Microsoft menghibahkan US$ 750 juta kepada pemerintah Cina gara-gara
pembajakan software di negara tersebut, mana ada perusahaan yang
memberikan hibah segede gitu kecuali IMF di ulur-ulur pake LOI. Bukan
masalah penegakan hukum sebenarnya pada pembajakan software tapi lebih
banyak karena affordability calon penggunanya analoginya kalau saya beli
komputer berprosesorkan p4 seharga 5 juta maka harga software yang harus
saya beli ya segitu juga, ukuran kantong saku Indonesia bisa tambah
bolong terutama pengguna pribadi, kalau instansi ya bikin proposal,
ajuin ke manajemen nggak lebih.
Software termasuk information goods sekali di buat (biaya pembuatannya
sangat tinggi) tapi diproduksi skala ekonominya sangat masif, biaya
produksi misalkan sekian juta dolar, software udah jadi, saya beli
kopian cd-nya seharga dua puluh rebu perak di sini berperan justifikasi
sosial akan pembajakan software (putih di tengah lautan hitam,
kelihatannya hitam juga) dan susahnya perusahaan pengembang software
tidak melakukan diferensiasi harga (lain dengan buku prentice hall (PH)
India murah meriah dengan kertas ya lumayan burem dibandingkan dengan PH
internasional) kalau-pun ada dengan penurunan kualitas (fitur
berkurang).
Untuk kasus BUMN (ini spesialnya) ya Anda ajuin proposal lengkap dengan
alternatifnya ke manajemen hasilnya terserah manajemen mau beli,
membajak atau menggunakan OSS/GNU (dan resiko tanggung jawab manajemen)
yang penting kesadaran Anda sudah ada mengenai IPR (Haki) dan udah
mewanti-wanti manajemen akan masalah ini.


Dida r

> 
> yang jadi pertimbangan saya ini, saya kerja di BUMN yg 
> cabangnya hampir 800, 
> dan semua pake produknya microsoft.
> 
> On Friday 28 March 2003 13:29, musthaqim wrote:
> > Saya nggak yakin UU ini diberlakukan secara ketat... 
> kecuali kalo para 
> > sponsor/vendor IT memberikan backup dana bagi para penegak 
> > hukum...upps... Sorry, saya sendiri belum dapat bayangan gimana 
> > juklaknya... apakah aparat polisi yg akan melakukannya atau pihak 
> > khusus... Setau saya kalo ada razia biasnaya hanya pada 
> > perusahaan/instansi gede dengan jumlah komputer client di atas 10.. 
> > kalo warnet, kursus kecil2an, rental komputer, home user, turut 
> > dirazia pula, bakal kerusuhan dech...
> >
> > Tips menghindari razia: Instal Linux sbg second OS, pas ada 
> razia boot 
> > ke Linux... hi hi hi..
> > ----- Original Message -----
> > From: "Gadai Semar" <[EMAIL PROTECTED]>
> > To: <[EMAIL PROTECTED]>
> > Sent: Friday, March 28, 2003 12:09 PM
> > Subject: [linux-setup] Aturan main UU tentang HAKI
> >
> >
> > Saya denger UU tentang HAKI akan diberlakukan di bulan Juni 
> 2003. Yang 
> > mau saya tanyakan :
> >
> > 1. Apakah MULAI BULAN JUNI 2003 semua pemakai software harus ada 
> > lisensi ?? 2. Jika sebelum UU itu berlaku saya pake Windows 
> yg tanpa lisensi ( karena
> >     waktu beli komputer sudah diinstall bermacam-macam program oleh
> > penjual) dan sampai UU itu berlaku saya masih pake itu 
> komp. berserta 
> > program2 yg ada (tanpa lisensi), jika ada sweeping dari pihak 
> > microsoft tentunya saya dianggap sbg pembajak. Jika saya dianggap 
> > pembajak, apakah saya bisa
> >     menuntut pihak penjual komputer tsb  ??
> >
> > Kepada temen-temen yg tau aturan main dari UU tsb, saya minta 
> > masukannya, supaya saya bisa memberi masukan ke boss saya, 
> mengingat 
> > 99 % software yg saya pakai tanpa lisensi.
> >
> > Trim's sebelumnya.
> >






---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke