@muhammad nur
ndog mimi itu ya ndog ikan mimi bentuknya bulat agak keras warna kekuningan 
sebesar kelereng. coba ke pasar yang jualan ikan laut tanya aja. uenak banget 
dimasak pedas/pepes. salam 

When i'm feeling blue all i have to do is take a look at you....
habis itu setel il divo regresa A mi tambah blu pasti...


--- On Mon, 31/8/09, samsul ulum <[email protected]> wrote:

From: samsul ulum <[email protected]>
Subject: Re: [kendal-online] Dugderan kaliwungu & ndog mimi.
To: [email protected]
Date: Monday, 31 August, 2009, 9:48 AM






 




    
                  ok boss thanks share nya ya..mantap euy
 samsul ulum
The Forest Trust
wildlife&HCVF specialist
kaliwungu city, kendal, central java
www.tft-forests. org

From: Muhammad Nur <muh...@gmail. com>
To: kendal-online@ yahoogroups. com
Sent: Friday, August 28, 2009 4:58:06 PM
Subject: [kendal-online] Dugderan kaliwungu & ndog mimi.


Kang ulum dan sedulur kaliwungu sedoyo,

yen dugderan menyambut poso ning mesjid al-muttaqin kaliwungu jih ono
sing dodolan 'ndog mimi' ra yo?

Janjane sing dimaksud 'mimi' iku binatang opo yo? :)

Pengen bgt mudik tp nembe ketambahan momongan dadi nunggu lbrn haji wae mudike..
Kangen sawalan :)

suwun-
sinur

On 8/28/09, samsul ulum <sampsum...@yahoo. com> wrote:
>
>
> samsul ulum
>
> The Forest Trust
>
> wildlife&HCVF specialist
>
> kaliwungu city, kendal, central java
>
> www.tft-forests. org
>
> --- On Thu, 8/27/09, Andiko Huma <and...@huma. or.id> wrote:
>
> From: Andiko Huma <and...@huma. or.id>
> Subject: [fkkm] Hak Atas Karbon di Indonesia
> To: "Milis Adat" <adatl...@yahoogroup s.com>, "Adat" <a...@yahoogroups. com>,
> "Rimbawan Interaktif" <rimbawan-interaktif @yahoogroups. com>, "FKKM"
> <f...@yahoogroups. com>
> Date: Thursday, August 27, 2009, 4:03 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Hak
> Atas Karbon di Indonesia
> (
>
 Penggalan
> dari tulisan-tulisan lain.)
> Andiko
> Hukum
> perdata Indonesia menyatakan bahwa menurut undang-undang, barang adalah tiap
> benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik (KUHPerd. 503,
> 519,
> 833, 955, 1131.) selanjutnya ada barang yang bertubuh, dan ada yang tidak
> bertubuh (KUHPerd. 547, 559, 612.). Sehubungan dengan karbon, pertanyaan
> pertama
> yang muncul adalah apakah karbon adalah barang? Konsekuensinya, tentunya
> karbon
> sebagai benda dapat dilekati oleh hak milik diatasnya.
> Ridell
> (1987) memaknai bahwa “tenure system is a
> bundle of rights”, sistem tenurial sebagai sekumpulan atau serangkaian
> hak-hak. Maksudnya tentu sekumpulan atau serangkaian hak untuk memanfaatkan
> tanah dan sumber daya alam lainnya yang terdapat dalam suatu masyarakat yang
> secara bersamaan juga memunculkan sejumlah
 batasan-batasan tertentu dalam
> proses
> pemanfaatan itu.    Ridell lebih jauh mengemukakan
> bahwa  dengan pengertian sebundel
> atau serangkaian, maka masing-masing hak dapat dipisahkan dari ikatannya
> lalu
> diletakan tidak lagi dalam ikatan asalnya atau diletakan dalam konteks yang
> berbeda. Ikatannya itu sendiri menunjukan adanya suatu sistem (Ridell, 1987)
> .
> Aturan
> kehutanan di Indonesia juga mengikuti logika bundle of right. Hak karbon
> berada pada
> tingkat selanjutnya setelah hak pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan hasil
> hutan kayu hutan alam atau hutan tanaman beserta dengan izin pemanfaatan
> jasa
> lingkungan. Aturan kehutanan, khususnya yang mengatur tentang karbon
> memberikan
> hak pemilikan kepada pemegang izin penyerapan dan penyimpanan karbon (RAP
> dan/atau PAN karbon) atau kepada actor
 yang mengembangkan proyek penyerapan
> dan
> penyimpanan karbon (RAP dan/atau PAN karbon) (Permenhut No. 36 tahun
> 2009).
> Pada
> posisi lain, masyarakat secara de facto memiliki seperangkat hak dan
> pengaturan
> hak diatas kawasan tersebut yang juga merupakan sekumpulan hak-hak tertentu
> yang
> tunduk pada hukum-hukum lokal atau adat mereka. Penguasaan mereka atas hutan
> dan
> kayu-kayu tersebut mengantarkan pada kesimpulan bahwa semua hak atas jasa
> lingkungan yang diproduksi oleh kawasan tersebut tentunya melekat pada
> mereka.
> Meskipun karbon sebagai sebuah barang, atau komoditas dagang baru belum
> dikenal
> secara luas ditengah mereka.
> Pada
> posisi demikian, hak karbon yang berasal dari hak berian Negara melalui
> hukum
> positif yang ada dan hak karbon yang timbul dari hak bawaan yang melekat
> pada
>
 masyarakat adat berkontestasi dalam wilayah proyek yang ada. Kontestasi
> berpotensi untuk melahirkan konflik-konflik hukum maupun konflik sosial baru
> dilapangan.
> Permenhut
> No. 36 Tahun 2009 meretas jalan tengah yang diaharapkan dapat menyelesaikan
> masalah tersebut yaitu dengan membuat perhitungan/ perimbangan pembagian
> hasil
> dari Nilai Jual Jasa Lingkungan (NJ2L) RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON yang
> merupakan pendapatan dari penjualan kredit karbon yang telah disertifikasi
> dan
> dibayar berdasarkan ERPA (Emission
> Reduction Purchase Agrement). Namun sayangnya, jalan tengah ini tidak
> didasarkan pada logika pembagi dan jaminan perlindungan hak karbon
> masyarakat
> adat jauh sejak proyek REDD ini dipersiapkan.
>
>
>
>
>
>
>
>
>     
>     
>    
 
>     
>
>
>
>
>
>
>
>
>     
>
>
>     
>     
>
>
>


------------ --------- --------- ------

_____ http://www.KendalOn line.Net _____
Komunitas Masyarakat Kendal Di Internet

<!--Yahoo! Groups Links






      
 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke