Dadi kangen....pengen makan Ndog Mimi..tapi ingat suka bikin Puyeng....
________________________________ Dari: tuti <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Selasa, 15 September, 2009 20:40:05 Judul: Re: [kendal-online] Dugderan kaliwungu & ndog mimi. @muhammad nur ndog mimi itu ya ndog ikan mimi bentuknya bulat agak keras warna kekuningan sebesar kelereng. coba ke pasar yang jualan ikan laut tanya aja. uenak banget dimasak pedas/pepes. salam When i'm feeling blueall i have to do is take a look at you.... habis itu setel il divo regresa A mi tambah blu pasti... --- On Mon, 31/8/09, samsul ulum <[email protected]> wrote: >From: samsul ulum <[email protected]> >Subject: Re: [kendal-online] Dugderan kaliwungu & ndog mimi. >To: [email protected] >Date: Monday, 31 August, 2009, 9:48 AM > > >> > > > > >ok boss thanks share nya ya..mantap euy > > samsul ulum >The Forest Trust >wildlife&HCVF specialist >kaliwungu city, kendal, central java >www.tft-forests. org > > > > > ________________________________ From: Muhammad Nur <muh...@gmail. com> >To: kendal-online@ yahoogroups. com >Sent: Friday, August 28, 2009 4:58:06 PM >Subject: [kendal-online] Dugderan kaliwungu & ndog mimi. > >>Kang ulum dan sedulur kaliwungu sedoyo, > >yen dugderan menyambut poso ning mesjid al-muttaqin kaliwungu jih ono >sing dodolan 'ndog mimi' ra yo? > >Janjane sing dimaksud 'mimi' iku binatang opo yo? :) > >Pengen bgt mudik tp nembe ketambahan momongan dadi nunggu lbrn haji wae >mudike.. >Kangen sawalan :) > >suwun- >sinur > >On 8/28/09, samsul ulum <sampsum...@yahoo. com> wrote: >> >> >> samsul ulum >> >> The Forest Trust >> >> wildlife&HCVF specialist >> >> kaliwungu city, kendal, central java >> >> www.tft-forests. org >> >> --- On Thu, 8/27/09, Andiko Huma <and...@huma. or.id> wrote: >> >> From: Andiko Huma <and...@huma. or.id> >> Subject: [fkkm] Hak Atas Karbon di Indonesia >> To: "Milis Adat" <adatl...@yahoogroup s.com>, "Adat" <a...@yahoogroups. com>, >> "Rimbawan Interaktif" <rimbawan-interaktif @yahoogroups. com>, "FKKM" >> <f...@yahoogroups. com> >> Date: Thursday, August 27, 2009, 4:03 AM >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> Hak >> Atas Karbon di Indonesia >> ( >> > Penggalan >> dari tulisan-tulisan lain.) >> Andiko >> Hukum >> perdata Indonesia menyatakan bahwa menurut undang-undang, barang adalah tiap >> benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik (KUHPerd. 503, >> 519, >> 833, 955, 1131.) selanjutnya ada barang yang bertubuh, dan ada yang tidak >> bertubuh (KUHPerd. 547, 559, 612.). Sehubungan dengan karbon, pertanyaan >> pertama >> yang muncul adalah apakah karbon adalah barang? Konsekuensinya, tentunya >> karbon >> sebagai benda dapat dilekati oleh hak milik diatasnya. >> Ridell >> (1987) memaknai bahwa “tenure system is a >> bundle of rights”, sistem tenurial sebagai sekumpulan atau serangkaian >> hak-hak. Maksudnya tentu sekumpulan atau serangkaian hak untuk memanfaatkan >> tanah dan sumber daya alam lainnya yang terdapat dalam suatu masyarakat yang >> secara bersamaan juga memunculkan sejumlah > batasan-batasan tertentu dalam >> proses >> pemanfaatan itu. Ridell lebih jauh mengemukakan >> bahwa dengan pengertian sebundel >> atau serangkaian, maka masing-masing hak dapat dipisahkan dari ikatannya >> lalu >> diletakan tidak lagi dalam ikatan asalnya atau diletakan dalam konteks yang >> berbeda. Ikatannya itu sendiri menunjukan adanya suatu sistem (Ridell, 1987) >> . >> Aturan >> kehutanan di Indonesia juga mengikuti logika bundle of right. Hak karbon >> berada pada >> tingkat selanjutnya setelah hak pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan hasil >> hutan kayu hutan alam atau hutan tanaman beserta dengan izin pemanfaatan >> jasa >> lingkungan. Aturan kehutanan, khususnya yang mengatur tentang karbon >> memberikan >> hak pemilikan kepada pemegang izin penyerapan dan penyimpanan karbon (RAP >> dan/atau PAN karbon) atau kepada actor > yang mengembangkan proyek penyerapan >> dan >> penyimpanan karbon (RAP dan/atau PAN karbon) (Permenhut No. 36 tahun >> 2009). >> Pada >> posisi lain, masyarakat secara de facto memiliki seperangkat hak dan >> pengaturan >> hak diatas kawasan tersebut yang juga merupakan sekumpulan hak-hak tertentu >> yang >> tunduk pada hukum-hukum lokal atau adat mereka. Penguasaan mereka atas hutan >> dan >> kayu-kayu tersebut mengantarkan pada kesimpulan bahwa semua hak atas jasa >> lingkungan yang diproduksi oleh kawasan tersebut tentunya melekat pada >> mereka. >> Meskipun karbon sebagai sebuah barang, atau komoditas dagang baru belum >> dikenal >> secara luas ditengah mereka. >> Pada >> posisi demikian, hak karbon yang berasal dari hak berian Negara melalui >> hukum >> positif yang ada dan hak karbon yang timbul dari hak bawaan yang melekat >> pada >> > masyarakat adat berkontestasi dalam wilayah proyek yang ada. Kontestasi >> berpotensi untuk melahirkan konflik-konflik hukum maupun konflik sosial baru >> dilapangan. >> Permenhut >> No. 36 Tahun 2009 meretas jalan tengah yang diaharapkan dapat menyelesaikan >> masalah tersebut yaitu dengan membuat perhitungan/ perimbangan pembagian >> hasil >> dari Nilai Jual Jasa Lingkungan (NJ2L) RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON yang >> merupakan pendapatan dari penjualan kredit karbon yang telah disertifikasi >> dan >> dibayar berdasarkan ERPA (Emission >> Reduction Purchase Agrement). Namun sayangnya, jalan tengah ini tidak >> didasarkan pada logika pembagi dan jaminan perlindungan hak karbon >> masyarakat >> adat jauh sejak proyek REDD ini dipersiapkan. >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> > >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> > > >------------ --------- --------- ------ > >_____ http://www.KendalOn line.Net _____ >Komunitas Masyarakat Kendal Di Internet > ><!--Yahoo! Groups Links > > (Yahoo! ID required) > > > > ________________________________ Get your new Email address! Grab the Email name you've always wanted before someone else does! Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

