Saya denger UU tentang HAKI akan diberlakukan di bulan Juni 2003.
Yang mau saya tanyakan :

1. Apakah MULAI BULAN JUNI 2003 semua pemakai software harus ada lisensi ??
2. Jika sebelum UU itu berlaku saya pake Windows yg tanpa lisensi ( karena
    waktu beli komputer sudah diinstall bermacam-macam program oleh penjual) 
    dan sampai UU itu berlaku saya masih pake itu komp. berserta program2 yg 
    ada (tanpa lisensi), jika ada sweeping dari pihak microsoft  tentunya 
    saya dianggap sbg pembajak. Jika saya dianggap pembajak, apakah saya bisa
    menuntut pihak penjual komputer tsb  ??

Kepada temen-temen yg tau aturan main dari UU tsb, saya minta masukannya, 
supaya saya bisa memberi masukan ke boss saya, mengingat 99 % software yg 
saya pakai tanpa lisensi.

Trim's sebelumnya.











---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke