At 09:14 18/10/99 +0700, you wrote:
>On Sun, 17 Oct 1999, Martin Manurung wrote:
>
>> >WAM:
>> >Tapi bung Manurung, di UUD 45 (lama) kan disebut bahwa capres harsu
>> >beragama? Dan setahu saya, penganut kepercayaan itu bisanya masih mau
>> >ngaku agamanya apa. Nggak tahu sih, kalau ada yang bilang nggak punya
>> >agama.
>>
>>
>> Martin:
>> UUD negara mana tuh? Saya kok nggak pernah baca ya...
>
>OK, OK, saya salah.
>Menurut persyaratan presiden RI. Mungkin ada dalam salah satu Tap MPR.
>Saya ingat karena itu ada dalam pelajaran SMA.
>Harus beragama. Apa pun agamanya.
>
>WAM
>
Di dalam TAP MPR juga tidak secara eksplisit mengatakan seorang presiden
harus beragama.
TAP MPR No.II/MPR/1973 tentang Syarat2 Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden, dalam Pasal 1-nya menentukan syarat2 menjadi presiden/wakil
presiden. Antara lain disebutkan bahwa harus "Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa."
==================================
Daniel H.T. <[EMAIL PROTECTED]>
==================================
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!