Pada 3 September 2008 14:52, Harry Sufehmi <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Dear All, > > Sehubungan dengan beberapa kasus tender pemerintah, dimana ada > diskriminasi terhadap produk F/OSS (produk / vendor telah ditentukan). > Maka kemudian AOSI mulai meneliti soal ini. > > Kuncinya ternyata ada pada Keppres 80. > Detail analisanya terlampir. > > Isi Keppres 80 selengkapnya bisa dibaca di : > http://www.pu.go.id/sekjen/biro%20hukum/kepres/keppres80-03.htm > > Kesimpulannya; alhamdulillah Keppres 80 sebetulnya sudah sangat fair. > Malah cenderung berpihak ke solusi F/OSS yang dibuat oleh anak > negeri. > > Demikian untuk informasi bagi kita semua. > > > Thanks, > Harry > > > > ---------- Forwarded message ---------- > From: Harry Sufehmi <[EMAIL PROTECTED]> > Date: 2008/9/3 > Subject: Tender Pemerintah tidak boleh Diskriminatif dengan F/OSS, dan > harus pro industri Dalam negeri -- Re: [AOSI-Pengurus] Tim Kecil untuk > menangani Pengadaan di Pemerintah > To: [EMAIL PROTECTED] > > > 2008/8/25 Betti Alisjahbana <[EMAIL PROTECTED]>: >> Pak Aulia, Pak Rusmanto dan Pak Harry, >> >> Saya sarankan tim kecil ini segera dimulai. Saya serahkan kepada Anda >> bertiga untuk memilih ketuanya. Sehubungan dengan e-mail dari pak Akmaloni >> saya minta bantuan dari pak Aulia untuk melihat apakah kepres 80 >> memperbolehkan pengadaan sudah merujuk pada produk tertentu ? > > Saya kebetulan sedang membaca-baca dokumen Keppres 80 ini. Saya > temukan pasal 3c dan 3e, justru menyatakan bahwa proses pengadaan > harus "terbuka" dan "adil / tidak diskriminatif". > > Lalu pasal 4a memerintahkan untuk memberikan prioritas pada produk dalam > negeri. > Ini berarti peluang bagus untuk produk-produk F/OSS karena mulai > banyak yang dibuat oleh anak negeri. > > Pasal 4b memerintahkan untuk meningkatkan keterlibatan usaha kecil > dalam pengadaan barang/jasa > > Pasal 4f menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus > "menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional" > > Pasal 5f menyatakan bahwa proses pengadaan barang/jasa "menghindari > dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam > pengadaan barang/jasa". > Interpretasi saya, penghematan devisa negara bisa termasuk dalam > cakupan pasal 5f ini. > > Pasal 16 (3)d menyatakan bahwa "dilarang menetapkan kriteria dan > persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan tidak obyektif." > > Pasal 40 (1)a menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib > "memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, > termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan > barang/jasa" > > Pasal 40 (1)b menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib > "memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional;" > > Pasal 40 (1)c menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib > "memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil > termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat. " > > > > > Berbelok sedikit dari topik - saya lihat di pasal 10b, ternyata proyek > dengan nilai sampai (bukan di bawah) Rp 50 juta bisa dilaksanakan > tanpa tender. > > Demikian sedikit yang saya temukan dari Keppres 80. Saya kira cukup > jelas bahwa jika ada pembatasan ke vendor/produk tertentu, maka yang > demikian adalah pelanggaran dari Keppres 80. > > Selanjutnya saya serahkan kepada pak Aulia sebagai pakar untuk soal ini. > Terimakasih. > > semoga Indonesia bisa 100% Go Open Source, seperti beberapa negara lain yang berani migrasi penuh ke opensource.
-- Asri Rachman 100% Ubuntu 8.04.1 YM : internetkidx GTalk : kidx13 http://asrirachman.sonix-er.com http://sonix-er.com http://ikastelk-mks.com http://makassar.linux.or.id -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis