From: "Andriecht" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wed, 13 Oct 1999 15:32:10 +0700
Subject: RE: [Kuli Tinta] Re: [bincang] PDIP: PRESIDEN TAK PERLU 50% SUARA
>Salam,
>
>Asal yang lain tidak walk out sehingga quorum tidak tercapai, maka suara
>terbanyak bisa dipakai.
>Tapi, jika ngambek, kemudian walkout "seperti ancaman partai "x" ",sehingga
>quorum tidak tercapai, ya tidak bisalah
>
>Saya ingin bertanya, sesuai pasal 37 UUD 45, jika ingin mengubah UUD 45
>(amandemen atau apalah istilahnya) bukankah kita sebagai rakyat harus
>dimintai pendapatnya via referendum,.
>
>Kapan nih, kita mengadakan referendum?, seakan agenda ini terlupakan,.ya
Referendum? Rakyat Indonesia mengadakan referendum? Wah nanti dulu mas,
tidak semudah itu mengadakan referendum, hambatan utamanya bukan cuman soal
beaya saja tetapi soal tata cara. Sebelumnya perlu diperhatikan bahwa pasal
37 UUD 45 itu mengatur perubahan UUD 45 secara substansial alias ganti UUD
total, kalau hanya amandemen (penambahan) kiranya tidak perlu sampai
referendum segala. Dan sebelum dilakukan referendum sesuai isi pasal 37
harus disetujui dahulu oleh 2/3 yang hadir dari 2/3 total anggota MPR,
apabila disetujui baru mekanisme referendum dimulai, itu pun sangat tidak
mudah, buktinya referendum di Timor Timur kemarin penuh dengan
tuduhan-tuduhan kecurangan dan keberpihakan, dan itu baru _satu_ (mantan)
propinsi, kalau _seluruh_ Indonesia melakukan referendum...? Jadi
sesungguhnya secara tata negara opsi referendum untuk mengubah UUD 45 itu
merupakan "pilihan darurat" yang mungkin dilakukan namun dibuat sedemikian
rupa sehingga tidak bisa digunakan semaunya.
Wassalam,
Paladin A.
ICQ 50753984
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!