VIVAnews - Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya
semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi
denda naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1
juta.
Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal
281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan
seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan
knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti
spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper,
penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa
ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
- Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287
ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau
paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak
mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm
standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa
memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Tolong diperhatikan lagi khusus untuk teman-teman Noc agar motor dilengkapi
agar tidak terkena tilang.
ttd
PR
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/