo Saeba) <ryosa...@gmail.com>

>   2009/1/14 phitx <andry.derma...@gmail.com <Andry.Dermawan%40gmail.com>>:
>
> > Selain jumlah user yang banyak hal lain yang menjadi perhatian saya
> adalah
> > UU ITE atau hukum di Indonesia.
> > Di UU ITE bab VII pasal 30-31 seperti ada hal yang menyatakan bahwa itu
> > merupakan perbuatan yang dilarang.
>
> Pasal 30
> (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
> mengakses Komputer dan/atau
> Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
> (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
> mengakses Komputer dan/atau
> Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
> Informasi Elektronik dan/atau
> Dokumen Elektronik.
> (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
> mengakses Komputer dan/atau
> Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
> melampaui, atau menjebol
> sistem pengamanan.
>
> Pasal 31
> (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
> melakukan intersepsi atau
> penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
> suatu Komputer dan/atau
> Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
> (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
> melakukan intersepsi atas
> transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
> bersifat publik dari, ke, dan di
> dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
> lain, baik yang tidak
> menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
> perubahan, penghilangan,
> dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
> yang sedang ditransmisikan.
> (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
> (2), intersepsi yang dilakukan dalam
> rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
> institusi penegak hukum
> lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang�\undang.
> (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana
> dimaksud pada ayat (3) diatur
> dengan Peraturan Pemerintah.
>
> sekarang, lu merasa kantor lu punya hak gak sama server mereka
> sendiri? sama bandwidth mereka sendiri? sama pekerjaan karyawan mereka
> sendiri?
>
> --
> things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com
> maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com
>  
>



-- 
I am only ordinary people

Please visit my galery
http://phitx.fotopic.net/
htto://edelweis.multiply.com


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : itcenter-h...@yahoogroups.com 

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:itcenter-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:itcenter-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    itcenter-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke