Salam,
Asal yang lain tidak walk out sehingga quorum tidak tercapai, maka suara
terbanyak bisa dipakai.
Tapi, jika ngambek, kemudian walkout "seperti ancaman partai "x" ",sehingga
quorum tidak tercapai, ya tidak bisalah
Saya ingin bertanya, sesuai pasal 37 UUD 45, jika ingin mengubah UUD 45
(amandemen atau apalah istilahnya) bukankah kita sebagai rakyat harus
dimintai pendapatnya via referendum,.
Kapan nih, kita mengadakan referendum?, seakan agenda ini terlupakan,.ya
-----Original Message-----
From: adidjoko mulyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Wednesday, October 13, 1999 11:15 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Kuli Tinta] Re: [bincang] PDIP: PRESIDEN TAK PERLU 50% SUARA
sejak kapan adan kata-kata lebih besar dari 50%................
yang penting terbanyak dari calon lain
Reva Renaldo wrote:
> Pak Hasan,
>
> Sekadar bertanya saja, might be a silly question but it's still a
question.
> Apabila sudah mencapai tahap akhir, tinggal dua calon, A dan B. Di atas
> kertas, mungkin saja ada yang tidak mau A dan juga tidak mau B. Lalu
mereka
> abstain. Lalu lagi, ternyata begitu besarnya yang abstain itu, katakanlah
> kemungkinan terburuk separuhnya alias 50%. Jika itu terjadi, maka tidak
ada
> capres yang meraih 50% plus satu. Bagaimana jadinya ya?
>
> Reva Renaldo
> >
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!