>  Andriecht wrote :
>  Saya ingin bertanya, sesuai pasal 37 UUD 45, jika ingin mengubah UUD 45
>  (amandemen atau apalah istilahnya) bukankah kita sebagai rakyat harus
>  dimintai pendapatnya via referendum,.

Wah anda sudah keracunan orde baru nih :-)

Dalam UUD 45 tidak ada persyaratan referendum untuk mengubahnya.
Persyaratan referendum ditambahkan (diada-adakan) belakangan oleh MPR
jamannya orde baru.

Anti_SQ

______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke