Assalaamu'alaikum wr. wb. --- [EMAIL PROTECTED] wrote:
> 1. istilah negara islam ? apa ada perintah untuk itu > 2. apakah khilafah itu sama dengan daulah islamiyah ? gimana > 3. kalau madinah itu negara islam . apa buktinya Ada wilayah geografis, Rasulullah berdaulat atasnya, ada rakyat, dan ada supermasi hukum Islam terutama di wilayah publik dan ekonomi. > 4. kalau semua musyawarah sahabat saat ada masalah dianggap seperti > perwakilan / dewan , apa pantas > 5. rosul dan kholifah yang empat di sejajarkan dengan kepala negara > / > raja / , apa pantas . ada dasarnya ? Wah, kalau semuanya harus sama persis dengan zaman Rasulullah ya susah donk. Zaman Umar menjadi khalifah saja telah terjadi banyak inovasi kelembagaan di pemerintahannya. Bahkan Umar pula sebetulnya yang pertama kali menggunakan istilah Amirul Mukminin. Hakekat seorang khalifah adalah: "Seorang khalifah itu tidak mengambil kecuali dengan cara yang hak dan tidak mempergunakannya kecuali dengan cara yang hak pula." Struktur kelembagaan dan tata laksana pemerintahannya boleh berubah dan memang layak berubah sesuai dengan tahap perkembangan kaum muslimin. > setahu ana kholifah itu tidak bisa dikiaskan dengan keadaan > sekarang > , tapi mesti kembali kepada > kholifah yang empat , tidak ada teritorial , tidak ada > undang-undang > buatan manusia , tidak ada birokrasi > tidak ada tentara khusus, tidak ada pengamanan berlibihan dll > karena kholifah itu adalah penggembala umat ( ro'in ) > dan cara / jalan penetapan kembali ( bukan pembentukan lagi ) harus > mencontoh salah satu dari ke > empat kholifah yang pernah ada Mohon dijelaskan lebih detail apa yang dimaksud dengan tidak ada teritorial, tidak ada undang-undang buatan manusia, tidak ada birokrasi, tidak ada tentara khusus, dll.. Untuk saat ini apa bisa? Kalau misalnya kaum muslimin membuat KUHP yang merupakan penjabaran hudud di dalam Islam boleh enggak? Ini termasuk UU buatan manusia atau tidak? --- indrawan dwi p <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Afwan setahu saya ... antara demokrasi dan Islam itu saling bertolak > belakang .... apakah mungkin ada teodemokrasi yang bernilaikan moral > dan > etik islam ... atau mungkin ini saya sebut saja DEMOKRASI ISLAM...dan > kalau > melihat sejarah demokrasi pasti berkaitan erat dengan sekularisme dan > kapitalisme...(mohon penjelasan dari Bapak untuk saya yang sedang > belajar) Sekali lagi saya tidak mengatakan demokrasi, tapi teodemokrasi, dan yang saya maksud adalah teodemokrasi Islam. Suatu sistem di mana kedaulatan relatif ada di tangan kaum muslimin, selanjutnya diwakilkan ke ahlul halli wal aqdi, selanjutkan diwakilkan ke amirul mukminin. Dalam sistem ini, selama ada dikoridor atau tidak bertentangan dengan syariat maka suara atau preferensi mayoritas masyarakat yang harus menjadi dasar kebijakan amirul mukminin. Berkenaan dengan demokrasi, memang kita terbiasa mengasosiasikan dengan demokrasi sekuler. Padahal demokrasi sebetulnya adalah sebuah alat pengambilan keputusan di mana suara mayoritas dianggap sebagai prinsip dasar yang harus diakomodasi. Secara lapis ilmu, sekulerisme terletak lebih tinggi dari demokrasi dan kapitalisme. Karena praktek demokrasi dijiwai oleh sekulerisme, lahir demokrasi sekuler. Karena jawaban terhadap persoalan bagaimana manusia mengelola sumberdaya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas dijiwai oleh sekulerisme, lahir kapitalisme, sosialisme, dll. > Kalau memang itu kewajiban syara mengapa tidak mungkin ...! > ...seperti yang > dikatakan para Ulama : ... > Untuk tahap pertama kali berdirinya suatu Darul Islam, Khalifah yang > dibaiat > secara syar'i memang akan membatasi kekuasaanya pada negara atau > wilayah > yang dikuasainya (tidak mungkin secara tiba-tiba menguasai 3/4 > dunia.... > wong nabi saja memulainya dari madinah dulu..madinah itu kecil loh > pak... > untuk ukuran sebuah negara) dengan catatan Daulah Khilafah menerapkan > Islam > secara langsung, menyeluruh dan sempurna tanpa bertahap jika tidak > negara > tsb akan gagal menerapkan aturan islam dan piha-pihak yang menentang > akan > berupaya membelokan pernerapa hukum islam. > > Yang membaiat tidak harus merupakan representasi dari kaum muslimin > seluruh > dunia, cukup dari perwakilan kaum muslimin dari wilayah yang > dikuasainya > yaitu negara yang akan menerapkan Islam Secara Kaffah. adapun umat > muslim di > seluruh dunia cukup mengakui dan mendukung wilayah tersebut menjadi > DAULAH > KHILAFAH ISLAMIYAH serta mendorong (membuat opini umum) penguasa > negaranya > untuk segera bergabung dengan Kekhalifahan tsb. (karena tidak bisa > dipastikan dimana akan berdirinya DAULAH KHILAH tsb, kita hanya wajib > mengusahakannya.) Ini barangkali cita-cita mas Indrawan. Saya memiliki logika sendiri. Bagi saya yang pertama kali logis muncul dan layak diperjuangkan di kekinian adalah sebuah, dua buah, tiga buah, dst. daulah Islamiyah dengan "Amirul Mukminin" masing-masing. Masing-masing daulah Islamiyah ini harus terus berusaha menguatkan sendi-sendi pemerintahannya, sampai kemudian masing-masing merasa perlu, baik karena dorongan syar'i maupun kebutuhkan pragmatis, untuk saling menguatkan. Penguatan ini bisa terjadi dalam bentuk pakta ekonomi, pertahanan atau pakta politik. Mungkin pula bisa menjadi semacam negara serikat, atau mungkin melebur menjadi satu kekhalifahan. > kalau boleh tahu .... bagaimana menurut Bapak sendiri cara yang > terbaik > untuk mendirikan DAULAH KHILAFAH ISLAMIYAH ..? IMHO, tidak ada cara terbaik yang berlaku universal. Kita kembali ke realitas ruang dan waktu di mana kita berpijak. Tahap pertama tentu saja adalah membangun kekuatan. > Menurut saya sebaiknya yang salah itu jangan diikuti .... kita > berpijak pada > cara dan perintah Rasulullah saw. Bukan begitu, pemimpin kedua yang dibaiat memang tidak dibunuh karena dia memiliki wilayah dan kedaulatan sendiri yang terpisah dari yang pertama. Rasulullah ketika berdakwah kepada penguasa-penguasa lain beliau hanya menawarkan Islam, jika penguasa-penguasa ini masuk Islam maka kedaulatan kekuasaannya tidak akan diganggu gugat kan? > Setuju... hanya yang disebut negara islam adalah negara yang > didalamnya > diterapkan sistem hukum islam secara kaffah dan sistim keamanannya > berada > ditangan islam dan kaum muslim. (bukan minta bantuan ke luar atau ke > orang > non muslim ketika ada konflik atau peperangan seperti "almarhum" yang > meminta bantuan AS) Tidak masalah. > Kalo udah berdiri negara islam berarti sudah berdiri DAULAH KHILAFAH > ISLAMIYAH dan yang memimpin itulah yang di sebut KHALIFAH atau AMIRUL > MUKMININ (Umar bin Khaththab lebih suka disebut demikian) atau IMAM > (Ali bin > abi Thalib lebih suka disebut demikian) jadi tidak ada upaya > pembentukan > kembali kekhalifahan lagi (ini malah menjadi kekhalifahan ke dua yang > harus > dibunuh) yang ada adalah memperluas daerah kekuasaan dengan DAKWAH > DAN > JIHAD. Kalau saya belum. Batas-batas negara saat ini sudah demikian rigid, berbeda dengan di masa Rasulullah yang masih sangat lentur. Pada tingkat awal, sekali lagi, lebih logis bila muncul dulu sebuah, dua buah, tiga buah, dst. daulah Islamiyah dengan "Amirul Mukminin" masing-masing. Keberadaan beberapa daulah islamiyah (atau daulah khilafah menurut mas Indrawan) justru harus dianggap wajar untuk saat ini (dan memang dari sisi pandang syar'i tidak ada masalah). Kalau kita rigid terhadap interpretasi "khalifah yang kedua harus dibunuh" malah bisa gegeran antara daulah-daulah islamiyah ini. IMHO, ketentuan bunuh ini sebetulnya lebih mengarah pada penekanan keharusan kaum muslimin berada pada satu kepemimpinan. Maknanya, bila kepemimpinan yang kedua dibentuk sehingga merusak soliditas kaum muslimin atau merorong kedaulatan kepemimpinan yang pertama, baru ketentuan bunuh ini berlaku. Dalam dunia politik dan pemerintahan, yang kedua ini disebut sebagai pemberontakan. > kalau boleh tahu kedaulatan relatif itu seperti apa dan bagaimana... > ? (maaf > saya belum faham) Kedaulatan Allah jelas mutlak kan. Allah kan rabb sekaligus Ilah. Manusia juga memiliki kedaulatan, tetapi tentu saja bersifat relatif, sebab manusia tidak mungkin menjadi rabb, meski mungkin menjadi ilah-ilahan:-) Kedaulatan yang dimiliki kaum muslimin jelas relatif, karena kedaulatan ini hanya boleh terjadi dalam pagar syariah. Oleh karena itu kaum muslimin berposisi sebagai khalifah (pengganti). > > Bedanya DPR dan MPR sekarang itu membuat hukum padahal SYARIAT ISLAM > telah > diturunkan dan ditetapkan sebagai mana Allah swt berfirman yang > artinya : " > Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi > perempuan > mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan > akan > ada pilihan (selain hukum islam) tentang urusan mereka (QS al-ahzab > [33]: > 36). > > untuk namanya kalo pada masa Rasulullah saw. itu adalah MAJELIS UMAT Silahkan kalau mau dinamakan seperti itu. > kalau tidak mencontoh Rasulullah saw lalu siapa ...? padahal saya > (yang > sedang belajar) yakin setiap perbuatan/ sunah Rasulullah saw. adalah > contoh > untuk kita kaum muslimin kecuali ada pengkhususannya. > boleh saya tahu...thoriqoh seperti apa yang harus dilakukan ....? Mas, di dalam Islam ada yang baku dan ada yang nisbi. Bukankah pernah saya sebutkan di subject lain bahwa pembicaraan mengenai thariqah sendiri melahirkan hasil yang beragam:-) Lalu, mana thariqah yang paling benar? IMHO, secara akademik benar semua. Tapi, secara akademik pula, tidak ada yang sempurna dan bebas kritik. Sekedar pengkayaan akademik saja, kalau syech Munir Muhammad Gadban tahapannya sbb: (1) Dakwah rahasia, pengorganisasian rahasia (2) Dakwah terbuka, pengorganisasian rahasia (3) Pembentukan Daulah Islamiyah (4) Penegakan sendi-sendi daulah (5) Menebarkan dakwah ke seluruh permukaan bumi Wassalaamu'alaikum wr. wb. B. Samparan __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/