Assalamu 'alaikum wr. wb.

OK, berarti anda sudah sepakat untuk tidak mempermasalahkan "rukun-rukun" dan 
"baca-bacaan" sholatnya.
Yang anda khawatirkan adalah masalah "niat"-nya kan?
"niat" sholat ini tetap sebagai sholat sunnah mutlak yaitu "Usholli sunnatan 
rokataini".... Allohu Akbar...
ini ada dalil tersendiri dalam hadits shohih.
Adapun "niat dihadiahkannya" dilakukan "diluar Sholat" setelah "salam yang 
ke-2".
misalnya dengan membaca do'a : "Allohumma inni shollaytu hazihis-sholata wa 
anta ta'lamu ma uridu. Allohumma ab'ast- tsawabaha ila qobri : wandy ibnu 
sulastra" artinya : "Ya Allah sesungguhnya aku melakukan sholat ini, dan Engkau 
Maha Mengetahui apa yang aku inginkan. Ya Allah kirimkanlah pahalanya kekubur : 
wandy bin sulastra" 

Ini menurut hemat saya termasuk bagian daripada do'a sehabis sholat karena 
dilakukan "diluar sholat".
Dan doa-doa diluar sholat itu termasuk amalan sunnah bukan wajib, kedudukannya 
"bukan" ibadah mahdhoh.

Berbeda dengan sholat tasbih, niatnya : usholli sunnatat-tasbihi rokataini.... 
Allahu Akbar...
Sedangkan sholat ini niatnya : Usholli sunnatan rok'ataini.... Allohu Akbar...
Tentu dari segi "niat" nya berbeda kan...?

Lalu....Apa dalil yang sharih sehingga anda berkesimpulan bahwa sholat ini 
bertentangan sehubungan dengan ibadah mahdoh?

Mudah-mudahan dapat lebih difahami...

wassalam,
Arland-Jkt.




  ----- Original Message ----- 
  From: wandysulastra 
  To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, January 15, 2007 3:51 PM
  Subject: [keluarga-islam] Re: SHOLATUL UNSHYI.


  Bukan rukun sholatnya yang saya masalahkan, tapi niat dihadiahkannya 
  dan aturan2 tertentu dalam sholat itu memerlukan dalil yang shahih 
  untuk dapat dilaksanakan. Saya ambil contoh sholat tasbih yang dalam 
  hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama (fuqoha) dalam 
  menghukumi sholat tersebut. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya 
  perbedaan dalam hal penilaian kedudukan hadits tentang 
  disyariatkannya sholat tersebut. Sholat tasbih memiliki tatacara 
  bacaan yang berbeda dengan sholat yang biasa dilakukan, dan dalam 
  hal ini imam Nawawi menyarankan untuk tidak melaksanakannya jika 
  tidak ada hadits shahih yang menjelaskannya.

  Dalam Al-Majmu' Imam Nawawi berpendapat: Perlu diteliti kembali 
  tentang kesunahan pelaksanaan sholat tasbih karena hadisnya dhoif, 
  dan adanya perubahan susunan sholat dalam sholat tasbih yang berbeda 
  dengan sholat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan 
  kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadis yang 
  menjelaskan sholat tasbih tidak kuat. Ibnu Qudamah menukil riwayat 
  dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shohih yang menjelaskan hal 
  tersebut.

  Sholat tasbih yang memang ada disebutkan dalam sebuah hadits, 
  ternyata menurut sebagian ulama tidak dianjurkan untuk dilaksanakan 
  karena haditsnya tidak kuat. Bagaimana dengan amalan lainnya yang 
  tidak pernah disebutkan oleh para fuqoha dan muhadditsin...?

  Mudah2an dapat dipahami..

  Salam :)
  WnS

  --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "Arland_hmd098" 
  <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Assalamu 'alaikum wr. wb.
  > 
  > Mas Wandi, ga apa-apa bilamana pendapat anda berbeda.
  > Namun perlu saya jelaskan bahwa "ibadah mahdoh" yang anda 
  khawatirkan dalam masalah ini, tak ada perubahan atau tambahan 
  apapun. semua dilakukan sesuai dengan rukun-rukun sholat yang telah 
  berlaku baku, yaitu 13/17 rukun.
  > Niat sholatnyapun berupa "sholat sunnah mutlak", bukan niat secara 
  khusus seperti sholat dhuha,tahajjud, taraweh dsb.
  > Baca-bacaannyapun tetap bersumber dari Al-Qur'an, karena seperti 
  saya kutip dari do'a khattam qur'an : "Allohumma ja'alil qur'ana 
  lana walahu fid-dunya qoriinah wafil qobri muunisan."
  > Tentunya anda tahu kan bagaimana fadhilah pembacaan Al-Qur'an di 
  dalam sholat, di luar sholat, dengan berwudhu atau tidak, masing-
  masing pahalanya berbeda-beda, karena pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an 
  didalam sholat itu, (kalo ga salah) mendapatkan ganjaran pahala 1 
  huruf=70.000 derajat dibandingkan membacanya di luar sholat.
  > 
  > Adapun penghadiahan pahala sholat sunnah "mutlak" tersebut 
  dilakukan "diluar" sholat, yakni setelah salam yang ke-2.
  > Yakni setelah "ibadah mahdoh" itu selesai dikerjakan. Karena 
  berkeyakinan bahwa : Hadits tentang terputusnya segala amal bagi 
  orang yang sudah mati, tidak otomatis terputusnya juga kiriman 
  pahala dari orang yang masih hidup.
  > 
  > Demikian tanggapan saya, terima kasih.
  > 
  > wassalam,
  > arland-jkt
  > 
  > 

  Recent Activity
    a..  9New Members
  Visit Your Group 
  SPONSORED LINKS
    a.. Single family home 
    b.. Family home finance 
    c.. Family home 
    d.. Family home mortgage 
    e.. Family home business 
  Yahoo! Mail
  Get on board

  You're invited to try

  the all-new Mail Beta.

  Y! Messenger
  Files to share?

  Send up to 1GB of

  files in an IM.

  Yahoo! Photos
  Order at Yahoo!

  Pick up at Target
  . 
   

Kirim email ke