Waalaikum salam wr wb Perintah Hijrah itu sebelum disepakatinya Piagam Madinah bukan?Lagian waktu itu Islam masih dalam masa syiar dan AlQuran-pun belum selesai diturunkan.
ie_ib <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu`alaikum Betul, wilayah hukum tersebut adalah madinah yang semula bernama yatsrib. Tujuan jamaatul muslimin adalah terwujudnya wilayah hukum (madinah /darul islam) dimanapun dia berada dan itulah yang di contohkan Nabi saw. Madinah tersebut tidak dilihat dari luas atau sempitnya wilayah hukum yang berdaulat (kalau kita bandingkan dengan sekarang bukankah Yatsrib itu tidak lebih hanyalah sebuah kelurahan/kecamatan ?? wong warganya hanya lbhkrg 1000 orang) tetapi ada atau tidaknya, dan juga tidak harus menunggu semua ummat islam setuju; wong jaman nabi saw. aja tidak semua ummat islam setuju dengan perintah hijrah ke yatsrib khoq ??!! Jadi intinya........siapapun saya........siapapun anda ..........dan siapa saja yang mengaku muslim, jamaah atau apapun jua tetapi kalau tidak punya niat, komitmen dan usaha demi wujudnya wilayah hukum islam (madinah/darul islam) dimanapun dia berada maka kita akan bertanya kepada diri kita masing2 apakah kita layak menyandang gelar Muslim????? mengaku sebagai jamiatul muslimin?????? mengaku mau negakin khilafa?????............. salam -----Original Message----- From: Al-Badruuni Enterprise [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, December 18, 2006 3:09 PM To: ie_ib; media-dakwah@yahoogroups.com Subject: RE: [media-dakwah] Adakah Berpolitik dan Berpartai Dicontohkan Nabi dan Sahabat Waalaikum salam wr wb, Wah masih belum bisa masuk ke milis media dakwah ya Mas?Tapi gpp,selalu akan saya posting bersama reply saya. Wilayah hukum Islam tentunya adalah seluruh area dimana warga Muslim berada bukan?Pada masa Piagam Madinah, masyarakat Muslim mempunyai wilayah hukum seluruh Madinah dan jika salah satu warga Muslim melakukan pelanggaran ya tentunya dihukum sesuai hukum Islam atau mengacu pada Piagam Madinah. Mas iieb tentunya juga ingat waktu perjuangan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dimana ada kewajiban melaksanakan ajaran islam bagi pemeluk-pemeluknya.....Jika tujuh kata ini jadi disahkan,bukankah hukum Islam akan tegak?Sama seperti keadaan Aceh sekarang ini. Walau masih bertahap kita sudah melihat penerapan hukum Islam di Aceh. Hukum Islam belum bisa dijalankan karena dua perkara. Yang pertama umat Islam belum bersatu. Yang kedua nilai tawar hukum Islam dalam konstitusi kita belum tersampaikan secara maksimal. Jadi mau tidak mau masayarakat Muslim ya mengacu pada undang-undang negara Indonesia ayng sudah disepakati bersama. Mas iieb,saya sudah lebarkan wacana diskusi untuk kesatuan Muslim di milis media dakwah,namun belum ada tanggapan berarti. Setelah diskusi terwujud saya yakin pasti ada kesimpulan umum yang bisa kita jadikan patokan. Mas iieb setuju jika ada diskusi antar kelompok/jamaah/aliran dalam Islam? (Ahmad) ie_ib <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu`alaikum ww .........yaitu hidup berjamaah dengan satu Imaam. Aturan-aturan semua kita mengacu kepada Al Quran dan hadits-hadits Rasul SAW dan sunnah khulafaur Rasyidin,tentunya diatur oleh para alim ulama yang tergabung dalam suatu lembaga hukum Islam.......... Melihat dari penjelasan tujuan JMH diatas bisa saya ringkas begini,sekelompok manusia yang hidup dalam satu kepemimpinan (imam) yang menggunakan aturan Alloh dan Rasul-Nya, tinggal disuatu wilayah (karena tidak mungkin melaksanakan hukum tapi tidak punya wilayah hukum)dan mempunyai kedaulatan (karena tidak mungkin (karena tidak mungkin melaksanakan hukum tapi tidak punya wilayah hukum yang berdaulat. Itulah yang disebut dalam ilmu modern sebagai politik (policy) atau negara. Jadi yang disebut jami`atul muslimin itu adalah berkumpulnya umat islam dalam satu kepemimpinan dalam melaksanakan hukum Islam dalam satu wilaya yang berdaulat atau daulah Islam atau negara islam atau darul islam. Pendek kata jama`atul muslimin itu darul islam. Kenapa demikian? Umat islam tidak akan bisa melaksanakan hukum islam secara kaffah kecuali diwilayah hukum islam. Contoh; mas Ja`far waktu itu melaksanakan hukum rajam tapi malah ditangkep ama polisi, lho kalau di Indonesia boleh melaks. syariat islam harusnya gak ditangkep dong........dan banyak kasus lah..... wassalam -----Original Message----- From: Al-Badruuni Enterprise [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, December 12, 2006 3:23 PM To: ie_ib Cc: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: RE: [media-dakwah] Adakah Berpolitik dan Berpartai Dicontohkan Nabi dan Sahabat Waalaikum salam wr wb, Terima kasih atas atensi Mas iieb. Semoga diskusi kita adalah diskusi sehat yang akan membawa manfaat positif kepada kita dan kaum Muslimin lainnya. Saya sudah cukup senang karena ada rekan-rekan milis yang lain seperti Mas Nizami dan Mas izzatul yang ikut memberi tanggapan di milis media-dakwah. Sebagian pertanyaan dari mas iieb sudah sekaligus tertuang dalam bahasan saya bersama Mas Nizami dalam email sebelumnya. berikut pendapat saya atas pertanyaan/pendapat Mas iieb : > membubarkan badan > konstituante, yang memperoleh dana 2.000.000 golden > dari belanda dalam > KMB untuk memberangus DI dll> Untuk lebih teliti lagi mengenai kepribadian Bung Karno saya masih harus belajar karena buku-buku yang mengisahkan beliau masih cukup sukar didapatkan,khususnya yang membahas sisi ke-Islaman beliau. Namun dari fakta sejarah,kita tidak dapat mencela beliau secara keseluruhan karena ada beberapa hal dari kebijakan dan perjuangan beliau yang sedikit banyak berguna bagi kepentingan kaum Muslimin. Berkaitan kasus diatas,Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang kita semua sudah tahu bahwa kredit poin yang bisa kita ambil adalah ditetapkannya kembali Piagam Jakarta sebagai bagian tak terpisahkan dari UUD 1945. Mengenai pembubaran konstituante,saya melihat hal itu sebagai kenyataan sejarah dimana mungkin waktu itu bangsa kita belum siap dengan sistem parlementer sehingga Kabinet tidak pernah punya stabilitas.Dana 2 juta Gulden dari Belanda?Saya belum bisa menarik kesimpulan dimana Bung Karno yang sangat benci Belanda mau menerima uang....Mohon Mas iieb berikan sumber informasi mengenai hal ini untuk kita semua baca. malah > jadi Ka. > Intelejennya sukarno wong Rosul aja disuruh jadi > raja gak mau.> sudah saya kemukakan sebelumnya saya tidak punya kapasitas menjawab masalah ini. Apalagi sebagai manusia biasa, Wali Al Fattah disandingkan dengan Rasul SAW yang mulia. silahkan baca > dalam an Nidhom as > Siyasi fi al Islam DR.M.Abdul qodir Abu Faiz dan > juga Fiqih Sunnah jilid > 10-13 (ma`af saya agak lupa pasnya) juga Nailul > Author jilid yang sama, > al Ahkam sulthoniyah al Mawardi dan kitab fiqih yang > lain. Kajian di > dalam buku tersebut meliputi, kepemimpinan > (pengangkatan dan > pemberhentian imam/khilafah/ulil amri), > kewarganegaraan, hudud, ta`zir, > Pembagian Wilayah Hukum (Darul Islam, dan Darul > Kufar), masalah damami, > perang, tawanan; itulah yang disebut politik, itulah > sistem di dalam > khilafah (ingat umar bin khattab r.a tidak mau > disebut khilafah tetapi > amirul mu`minin).>> Buku yang mas ajukan kebetulan sudah saya baca. Menurut saya perbedaan pandangan menarik kesimpulan disini adalah dimana kita menarik suatu kebijakan Rasul SAW atau hukum dalam Al Quran diterjemahkan sebagai kajian atau politik Islam. Boleh-boleh saja menyebut beberapa sistem tersebut mirip dengan aturan-aturan yang kita kenla dalam politik namun saya lebih melihat sebagai fathonah Rasul SAW dari Allah SWT untuk memberi contoh. Termasuk disini tentunya berkaitan dengan kisah-kisah yang terkenal seperti Piagam Madinah,Perjanjian Hudaibiyah,dll. Ahmad seperti > apa sih konsep > Khilafah menurut JMH, Pengertian Politik menurut > JMH, siapa tahu > pemahaman saya ini keliru dan pemahan saudara yang > benar sehingga bisa > saya ikuti.>> Insya Allah kebenaran itu datang dari Allah. Secara ringkas, konsep Jamaah seperti juga pernah saya uraikan,yaitu hidup berjamaah dengan satu Imaam. Aturan-aturan semua kita mengacu kepada Al Quran dan hadits-hadits Rasul SAW dan sunnah khulafaur Rasyidin,tentunya diatur oleh para alim ulama yang tergabung dalam suatu lembaga hukum Islam. Jika MUI kita mengenal fatwa,maka pada lembaga tersebut aturan-aturannya mengikat kepada seluruh kaum Muslimin.Untuk masalah-masalah khilafiyah semuanya dibicarakan dan dimusyawarahkan kemudian hasilnya juga mengikat,sehingga kaum Muslimin bisa satu suara dalam menghadapi suatu persoalan.Jika ini terwujud maka seluruh aspirasi kaum Muslimin akan tersalurkan maksimal seperti pada Piagam Madinah waktu jaman Rasul SAW. Untuk diskusi yang lebih terarah dan berhasil maksimal,mas Nizami juga telah menyarankan untuk diadakannya suatu dialog yang diwakili seluruh unsur kaum Muslimin. Mengenai format dan waktu,saya serahkan kepada masing-masing ormas Islam yang mungkin ada yang mewakili di milis ini untuk menentukannya. Salam, Ahmad --- ie_ib wrote: > Assalamu`alaikum ww > > Untuk sukarno bapak bisa baca di dalam buku dosa2 > orde lama KH Firdaus > AN, di sana sungguh terlihat bagaimana profil orla > dengan kepemimpinan > sukarno di dalam memberangus usaha2 untuk > menformalisasikan hukum islam. > Bukankah sukarno adalah ikut terlibat dalam panitia > 9 yang menghapus 7 > kata dalam piagam jakarta, yang mengkhianati T.Daud > Beureuh di Aceh, > yang punya faham nasakom (bukankah ayatnya sudah > jelas bahwa al haq itu > tidak boleh dicampur dengan yang bathi), yang > membubarkan badan > konstituante, yang memperoleh dana 2.000.000 golden > dari belanda dalam > KMB untuk memberangus DI dll > > Benar Rasulullah ditawari jadi raja arab saja tidak > mau dan tidak haus > kekuasaan dan itu juga merupakan jawaban mursid aam > ke 2 IM ketika > disuruh duduk di parlemen beliau tidak mau karena > yang dijalankan di > Mesir bukan qur`an dan sunnah, juga kang karto > ketika ditawari wakil > menteri pertahanan dia tidak mau karena sukarno > tidak mau memberlakukan > hukum islam. Tapi kenapa kok itu wali al fatah malah > jadi Ka. > Intelejennya sukarno wong Rosul aja disuruh jadi > raja gak mau. > > Islam adalah Siyasah adalah politik; silahkan baca > dalam an Nidhom as > Siyasi fi al Islam DR.M.Abdul qodir Abu Faiz dan > juga Fiqih Sunnah jilid > 10-13 (ma`af saya agak lupa pasnya) juga Nailul > Author jilid yang sama, > al Ahkam sulthoniyah al Mawardi dan kitab fiqih yang > lain. Kajian di > dalam buku tersebut meliputi, kepemimpinan > (pengangkatan dan > pemberhentian imam/khilafah/ulil amri), > kewarganegaraan, hudud, ta`zir, > Pembagian Wilayah Hukum (Darul Islam, dan Darul > Kufar), masalah damami, > perang, tawanan; itulah yang disebut politik, itulah > sistem di dalam > khilafah (ingat umar bin khattab r.a tidak mau > disebut khilafah tetapi > amirul mu`minin). Dan dalam kitab2 tersebut justru > jarang disebut > tentang kekhilafahan tetapi banyak disebut > imam/amir. Dan kalau kita > rangkum dengan simpel itu adalah Negara Islam. > > Sekarang saya mau tanya kepada saudara Ahmad seperti > apa sih konsep > Khilafah menurut JMH, Pengertian Politik menurut > JMH, siapa tahu > pemahaman saya ini keliru dan pemahan saudara yang > benar sehingga bisa > saya ikuti. > > > > -----Original Message----- > From: Al-Badruuni Enterprise > [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Friday, December 08, 2006 8:41 PM > To: ie_ib > Cc: media-dakwah@yahoogroups.com > Subject: RE: [media-dakwah] Adakah Berpolitik dan > Berpartai Dicontohkan > Nabi dan Sahabat > > > Walaikum salam wr wb, > > Mas iieb, > Terbentuknya khilafah adalah berita dari Rasul SAW > dan wajib diamini > oleh umatnya. Apakah karena ada penguasa yang tidak > suka lantas khilafah > tidak ditegakkan?Seperti misalnya uraian mas iieb > bahwa Rasul SAW > dianggap makar oleh Abdul Hakam. Apakah Rasul SAW > berhenti berdakwah? > Bung Karno juga orang Islam seperti kita (sesuai > kapasitasnya) dan kita > juga tidak meragukan upayanya dalam memperjuangkan > tujuh kata dalam > Piagam Jakarta.Jadi sangatlah mustahil beliau akan memberangus upaya > menegakkan syariah Islam. DI/TII salah dalam > mengaplikasikan penegakan > khilafah berupa pembentukan negara Islam. Hal inilah > mungkin yang > diadaptasi oleh rekan-rekan IM di Mesir,HT di > Yordania dll,meski saya > melihat ada beberapa faktor yang membedakannya > dengan kehadirannya di > Indonesia. > Khilafah ala minhajin nubuwah yang diusung Jamaah > Muslimin tidak seperti > yang Mas iieb bayangkan. Jamaah Muslimin mengajak > umat Islam untuk > berada dalam satu payung kepemimpinan berdasarkan > apa yang Rasul SAW > ajarkan.Rasul sendiri bukan seorang figur poilitik. > Kita telah tahu > bagaimana rasul SAW menolak saat kaum Quraisyi dan > orang kafir Makkah > hendak mengangkatnya menjadi Raja dan beliau menolak > dan tetap berdakwah > menyampaikan kabar gembira dan pemberi peringatan > tanpa mengharap upah. > Jika rasul SAW menjadi seseorang yang haus > kekuasaan,tentunya tawaran > itu akan diterima dan barulah dengan > kekuasaanya,Rasul SAW akan > menyampaikan dakwahnya. > > Berdirinya Negara dan hukum negara kita yang > berpijak kepada UUD 1945 > itupun sebenarnya merupakan akomodasi antara hukum > syariah > Islam,kepentingan non muslim dan hukum adat.Jadi > akan rancu jika Mas > iieb menyatakan jika seseorang melakukan syariah > Islam berarti melakukan > tindakan makar.Padahal UUD kita sebelum UUD 1945 > adalah Piagam Jakarta > yang begitu kental nuansa penerapan syariah Islam > kepada pemeluknya. > > Untuk hadits : ad dien al siyasah (agama islam itu > tipu daya,politik), > bisakah Mas iieb memberikan redaksi > lengkapnya?Karena menurut saya ini > akan berkaitan dengan kekeliruan pengertian dari > apakah Islam itu > politik atau sebagai dien (pembimbing) dari wahyu > Allah swt. > > Salam, > Ahmad > > ie_ib wrote: > > Assalamu`alaikum ww > > Saudara ahmad, saya tidak pernah menyatakan Sukarno menganggap JMH itu > sesat, tetapi makar karena sesat dan makar itu > berbeda. Sebab kalau > sukarno tidak mengangap JMH itu makar, berarti JMH > itu tidak mempunyai > misi untuk Pan Islamisme, wong kartosuwiryo yang > baru mendirikan DI di 3 > kabupaten yang vaccum of power saja sudah dianggap > makar, mendirikan > negara dalam negara. > Seperti terbukti dalam sejarah bahwa setiap > pergerakan/harakah/jama`ah > yang mempunyai misi khilafah pasti akan dianggap > makar oleh penguasa > setempat yang anti terhadap syari`at Islam; > Rasululloh saw dianggap > makar oleh Abdul Hakam dkk, IM di mesir th 30-60-an, > Hizbut Tharir di > Yordania, de el el semua itu dianggap makar lho > sehingga anggotanya > dikejar2, dipenjara, dibunuh dan organisasinya > dibekukan, dilarang, > bahkan dibubarkan. Lha kalau JMH ...... ???????? > > Saya yakin hadits itu berlaku bukan saja pada jaman > khulafa` tapi sampai > akhir zaman hadits itu berlaku. Kalau memang JMH itu > ikhlas akan > bergabung dengan jama`ah yang sudah ada bukankah > sebelum JMH sudah > banyak jama`ah di Indonesia yang mempunyai misi Pan > Islamisme contoh > PSII, Masyumi, DI de el el. > > Ada hadits : ad dien al siyasah (Agama-Islam- itu > siyasat -baca: > tipudaya, politik). Jadi Islam itu ya politik, > tetapi tidak identik > dengan partai politik. Jadi Islam itu ya politik > wong di dalamnya > membahas masalah hukum, rakyat, pemimpin, perang, > tawanan dll. > > Saya sengaja ini japri karena sudah 2 minggu > bouncing, jadi gak bisa > === message truncated === ________________________________________________________________________ ____________ Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. http://smallbusiness.yahoo.com/r-index __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]