2008/9/3 Pataka <[EMAIL PROTECTED]>:
> Salam,
>
> On Sep 3, 2008, at 3:52 PM, Harry Sufehmi wrote:
>
>> Kesimpulannya; alhamdulillah Keppres 80 sebetulnya sudah sangat fair.
>> Malah cenderung berpihak ke solusi F/OSS yang  dibuat oleh anak negeri.
>
>
> Masalah ketentuan spesifikasi mungkin mudah dilakukan perubahan dengan
> memberikan pengertian kepada panitia lelang. Tetapi, sekarang sudah tidak
> jamannya lagi mengatur spesifikasi (meskipun masih banyak yang main).
> Sekarang ini mainnya kebanyakan di dalam penilaian teknis. Di dalam
> penilaian teknis itulah biasanya FOSS akan gugur justru karena tidak bisa
> diperbandingkan apple to apple dengan proprietary. Sementara kriteria
> penilaian, umumnya masih dikendalikan oleh kubu proprietary yang memang
> sudah lama memiliki standard. Nah, akses ke kriteria penelitian ini tertutup
> untuk publik karena sifatnya memang rahasia dan menjadi hak mutlak panitia
> sesuai dengan Keppres 80. Sehingga, biasanya di dalam hal penilaian teknis
> inilah yang paling menentukan, bila pengaruh pihak proprietary sangat kuat,
> maka hampir bisa dipastikan tidak akan terjadi fairness terhadap kubu FOSS.
>
> Sekalipun pengumuman lelang dan spesifikasi teknisnya sudah terbuka dan
> netral.

Halo pak, terimakasih untuk tambahan informasinya yang sangat detail.

Konteks dari email saya sebelumnya adalah adanya beberapa kasus dimana
ada diskriminasi pada F/OSS, bahkan di KAK (kerangka acuan kerja) dari
tender ybs.

Lalu ada juga beberapa institusi yang mensyaratkan peserta tender
sebagai anggota asosiasi XYZ. Sedangkan ketika diperiksa, asosiasi
tersebut sangat tidak memihak kepada F/OSS atau usaha kecil.

Nah sekarang kita jadi tahu bahwa sebetulnya itu tidak benar. Dan
karena kekeliruan-kekeliruan tersebut ada tertulis hitam diatas putih
(tertulis di KAK), jadinya bisa kita adukan ke pihak yang berwenang.
Untuk salah satu kasus, AOSI berencana untuk mengadukan ke KPPU.

Demikian sedikit tambahan informasi dari saya, trims.


Salam, HS


> Kemudian pada saat pembukaan harga penawaran hampir selalu penawaran dari
> pihak FOSS akan terkena resiko penalti karena menawarkan harga yang
> terlampau rendah dari pagu (menurut Keppres 80, penawaran dibawah 80% harga
> pagu harus menambahkan nilai jaminan) dan bisa digugat oleh pemain lain
> dengan tuduhan menjatuhkan harga dan bermain tidak fair. Apalagi harga FOSS
> tidak ada standarnya terlalu banyak varian dan pilihannya. Karena harga FOSS
> tentunya nyaris NOL dan lebih banyak komponen jasanya. Sementara kubu
> proprietary sebaliknya lebih menonjol harga lisensinya dibanding jasanya
> (misalnya support) dan kisaran harganya terstandarisasi.
>
> So, masalah keberpihakan terhadap UKM dan industri lokal itu isu lama di
> dalam Keppres 80 tetapi dalam kenyataannya, prakteknya di lapangan akan
> banyak sekali perkecualian yang sifatnya bisa dibuat sangat spesifik justru
> untuk mempermudah kerja panitia lelang. Dan sepengetahuan saya belum pernah
> klausul keberpihakan ini diterjemahkan atau berusaha difokuskan kepada
> solusi FOSS. Dengan kata lain intepretasi di lapangan sangat berbeda.
>
> _______
> Regards,
>
> Pataka
>
>

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke