ok boss thanks share nya ya..mantap euy samsul ulum The Forest Trust wildlife&HCVF specialist kaliwungu city, kendal, central java www.tft-forests.org
________________________________ From: Muhammad Nur <[email protected]> To: [email protected] Sent: Friday, August 28, 2009 4:58:06 PM Subject: [kendal-online] Dugderan kaliwungu & ndog mimi. Kang ulum dan sedulur kaliwungu sedoyo, yen dugderan menyambut poso ning mesjid al-muttaqin kaliwungu jih ono sing dodolan 'ndog mimi' ra yo? Janjane sing dimaksud 'mimi' iku binatang opo yo? :) Pengen bgt mudik tp nembe ketambahan momongan dadi nunggu lbrn haji wae mudike.. Kangen sawalan :) suwun- sinur On 8/28/09, samsul ulum <[email protected]> wrote: > > > samsul ulum > > The Forest Trust > > wildlife&HCVF specialist > > kaliwungu city, kendal, central java > > www.tft-forests.org > > --- On Thu, 8/27/09, Andiko Huma <[email protected]> wrote: > > From: Andiko Huma <[email protected]> > Subject: [fkkm] Hak Atas Karbon di Indonesia > To: "Milis Adat" <[email protected]>, "Adat" <[email protected]>, > "Rimbawan Interaktif" <[email protected]>, "FKKM" > <[email protected]> > Date: Thursday, August 27, 2009, 4:03 AM > > > > > > > > > > > > > > > > > Hak > Atas Karbon di Indonesia > ( > Penggalan > dari tulisan-tulisan lain.) > Andiko > Hukum > perdata Indonesia menyatakan bahwa menurut undang-undang, barang adalah tiap > benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik (KUHPerd. 503, > 519, > 833, 955, 1131.) selanjutnya ada barang yang bertubuh, dan ada yang tidak > bertubuh (KUHPerd. 547, 559, 612.). Sehubungan dengan karbon, pertanyaan > pertama > yang muncul adalah apakah karbon adalah barang? Konsekuensinya, tentunya > karbon > sebagai benda dapat dilekati oleh hak milik diatasnya. > Ridell > (1987) memaknai bahwa “tenure system is a > bundle of rights”, sistem tenurial sebagai sekumpulan atau serangkaian > hak-hak. Maksudnya tentu sekumpulan atau serangkaian hak untuk memanfaatkan > tanah dan sumber daya alam lainnya yang terdapat dalam suatu masyarakat yang > secara bersamaan juga memunculkan sejumlah batasan-batasan tertentu dalam > proses > pemanfaatan itu. Ridell lebih jauh mengemukakan > bahwa dengan pengertian sebundel > atau serangkaian, maka masing-masing hak dapat dipisahkan dari ikatannya > lalu > diletakan tidak lagi dalam ikatan asalnya atau diletakan dalam konteks yang > berbeda. Ikatannya itu sendiri menunjukan adanya suatu sistem (Ridell, 1987) > . > Aturan > kehutanan di Indonesia juga mengikuti logika bundle of right. Hak karbon > berada pada > tingkat selanjutnya setelah hak pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan hasil > hutan kayu hutan alam atau hutan tanaman beserta dengan izin pemanfaatan > jasa > lingkungan. Aturan kehutanan, khususnya yang mengatur tentang karbon > memberikan > hak pemilikan kepada pemegang izin penyerapan dan penyimpanan karbon (RAP > dan/atau PAN karbon) atau kepada actor yang mengembangkan proyek penyerapan > dan > penyimpanan karbon (RAP dan/atau PAN karbon) (Permenhut No. 36 tahun > 2009). > Pada > posisi lain, masyarakat secara de facto memiliki seperangkat hak dan > pengaturan > hak diatas kawasan tersebut yang juga merupakan sekumpulan hak-hak tertentu > yang > tunduk pada hukum-hukum lokal atau adat mereka. Penguasaan mereka atas hutan > dan > kayu-kayu tersebut mengantarkan pada kesimpulan bahwa semua hak atas jasa > lingkungan yang diproduksi oleh kawasan tersebut tentunya melekat pada > mereka. > Meskipun karbon sebagai sebuah barang, atau komoditas dagang baru belum > dikenal > secara luas ditengah mereka. > Pada > posisi demikian, hak karbon yang berasal dari hak berian Negara melalui > hukum > positif yang ada dan hak karbon yang timbul dari hak bawaan yang melekat > pada > masyarakat adat berkontestasi dalam wilayah proyek yang ada. Kontestasi > berpotensi untuk melahirkan konflik-konflik hukum maupun konflik sosial baru > dilapangan. > Permenhut > No. 36 Tahun 2009 meretas jalan tengah yang diaharapkan dapat menyelesaikan > masalah tersebut yaitu dengan membuat perhitungan/ perimbangan pembagian > hasil > dari Nilai Jual Jasa Lingkungan (NJ2L) RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON yang > merupakan pendapatan dari penjualan kredit karbon yang telah disertifikasi > dan > dibayar berdasarkan ERPA (Emission > Reduction Purchase Agrement). Namun sayangnya, jalan tengah ini tidak > didasarkan pada logika pembagi dan jaminan perlindungan hak karbon > masyarakat > adat jauh sejak proyek REDD ini dipersiapkan. > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > ------------------------------------ _____ http://www.KendalOnline.Net _____ Komunitas Masyarakat Kendal Di Internet <!--Yahoo! Groups Links

