Nice post gan.

Thx


Sent from my BlackBerry@ blueninja_roqib-atib.. nga kenceng..kenceng..cenggg..

-----Original Message-----
From: Pranoto Tan <[email protected]>
Date: Tue, 27 Oct 2009 01:05:49 
To: <[email protected]>
Subject: [NOC] Sanksi Tilang

VIVAnews - Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya
  semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi
  denda naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1
  juta.  

  

  Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang
  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu.
  

  

  - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan
  pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal
  281). 

  

  - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
  menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
  atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

  

  - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor
  Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
  paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282). 

  

  - Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan
  seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan
  knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
  banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

  

  - Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti
  spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper,
  penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
  paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2). 

  

  - Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa
  ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
  pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling
  lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). 

  

  - Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana
  kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287
  ayat 1). 

  

  - Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau
  paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
  paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5). 

  

  - Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
  Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1). 

  

  - Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak
  mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
  bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289). 

  

  - Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm
  standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
  denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291). 

  

  - Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa
  memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
  paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Tolong diperhatikan lagi khusus untuk teman-teman Noc agar motor dilengkapi 
agar tidak terkena tilang.

ttd 
PR



      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke