Bung Gigih menulis:
---cut---
>Seandainya nanti sang ketua (TNI) tadi melakukan
>perbuatan yang mengecewakan para reformis, apa
>repotnya untuk menurunkannya? Bukankah suara yang akan
>menjaga hati nurani masih cukup? Dan rasanya, dari
>jumlah suara yang didapat sang ketua tersebut, bahkan
>berlebihan kalau cuma dari PDI Perjuangan saja. Pasti
>ada yang dari kelompok lain. Kenapa yang kelihatan di
>pelupuk mata Anda hanya soal PDI Perjuangan saja?
>Apakah Anda pernah punya pengalaman yang traumatis
>oleh mereka ini?
sebentar sebentar.....kalau tidak salah, menurut UU tentang Susduk anggota
dewan (saya lupa nomor UU-nya, no. 4 Tahun 1999 mungkin, CMIIW),
'menurunkan' seorang anggota dewan tidak se-'mudah' sebelumnya, yaitu
di-recall oleh fraksi. untuk kali ini, fraksi alias partai tidak punya
wewenang samasekali untuk menarik kembali orangnya yang menjadi anggota
dewan, yang punya wewenang 'menurunkan' seorang anggota dewan adalah Komisi
Etik dewan, dan sepertinya harus benar-benar berdasarkan kelakuan yang
parah sekali, bukan sekedar karena ada pihak-pihak yang 'kecewa'......
Wassalam,
The Paladin
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!