Dadi kangen....pengen makan Ndog Mimi..tapi ingat suka bikin Puyeng....



________________________________
Dari: tuti <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Selasa, 15 September, 2009 20:40:05
Judul: Re: [kendal-online] Dugderan kaliwungu & ndog mimi.

  


@muhammad nur
ndog mimi itu ya ndog ikan mimi bentuknya bulat agak keras warna kekuningan 
sebesar kelereng. coba ke pasar yang jualan ikan laut tanya aja. uenak banget 
dimasak pedas/pepes. salam 


When i'm feeling blueall i have to do is take a look at you....
habis itu setel il divo regresa A mi tambah blu pasti...


--- On Mon, 31/8/09, samsul ulum <[email protected]> wrote:


>From: samsul ulum <[email protected]>
>Subject: Re: [kendal-online] Dugderan kaliwungu & ndog mimi.
>To: [email protected]
>Date: Monday, 31 August, 2009, 9:48 AM
>
>
>>
>
>
>  > 
>ok boss thanks share nya ya..mantap euy
>
> samsul ulum
>The Forest Trust
>wildlife&HCVF specialist
>kaliwungu city, kendal, central java
>www.tft-forests. org
>
>
>
>
>
________________________________
From: Muhammad Nur <muh...@gmail. com>
>To: kendal-online@ yahoogroups. com
>Sent: Friday, August 28, 2009 4:58:06 PM
>Subject: [kendal-online] Dugderan kaliwungu & ndog mimi.
>
>>Kang ulum dan sedulur kaliwungu sedoyo,
>
>yen dugderan menyambut poso ning mesjid al-muttaqin kaliwungu jih ono
>sing dodolan 'ndog mimi' ra yo?
>
>Janjane sing dimaksud 'mimi' iku binatang opo yo? :)
>
>Pengen bgt mudik tp nembe ketambahan momongan dadi nunggu lbrn haji wae 
>mudike..
>Kangen sawalan :)
>
>suwun-
>sinur
>
>On 8/28/09, samsul ulum <sampsum...@yahoo. com> wrote:
>>
>>
>> samsul ulum
>>
>> The Forest Trust
>>
>> wildlife&HCVF specialist
>>
>> kaliwungu city, kendal, central java
>>
>> www.tft-forests. org
>>
>> --- On Thu, 8/27/09, Andiko Huma <and...@huma. or.id> wrote:
>>
>> From: Andiko Huma <and...@huma. or.id>
>> Subject: [fkkm] Hak Atas Karbon di Indonesia
>> To: "Milis Adat" <adatl...@yahoogroup s.com>, "Adat" <a...@yahoogroups. com>,
>> "Rimbawan Interaktif" <rimbawan-interaktif @yahoogroups. com>, "FKKM"
>> <f...@yahoogroups. com>
>> Date: Thursday, August 27, 2009, 4:03 AM
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Hak
>> Atas Karbon di Indonesia
>> (
>>
> Penggalan
>> dari tulisan-tulisan lain.)
>> Andiko
>> Hukum
>> perdata Indonesia menyatakan bahwa menurut undang-undang, barang adalah tiap
>> benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik (KUHPerd. 503,
>> 519,
>> 833, 955, 1131.) selanjutnya ada barang yang bertubuh, dan ada yang tidak
>> bertubuh (KUHPerd. 547, 559, 612.). Sehubungan dengan karbon, pertanyaan
>> pertama
>> yang muncul adalah apakah karbon adalah barang? Konsekuensinya, tentunya
>> karbon
>> sebagai benda dapat dilekati oleh hak milik diatasnya.
>> Ridell
>> (1987) memaknai bahwa “tenure system is a
>> bundle of rights”, sistem tenurial sebagai sekumpulan atau serangkaian
>> hak-hak. Maksudnya tentu sekumpulan atau serangkaian hak untuk memanfaatkan
>> tanah dan sumber daya alam lainnya yang terdapat dalam suatu masyarakat yang
>> secara bersamaan juga memunculkan sejumlah
> batasan-batasan tertentu dalam
>> proses
>> pemanfaatan itu.    Ridell lebih jauh mengemukakan
>> bahwa  dengan pengertian sebundel
>> atau serangkaian, maka masing-masing hak dapat dipisahkan dari ikatannya
>> lalu
>> diletakan tidak lagi dalam ikatan asalnya atau diletakan dalam konteks yang
>> berbeda. Ikatannya itu sendiri menunjukan adanya suatu sistem (Ridell, 1987)
>> .
>> Aturan
>> kehutanan di Indonesia juga mengikuti logika bundle of right. Hak karbon
>> berada pada
>> tingkat selanjutnya setelah hak pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan hasil
>> hutan kayu hutan alam atau hutan tanaman beserta dengan izin pemanfaatan
>> jasa
>> lingkungan. Aturan kehutanan, khususnya yang mengatur tentang karbon
>> memberikan
>> hak pemilikan kepada pemegang izin penyerapan dan penyimpanan karbon (RAP
>> dan/atau PAN karbon) atau kepada actor
> yang mengembangkan proyek penyerapan
>> dan
>> penyimpanan karbon (RAP dan/atau PAN karbon) (Permenhut No. 36 tahun
>> 2009).
>> Pada
>> posisi lain, masyarakat secara de facto memiliki seperangkat hak dan
>> pengaturan
>> hak diatas kawasan tersebut yang juga merupakan sekumpulan hak-hak tertentu
>> yang
>> tunduk pada hukum-hukum lokal atau adat mereka. Penguasaan mereka atas hutan
>> dan
>> kayu-kayu tersebut mengantarkan pada kesimpulan bahwa semua hak atas jasa
>> lingkungan yang diproduksi oleh kawasan tersebut tentunya melekat pada
>> mereka.
>> Meskipun karbon sebagai sebuah barang, atau komoditas dagang baru belum
>> dikenal
>> secara luas ditengah mereka.
>> Pada
>> posisi demikian, hak karbon yang berasal dari hak berian Negara melalui
>> hukum
>> positif yang ada dan hak karbon yang timbul dari hak bawaan yang melekat
>> pada
>>
> masyarakat adat berkontestasi dalam wilayah proyek yang ada. Kontestasi
>> berpotensi untuk melahirkan konflik-konflik hukum maupun konflik sosial baru
>> dilapangan.
>> Permenhut
>> No. 36 Tahun 2009 meretas jalan tengah yang diaharapkan dapat menyelesaikan
>> masalah tersebut yaitu dengan membuat perhitungan/ perimbangan pembagian
>> hasil
>> dari Nilai Jual Jasa Lingkungan (NJ2L) RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON yang
>> merupakan pendapatan dari penjualan kredit karbon yang telah disertifikasi
>> dan
>> dibayar berdasarkan ERPA (Emission
>> Reduction Purchase Agrement). Namun sayangnya, jalan tengah ini tidak
>> didasarkan pada logika pembagi dan jaminan perlindungan hak karbon
>> masyarakat
>> adat jauh sejak proyek REDD ini dipersiapkan.
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>     
>>     
>>    
> 
>>     
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>     
>>
>>
>>     
>>     
>>
>>
>>
>
>
>------------ --------- --------- ------
>
>_____ http://www.KendalOn line.Net _____
>Komunitas Masyarakat Kendal Di Internet
>
><!--Yahoo! Groups Links
>
>    (Yahoo! ID required)
>
>
>
> 
________________________________
 Get your new Email address!  
Grab the Email name you've always wanted before someone else does! 





      Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke