Dear All,

Sehubungan dengan beberapa kasus tender pemerintah, dimana ada
diskriminasi terhadap produk F/OSS (produk / vendor telah ditentukan).
Maka kemudian AOSI mulai meneliti soal ini.

Kuncinya ternyata ada pada Keppres 80.
Detail analisanya terlampir.

Isi Keppres 80 selengkapnya bisa dibaca di :
http://www.pu.go.id/sekjen/biro%20hukum/kepres/keppres80-03.htm

Kesimpulannya; alhamdulillah Keppres 80 sebetulnya sudah sangat fair.
Malah cenderung berpihak ke solusi F/OSS yang  dibuat oleh anak
negeri.

Demikian untuk informasi bagi kita semua.


Thanks,
Harry



---------- Forwarded message ----------
From: Harry Sufehmi <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 2008/9/3
Subject: Tender Pemerintah tidak boleh Diskriminatif dengan F/OSS, dan
harus pro industri Dalam negeri -- Re: [AOSI-Pengurus] Tim Kecil untuk
menangani Pengadaan di Pemerintah
To: [EMAIL PROTECTED]


2008/8/25 Betti Alisjahbana <[EMAIL PROTECTED]>:
> Pak Aulia, Pak Rusmanto dan Pak Harry,
>
> Saya sarankan tim kecil ini segera dimulai. Saya serahkan kepada Anda
> bertiga untuk memilih ketuanya. Sehubungan dengan e-mail dari pak Akmaloni
> saya minta bantuan dari pak Aulia untuk melihat apakah kepres 80
> memperbolehkan pengadaan sudah merujuk pada produk tertentu ?

Saya kebetulan sedang membaca-baca dokumen Keppres 80 ini. Saya
temukan pasal 3c dan 3e, justru menyatakan bahwa proses pengadaan
harus "terbuka" dan "adil / tidak diskriminatif".

Lalu pasal 4a memerintahkan untuk memberikan prioritas pada produk dalam negeri.
Ini berarti peluang bagus untuk produk-produk F/OSS karena mulai
banyak yang dibuat oleh anak negeri.

Pasal 4b memerintahkan untuk meningkatkan keterlibatan usaha kecil
dalam pengadaan barang/jasa

Pasal 4f menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus
"menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional"

Pasal 5f menyatakan bahwa proses pengadaan barang/jasa "menghindari
dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
pengadaan barang/jasa".
Interpretasi saya, penghematan devisa negara bisa termasuk dalam
cakupan pasal 5f ini.

Pasal 16 (3)d menyatakan bahwa "dilarang menetapkan kriteria dan
persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan tidak obyektif."

Pasal 40 (1)a menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib
"memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri,
termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan
barang/jasa"

Pasal 40 (1)b menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib
"memaksimalkan penggunaan  penyedia barang/jasa nasional;"

Pasal 40 (1)c menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib
"memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil
termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat. "




Berbelok sedikit dari topik - saya lihat di pasal 10b, ternyata proyek
dengan nilai sampai (bukan di bawah) Rp 50 juta bisa dilaksanakan
tanpa tender.

Demikian sedikit yang saya temukan dari Keppres 80. Saya kira cukup
jelas bahwa jika ada pembatasan ke vendor/produk tertentu, maka yang
demikian adalah pelanggaran dari Keppres 80.

Selanjutnya saya serahkan kepada pak Aulia sebagai pakar untuk soal ini.
Terimakasih.



Salam, HS

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke