Dalam surat AN NUUR (Cahaya) [24:31] disebutkan sbb. : Katakanlah kepada wanita 
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara 
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang 
(biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke 
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, 
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau 
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau 
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan 
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau 
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau 
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka 
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan 
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya 
kamu beruntung. 

Mohon pencerahannya, kalau anak  perempuan saya masuk suatu sekolah umum yang 
terdiri dari beberapa agama serta menyediakan /harus menginap dalam asrama 
sekolah, apabila anak perempuan saya membuka kain kudungnya atau menampakkan 
perhiasannya, padahal dalam kamar asramanya ada perempuan non Muslim, apakah 
anak perempuan saya berdosa?

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to