> Andriecht wrote :
> Saya ingin bertanya, sesuai pasal 37 UUD 45, jika ingin mengubah UUD 45
> (amandemen atau apalah istilahnya) bukankah kita sebagai rakyat harus
> dimintai pendapatnya via referendum,.
Wah anda sudah keracunan orde baru nih :-)
Dalam UUD 45 tidak ada persyaratan referendum untuk mengubahnya.
Persyaratan referendum ditambahkan (diada-adakan) belakangan oleh MPR
jamannya orde baru.
Anti_SQ
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!