2009/3/2 Donny Kurnia <[email protected]>: > Ah, palakan lagi. Barang kalo udah di pasar, pasti udah dipalak negara, > sejak dari exportir, distributor, sampai ke konsumen. Yang belum dipalak > dan ketahuan akan disita dengan label barang selundupan. Gitu aja sih > simpelnya.
OEM itu transaksi muncul di negara asal manufacturing dari produk yang bersangkutan. Kalau yang masuk ke Indonesia, yang dikenakan pajak tentunya adalah manufacturernya, bukan yang punya OEM Software. Dari sudut negara, maka Pemerintah tidak akan mendapatkan pajak dari penjualan barang OEM, CMIIW. Dari kacamata pembeli, akan terjadi double tax deduction ketika ada barang OEM, pertama dari asalnya sana, lalu ketika barang masuk ke Indonesia sebagai satu kemasan utuh yang didalamnya sudah ada OEM yang sudah termasuk pajak dan margin dari asalnya sana. Hal ini jelas merugikan negara dan konsumen. -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

