Dari www.syariahonline. <http://www.syariahonline.com/> com, mudah2an
bermanfaat.


 


Tahajjud Berjamaah?


 


Assalamu'alaikum wr. wb.

 

Kapankah waktu yang paling afdhal mendirikan shalat Tahajjud? Apakah shalat
Tahajjud dapat dididirikan secara berjamaah? Kalau boleh, apakah Imam
mengeraskan bacaan shalat?

Apakah orang yang sudah tertidur (setelah Isya) kemudian terbangun kembali
(sekitar jam 11) lalu mengerjakan shalat Tahajjud sekitar jam 2 malam,
dianggap sah (shalat setelah bangun dari tidur)?

Demikian, terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

 

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hanafi
Jakarta
2003-07-09 15:27:51


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 

Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu
Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

 

A. Sholat tahajjud lebih dutamakan dilaksanakan pada pertengahan atau
sepertiga malam terakhir, Hal tersebut berdasarkan sejumlah hadis antara
lain;

 

Dari Abu Hurairoh RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: "Rabb kita
Tabaaroka Wa Ta'aala turun setipa malam ke langit dunia kita spertiga malam
terakhir sambil berfirman : "Siapa yang berdo'a padaku akau akan
mengabulkannya, siapa yang meminta padaku aku akan memberikannya dan siapa
yang meminta ampunan padaku aku akan mengampuninya" (HR. Bukhori : 1145 dan
Muslim : 785)

 

Dari Abdulloh bin Amr RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: "Shaum
yang paling dicintai Alloh adalah shaum Daud AS, ia shaum satu hari dan
berbuka satu hari. Dan sholat yang paling dicintai oleh Alloh adalah sholat
Daud AS, ia tidur setengah malam dan beribadah sepertiganya serta tidur lagi
seperenamnya" (HR Bukhori : 3420 dan Muslim 1159)

 

B. Sholat Tahajud diperbolehkan dilaksanakan secara berjama'ah dan imam
diperbolehkan untuk mengeraskan bacaannya sebagaimana dalam pelaksanaan
sholat qiyam Ramadhan, Hanya saja para ulama mensyaratkan bahwa pelaksanaan
sholat malam secara berjamah agar tidak dijadikan suatu kebiasaan dan tidak
boleh di tempat yang terkenal dan hal tersebut dilakukan karena kebetulan
saja. 

 

Dari Abu Hurariroh Dan Abu Said Al-Khudri RA mereka berkata : Rasulullah SAW
telah bersabda: "Apabila seorang laki-laki membangunkan istrinya di waktu
malam, maka keduanya sholat atau sholat dua rakaaatberjam,ah, maka keduanya
akan dicatat sebagai Adz-Dzakiriin wa Dzakiroot (laki-laki dan perempuan
yang selalu mengingat Alloh SWT" (HR Abu Daud : 1288 dan Ibnu Majah 1098)

 

C. Sholat yang dilakukan oleh orang tersebut adalah sah. Hanya yang perlu
anda ketahui adalah banyak sekali pemahaman yang salah mengenai masalah ini.


 

Sebenarnya para ulama tidak membeda-bedakan antara Qiyamul Lail, tahajjud,
dan sholat witir. Dinamakan sholat malam, karena memang pelakasannannya
adalah malam hari. Disebut tahajjud karena pelaksanaannya dilakukan setelah
bangun tidur (tahjjud dalam bahsa arab berarti bergadang) sedang dinamakan
sholat witir karena memang jumlah rakaatnya ganjil. 

 

Wallahu a`lam bishshowab. 

Wassalamu `alaikum Wr. Wb. 

 

 

Qiyamul Lail Jamaah?

Pertanyaan:

Ass wr. wb.
Ustadz ini so'al sholat jamaah yang sering dilakukan di kampus saya, gimana
sih sebenarnya hukumnya..?
kan gak ada tuntunan Rasul, paling Beliau pas sholat tarawih sempet jamaah 3
malam.., trus sholat sendiri trus dirumah, apakah yang dilakukan Rasul ini
bisa dijadikan dalil pelaksanaan sholat malem berjamaah?
katanya kalau sholat masalah ibadah gak boleh dibuat-buat?
tolong jawab ya Ustadz.....
makasih
Wassalam

Agus

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du, 


Sholat malam merupakan salah satu sholat sunnah yang paling dianjurkan oleh
Rasulullah SAW. Oleh karena itu banyak sekali nash-nash yang menjelaskan
keutamaan sholat tersebut, antara lain:

a. Firman Alloh SWT: ??Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada di
dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa
yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum
itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik; mereka sedikit sekali
tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun kepada
Alloh? (QS. Adz-Dzariyat 15-18 ) 


b. Firman Alloh SWT: ?Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu ialah
orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila
orang-orang jahil menyapa mereka, merekan mengucapkan kata-kata yang baik
dan orang-orang yang melalui malam dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan
mereka? (QS. Al-Furqon 63-64) 


c. Dari Abdulloh bin Umar RA dari Nabi SAW beliau bersabda: 
?Di suarga ada suatu ruangan yang bagian dalamnya terlihat dari luar dan
bagian luarnya terlihat dari dalam?. Abu Malik Al-Asy?ary bertanya: ?Wahai
Rasulullah bagi siapa tempat tersebut??. Beliau menjawab: ?Bagi orang yang
baik ucapannya, memberi makanan pada orang lain dan orang yang melaksanakan
sholat malam sedang orang lain masih tertidur? (HR at-Thobrony,
al-Kabir/611) 

Sedangkan berkaitan boleh tidaknya melaksanakan sholat malam berjama?ah,
para fuqoha berbeda pendapat mengenai hal tersebut;

Jumhur ulama berpendapat bahwa sholat malam boleh dilaksanakan secara
berjama?ah. Hal ini berdasarkan dalil bahwa sholat malam termasuk sholat
sunnah, di mana Rasulullah SAW terkadang melaksanakannya berjama?ah dan
munfarid (sendiri). Meskipun kebanyakan beliau melaksanaknnya secara
munfarid.

Dalam sejumlah hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan
sholat sunnah bersama Hudzaifah (HR Muslim 1/536), juga beliau pernah
melaksanakan sholat bersama Anas RA, ibunya dan seorang anak yatim (HR
Bukhori 1/457) dan dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW pernah mengimami
para sahabatnya ketika melaksanakan sholat sunnah di rumah ?Athban bin Malik
(HR Bukhori 1/518)

Sedangkan fuqoha Hanafiah berpendapat sesuai dengan pendapat jumhur tentang
kebolehan melaksanaknnya secara berjama?ah tetapi dengan catatan jumlah
orang yang melaksanakanya hanya sedikit dan tempatnya tidak terkenal (tidak
diiklankan). Oleh karena itu jika yang melaksanakan sholat tersebut
jumlahnya banyak atau tempatnya terkenal (karena diiklankan) maka hal
tersebut dimakruhkan (Syarah Dasuqy 1/320)
Adapun fuqoha Hanafiah berpendapat bahwa melaksanakan sholat sunah secara
berjama?ah selain di bulan Ramadhan hukumnya adalah makruh (Hasyiatu
Asysyalby 1/180)

Oleh karena itu menurut hemat kami, sholat malam boleh dilaksanakan secara
berjama?ah dengan syarat hal tersebut jangan dijadikan kebiasaan, dan tidak
boleh diiklankan atau diumumkan kepada khalayak ramai. (sebagai tambahan
anda bisa meliha fatwa Dewan Syari?ah di website kami)

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

 

 

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Partono
Sent: Tuesday, December 19, 2006 10:34 AM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Sholat Sunah Tahajud

 


Assalaamaualaikum Wr, Wb

saya mau menanyakan perihal sholat tahajud, bisakah berjamaah, dan bila
dapat berjamaah, bagaimana caranya apakah bacaannya dikeraskan seperti
Sholat Fardhu Magrib, Isya dan Subuh, atau tidak bersuara.
Mohon kiranya penjelasan dari Bapak/Ibu yang berkenan.
Terima kasih,

Wassalamuakum Wr, Wb



[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke