--cut-- IMW> "Bagaimana seseorang yang sudah mendapatkan beasiswa, dan setelah itu IMW> "kabur" demi mencari sesuatu yang lebih baik ?. Salahkah ?, Etiskah ?
IMW> 1. Salah. Karena dia melanggar kontrak (sebelum mendapatkan beasiswa IMW> mereka sudah menanda tangani kontrak dg ikatan dinas). Suka atau tidak IMW> suka apapun alasannya kalau memang sudah melanggar kontrak tersebut IMW> (misal lari dari ikatan dinas) adalah salah (karena kontrak disepakati IMW> oleh keduanya dan memiliki kekuatan hukum. Saya melihat dari gunadarma sendiri tidak "tegas" dalam hal ini, arti tidak diberikan "denda/sanksi" sesuai kesepakan didalam kontrak. saya sendiri belum pernah tahu seperti apa kontraknya :-) apa ada kesepakatan itu?. saya melihat gunadarma terlalu baik untuk hal ini :-). -- Best regards, wars mailto:[EMAIL PROTECTED] * Gunadarma Mailing List ----------------------------------------------- * Archives : http://milis-archives.gunadarma.ac.id * Langganan : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED] * Berhenti : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED] * Administrator: [EMAIL PROTECTED]