Pada 3 September 2008 14:52, Harry Sufehmi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Dear All,
>
> Sehubungan dengan beberapa kasus tender pemerintah, dimana ada
> diskriminasi terhadap produk F/OSS (produk / vendor telah ditentukan).
> Maka kemudian AOSI mulai meneliti soal ini.
>
> Kuncinya ternyata ada pada Keppres 80.
> Detail analisanya terlampir.
>
> Isi Keppres 80 selengkapnya bisa dibaca di :
> http://www.pu.go.id/sekjen/biro%20hukum/kepres/keppres80-03.htm
>
> Kesimpulannya; alhamdulillah Keppres 80 sebetulnya sudah sangat fair.
> Malah cenderung berpihak ke solusi F/OSS yang  dibuat oleh anak
> negeri.
>
> Demikian untuk informasi bagi kita semua.
>
>
> Thanks,
> Harry
>
>
>
> ---------- Forwarded message ----------
> From: Harry Sufehmi <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: 2008/9/3
> Subject: Tender Pemerintah tidak boleh Diskriminatif dengan F/OSS, dan
> harus pro industri Dalam negeri -- Re: [AOSI-Pengurus] Tim Kecil untuk
> menangani Pengadaan di Pemerintah
> To: [EMAIL PROTECTED]
>
>
> 2008/8/25 Betti Alisjahbana <[EMAIL PROTECTED]>:
>> Pak Aulia, Pak Rusmanto dan Pak Harry,
>>
>> Saya sarankan tim kecil ini segera dimulai. Saya serahkan kepada Anda
>> bertiga untuk memilih ketuanya. Sehubungan dengan e-mail dari pak Akmaloni
>> saya minta bantuan dari pak Aulia untuk melihat apakah kepres 80
>> memperbolehkan pengadaan sudah merujuk pada produk tertentu ?
>
> Saya kebetulan sedang membaca-baca dokumen Keppres 80 ini. Saya
> temukan pasal 3c dan 3e, justru menyatakan bahwa proses pengadaan
> harus "terbuka" dan "adil / tidak diskriminatif".
>
> Lalu pasal 4a memerintahkan untuk memberikan prioritas pada produk dalam 
> negeri.
> Ini berarti peluang bagus untuk produk-produk F/OSS karena mulai
> banyak yang dibuat oleh anak negeri.
>
> Pasal 4b memerintahkan untuk meningkatkan keterlibatan usaha kecil
> dalam pengadaan barang/jasa
>
> Pasal 4f menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus
> "menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional"
>
> Pasal 5f menyatakan bahwa proses pengadaan barang/jasa "menghindari
> dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
> pengadaan barang/jasa".
> Interpretasi saya, penghematan devisa negara bisa termasuk dalam
> cakupan pasal 5f ini.
>
> Pasal 16 (3)d menyatakan bahwa "dilarang menetapkan kriteria dan
> persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan tidak obyektif."
>
> Pasal 40 (1)a menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib
> "memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri,
> termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan
> barang/jasa"
>
> Pasal 40 (1)b menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib
> "memaksimalkan penggunaan  penyedia barang/jasa nasional;"
>
> Pasal 40 (1)c menyatakan bahwa instansi pemerintah wajib
> "memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil
> termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat. "
>
>
>
>
> Berbelok sedikit dari topik - saya lihat di pasal 10b, ternyata proyek
> dengan nilai sampai (bukan di bawah) Rp 50 juta bisa dilaksanakan
> tanpa tender.
>
> Demikian sedikit yang saya temukan dari Keppres 80. Saya kira cukup
> jelas bahwa jika ada pembatasan ke vendor/produk tertentu, maka yang
> demikian adalah pelanggaran dari Keppres 80.
>
> Selanjutnya saya serahkan kepada pak Aulia sebagai pakar untuk soal ini.
> Terimakasih.
>
>
semoga Indonesia bisa 100% Go Open Source, seperti beberapa negara
lain yang berani migrasi penuh ke opensource.

-- 
Asri Rachman
100% Ubuntu 8.04.1
YM : internetkidx
GTalk : kidx13
http://asrirachman.sonix-er.com
http://sonix-er.com
http://ikastelk-mks.com
http://makassar.linux.or.id

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke