Pada Fri, 17 Aug 2007 14:56:48 +0700
Administrator <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

> ryan_oke wrote:
> > On 16/08/07, Rusmanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >> Maaf, saya agak sensitif dengan kata munafik,
> >> yang saya lihat sering salah tempat.
> > 
> > Yo'i, saya juga sering mendapati penggunaan istilah ini yang salah
> > tempat.
> > 
> > 
> >> Setuju, saya merasa sedih karena belum punya kuasa
> >> untuk berbagai dan berdiskusi dengan teman-teman di Solo.
> >> Karena dari komentar teman-teman di detik itu
> >> saya lihat ada kesan keputus-asaan atau kekhawatiran yg berlebihan,
> >> bahwa kalau tidak pakai Windows maka tidak bisa makan.
> > 
> > Saya lihat berita ini di TV kemarin. Dari yang saya lihat tersebut,
> > sepertinya mereka tidak tahu kalau ada lisensi software yang murah
> > bahkan gratis. Serta tetap halal.
> > 
> > Pak Rus masih ingatkah dengan sarasehan Linux di Sinar Nusantara
> > pertengahan 2004 dulu? (Saat itu kali pertama saya naik Prameks.
> > Hehe...)
> > Sekarang rekan-rekan KPLI Solo pada ke mana ya? Banyak saudara kita
> > di Solo yang memerlukan pencerahan tuh.
> > 
> =====================================================================
> ===== sedikit komentar dari orang munafik :)
> begini om joule, masalah baik atau buruk suatu OS sangat tergantung
> dari orang itu sendiri, jika orang itu prefer ke security mungkin
> semua setuju kalau windows jelek, tapi kalau prefer ke kemudahan
> mungkin ada juga yang bilang linux itu jelek. dan belum tentu yang
> jelek trus tidak boleh dipakai, orang bilang sesuatu itu jelek padahal
> dia sendiri pakai berarti orang itu sadar dan pastinya akan berusaha
> cari yang lebih baik. :)
> 
> Yang jelas kalau kita tidak ingin tergantung dari vendor tertentu,
> pasti om joule sendiri akan bilang supaya tidak pake microsoft :)
> 
> Masalah temen-temen di solo yang menolak sweeping (bahkan saya smepet
> baca kalo yang minta adalah ketua asosiasi pengusaha kursus komputer)
> saya sendiri prihatin, mbok jangan seperti itu, masalah kesempatan,
> apa saja yg mereka lakukan dari tahun 2002 hingga 2007 ini. kenapa
> selama 5 tahun itu mereka diam saja, apa nggak malu sama om rus dkk?
> Masalah sweeping trus disita kemudian bayar denda, kalo saya mending
> seperti itu dari pada bayar lisensi? coba kalo bayar lisensi uang lari
> kemana? ke bill gates khan? kalo bayar ke polisi khan berarti
> meningkatkan kesejahteraan kepolisian, minimal mereka bisa punya
> komputer hasil sitaan :D
> 
> Dulu perpindahan dari WS ke MS Word sedemikian mudahnya, knapa
> perpindahan dari MS Word ke OO.org Write sedemikian sulitnya?
> Penghalang terbesar dari open source kalo menurut saya adalah dunia
> pendidikan dalam hal ini DIKNAS, kenapa mereka begitu TOLOL, KERAS
> KEPALA dan tidak mengakomodasi open source?  seandainya DIKNAS tidak
> berkepala batu dan mau mengakomodasi opensource, pastinya kursusan
> tidak akan sedemikian pusingnya, mereka jadi punya alternatif bikin
> kursusan berbasis open source ato berbasis windows dan semuanya punya
> kesempatan yang sama. Apa perlu kita ganti semua orang di DIKNAS
> dengan YPLI?
> 
> Dunia usaha saat ini sudah mulai beralih ke open source, buktinya
> kemarin operator di warnet linux yang saya bikin, minta sertifikat
> linux karena itu syarat mendaftar sbg EDP di sebuah BPR, nah lho?
> heran khan kenapa bukan sertifikat windows? :)
> 
> Kemarin saya sempat ngobrol dengan teman yang punya kursusan komputer,
> karena sweeping akhirnya minta migrasiin penuh ke linux, tapi bingung
> mo bikin kursusan apa?, akhirnya mau gak mau bikin kursusan
> OpenOffice, masalah laku gak laku itu urusan nanti, yang jelas rejeki
> ada yang ngatur, :) anyway jalan keluar dari permasalahan pelanggaran
> HAKI sebetulnya simple, 1. pake windows beserta seluruh tetek
> bengeknya yang original 2. pake open source
> 3. gak usah pake/bisnis komputer
> 
> om joule, akan sangat mengasyikan jika sweeping itu di perluas, dan
> diperketat, dilakukan secara kontinyu di semua bidang (pemerintahan,
> pendidikan, usaha, perorangan) sehingga nantinya di indonesia semua
> jenis OS baik itu closed ataupun open, baik free atau non free, baik
> lisensi atau non lisensi akan mempunyai kesempatan berkembang yang
> sama.
> 
> btw kalo saya baca di UU HAKI yang berhak melakukan sweeping ternyata
> adalah 1. kepolisian
> 2. Departemen yang berwenang terhadap pengaturan HAKI  dan hak patent
> 
> berikut kutipan UU 19 tahun 2002 BAB XII Pasal 71
> Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
> Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
> tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan
> Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
> dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
> Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
> 
> Kalo gak salah sekarang pembinaan Hak patent dan HAKI berada di bawah
> divisi pelayanan hukum dan HAM departemen Hukum dan HAM RI, berarti
> besok-besok saya bisa men-sweeping nih :D
> 
> -- 
> Best Regards,
> Adnan AK
> 
> +--[ Mozilla Firefox 2.0/Thunderbird 1.5.x - SuSE 10.2 ]--+
> | Disclaimer : This e-mail was scanned by clamav, and   |
> | declare as CLEAN                                      |
> | ------------------------------------------------------- |
> | YM : adnan_kurniawan        public key: subkeys.pgp.net |
> | IRC chat: nusakambangan                                 |
> | at irc.freenode.org #suse                Linux Banyumas |
> +---------------------------------------------------------+
> 

Great, dua jempol Mas, setuju absolut deh.
Di lain sisi, geleng2 kepala lihat bagaimana TOLOL nya teman2 kita.
Kenapa ya mereka kepala-nya berubah jadi BATU ?

Sempat gusar lihat MS jualan O/S dgn fasilitas disunat 'tugel'
Masak jual O/S harga 50% tapi gak bisa buat LAN ?
Hare gene masih jualan O/S 'tugel'-an, weeeeeekssss

-- 
|=> Hmm .. Upgrade to Slacky Twelve
 KiosNet LiPI Comal-Pemalang ?8)
 Linux Registered User #430927
"Joeang Nan Tak Koendjoeng Oesai"

Attachment: pgplHjhMxdaEm.pgp
Description: PGP signature

Reply via email to