Kalau begitu, topiknya memang sudah beralih ke realita didalam
dan diluar gedung MPR.

Seandainya saja semua TV Swasta mau menyiarkan debat terbuka
antara para pakar dibelakang Presiden Habibie dan para pakar yang
bukan berasal dari partai maka debat itu akan memiliki daya jual
tinggi bila digelar sebelum 20 Oktober 1999 dan didahului oleh
pemberitahuan sebelumnya secara gencar.

Para pakar di belakang Presiden Habibie bisa dihadirkan Prof
Suni, Marwah, Sumego, Fortuna Anwar, Umar Juoro, Fachry Ali,
Dawam Ragardjo, Jimli.  Sedang para pakar non partai bisa
dihadirkan Rizal Ramli, Sri Mulyani, Syahrir, Mochtar Pabotinggi,
Anggito, Sobari, Riswanda, Cornelis Lay, Looby, dan Sahetapy.
(satu lagi dosen UI di bidang hukum internasional yang pernah
membahas kasus Timtim di TV, maaf namanya lupa)

Dari dua debat yang diselengarakan oleh RCTI dan SCTV secara
terpisah masyarakat sungguh memperoleh pelajaran yang berharga.
bahkan RCTI masih bisa menjual ulang program itu.

Seandainya, itu bisa terjadi maka itu bisa menjadi sebuah
peristiwa besar dimana para pakar dibelakang pembuat
kebijaksanaan presiden dihadapkan dengan para ilmuwan atau
pengamat yang mempunyai nama dan independen. Biarlah masyarakat
yang menilai. Paling tidak biar rakyat mempunyai acuan untuk
menilai wakil-wakil mereka di MPR.


----- Original Message -----
From: Yap C. Young <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 18 October 1999 00:37
Subject: Re: [Kuli Tinta] Soedjono C Atmonegoro


Ah Soedjono kan bukan anggota MPR, mana bisa interupsi. Kalaupun
masuk
agenda, divoting saja...

Yap

>From: �� <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: "Kuli Tinta"
<[EMAIL PROTECTED]>,<[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: [Kuli Tinta] Soedjono C Atmonegoro
>Date: Sun, 17 Oct 1999 13:55:47 +0700
>
>Soedjono C Atmonegoro mengatakan bahwa  SP3 Kasus Pak Harto dan
>pembebasan kasus Tukar Guling Goro adalah sebuah pelecehan
>terhadap hukum. Beliau juga mengatakan bahwa Rahardi ramelan
>adalah kartu penutup kasus itu padahal orang juga mengetahui
>dimana posisi Rahardi Ramelan. Selanjutnya Beliau mengatakan
>bahwa ketika menjabat sebagai Jak Agung beliau sudah melapor hal
>itu kepada Presiden Habibie. Beliau menyimpulkan bahwa beliau
>berbeda pendapat dengan Presiden Habibie dalam hal  penegakan
>Hukum di Indonesia.[Liputan 6 Siang SCTV]
>
>Kini setelah semuanya berlalu, kita dengan jernih bisa
mennganyam
>kembali kasus pemberhentian Soedjono C Atmonegoro sebagai Jaksa
>Agung yang kemudian diganti oleh Andhi Galib. Kemudian kasus
>telepon Andhi-Habibie yang ternyata benar (karena Habibie tidak
>membantah atau menuntut) telah menyiratkan bahwa pemeriksaan
>mantan Presiden Soeharto itu memang seperti yang tampak dalam
>nuansa telepon itu. Kini, terbuka sudah bahwa SP3 itu memang
>dikeluarkan dan baik Tommy maupun Ricardo dibebaskan. Benarkah
>Gunuing ES KKN itu memang ada? Bagaimana kalau Habibie menjadi
>Presiden?
>
>��
>



______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke