Ini adalan... kehidupan dalam laut, dimana adanya ikan lumba-lumba mengarah 
keatas dan kebawah, gimana mas BRO jawaban gw.. cuma lulus S3 ne.. SD, SMp, ama 
SMA ne...

salam.

  ----- Original Message ----- 
  From: edwin widjaja 
  To: nonamanis2@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, September 24, 2008 10:48 AM
  Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol & 
Ngawur


        sebenarnya pikiran kotor itu adanya dari diri sendiri...
        nih, gw coba kirimkan gambar psikologi...
        coba secara jujur di jawab kalian liat gambar apa,...
        gambar ini boleh di berikan kepada anak umur 5 tahun yang belum tau 
tentang sex dan di tanya apa yang mereka lihat, pasti hasilnya beda...

        ini adalah test yang digunakan oleh psikolog, dimana gambar test ini 
ada di buku untuk kulaih S2 dalam bahasa inggris tetapi tidak ada apabila buku 
ini di terjemahkan kedalam bahasa indonesia....

        sekarang untuk yang sudah melihat, silahkan kasih jawaban, gw bisa 
kasih tau jawaban yang satunya lagi, sebab di sini ada 2 gambar....

        daripada bikin RUU ga jelas mendingan pemerkosa di hukum mati aja....
        ga mungkin khan pabrik pisau kita demo dan tutup karena alesan pisau di 
pakai untuk melakukan perampokan dan pembunuhan....
        masa salah si pisau atau si pabrik? yah salah orangnya lah....

        kok disini....

        Mending kirim nyang kek gini...




        Uda Faisal wrote: 
                  Lha.... itu kan yang dari kemarin saya tulis panjang-lebar 
(sebenarnya ini rangkuman dari  beberapa artikel, tapi buat sendiri lho).... 
hehehehe.... . Toss dulu buat bro Imam.....

                  RUU yang dibuat secara ngawur dan konyol ini memang TIDAK 
JUJUR dalam mengantisipasi masalah yang sebenarnya digembar-gemborkan yg 
katanya untuk melindungi anak2 dibawah umur....

                  (copy-paste :)

                  Inti permasalahannya sebenarnya mudah saja, hanya saja TIDAK 
ADA KEJUJURAN DALAM RUU INI ;

                  - Katanya tujuan utamanya adalah melindungi anak dibawah umur 
dari pornografi (kalau itu kita semua setuju). Tetapi RUU tersebut tidak berani 
/ enggan / tidak terbuka / tidak mau untuk mengatakan dengan jujur bahwa : yang 
berhak mengkonsumsi / mengakses pornografi adalah orang dewasa dengan batas 
umur minimal tertentu misalnya 18 tahun ke atas.

                  - Definisi pornografi yang sangat keterlaluan, sampai2 
perempuan berbaju renang dianggap porno. Lucunya berbaju renang dibolehkan di 
pantai & kolam renang, dan dibolehkan dilihat secara "langsung", tatapi kalau 
difoto lalu dicetak, maka hasilnya akan menjadi pornografi ??? Aneh bin ajaib & 
mengada-ada. ..???!!!!  Padahal di jaman BSF dulu (sekarang LSF), yang 
dikategorikan pornografi secara detail adalah : Terlihat buah-dada secara utuh 
(artinya termasuk [maaf] puting) dan/atau Terlihat alat vital (kemaluan).

                  - Majalah dewasa katanya banyak bertebaran dan dijual bebas, 
kalau begitu jelaskan donk dimana saja majalah dewasa boleh diperjual-belikan. 
..???  Bukan hanya melarang dan melarang tetapi tidak ada niat yg jujur untuk 
berbicara secara terbuka.

                  - Katanya dulu namanya RUU Anti Pornografi yang dirubah 
menjadi RUU Pornografi, yang seharusnya berisi : bagaimana pornografi biasa 
diatur dengan baik agar bisa diperoleh oleh konsumen yang berhak (orang 
dewasa), dan tidak bisa diperoleh anak dibawah umur.  Tetapi kenyataannya, sama 
saja dengan RUU yang lama, yang intinya : Pornografi dianggap sesuatu yg 
terlarang seperti narkoba, baik anak2 atau orang dewasa tetap tidak boleh 
mengakses dan memperolehnya.  Jadi bukankah ini sudah melebar dan menyimpang 
dari tujuan semula RUU ini yang katanya untuk melindungi anak2 dari 
pornografi.. ???

                  - Banyak pakar medis dibidang sexiologi yang menyatakan 
bahwa, pornografi pun dapat membantu meningkatkan hubungan gairah, menambah 
variasi dan pandangan yang baru dalam hubungan suami-istri.

                   ------------ --------- -

                  NB :

                  Btw, berhubung saya kurang tau kemana harus mengirim opini 
atau artikel semacam ini, jadi opini diatas bebas dicopy-paste dan dikirimkan 
kemana saja, misalnya ke redaksi massmedia cetak atau televisi, atau yang 
lainnya.....  Silakan..... .


                  --- On Mon, 9/22/08, imam <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

                    From: imam <[EMAIL PROTECTED] com>
                    Subject: [nonamanis] Fwd: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: 
Moeslim: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini
                    To: [EMAIL PROTECTED] ups.com, fhmindonesia2005@ 
yahoogroups. com
                    Date: Monday, September 22, 2008, 5:58 AM


                    ---------- Forwarded message ----------

                    From: imam <[EMAIL PROTECTED]>
                    Date: 2008/9/22
                    Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Moeslim: Sebaiknya 
Tolak Saja RUU Ini
                    To: Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, 
jurnalperempuan@ yahoogroups. com
                    Cc: [EMAIL PROTECTED] com



                    Saya SETUJU dengan Bpk. Moeslim Abdurrahman, RUU APP atau 
apapun namanya HARUS DITOLAK! Tidak usah buang-buang waktu, tenaga, dan dana 
untuk bolak-balik merevisi RUU ini, karena dari awal RUU ini sudah acakadut. 
RUU ini dilandasi oleh semangat kesoksucian, jadinya ya hasilnya amburadul 
kayak gini.

                    Kalau mau mengatur adult content dan melindungi anak, cukup 
buat RUU KLASIFIKASI UMUR. Tidak perlu banyak-banyak pasal. Cukup beberapa 
pasal saja yang menegaskan:
                    (1). Negara MENJAMIN KEBEBASAN INDIVIDU DEWASA / 21+ UNTUK 
MENGAKSES, MEMILIKI, MENYIMPAN, MEMANFAATKAN adult sex content.
                    (2). MELARANG KERAS PENJUALAN ADULT SEX CONTENT KEPADA USIA 
BAWAH 21 THN.

                    Cukup seperti itu saja sebetulnya pasal yang kita butuhkan 
dalam regulasi adult sex content. Simple, absolut, tidak multitafsir. 
Sayangnya, seperti kebiasaan di Indonesia, "kalau bisa dipersulit, kenapa 
dipermudah".

                    Wassalam
                    Imam 


                     In Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, "Agus 
Hamonangan" <agushamonangan@ ...> wrote:

                      >
                      > Proses Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang 
Pornografi cacat
                      > karena menyalahi prosedur legislasi. Selain berpotensi 
memecah belah
                      > bangsa, secara teknis pun RUU itu tak layak disahkan.
                      > 
                      > Semangat RUU ini bukan regulasi, tetapi politik. Jadi, 
harus ditolak,
                      > ujar Moeslim Abdurrahman, cendekiawan, pendiri Al-Maun 
Institute, yang
                      > dihubungi Jumat (19/9) malam. Komentar senada 
dikemukakan oleh Patra A
                      > Zen, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 
Indonesia (YLBHI).
                      > 
                      > Perjalanan RUU Pornografi penuh kontroversi. Ketika 
masih disebut RUU
                      > Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sempat memicu 
kekerasan antara
                      > pihak yang menolak dan menerima.
                      > 
                      > RUU itu oleh banyak pihak ditengarai mengancam 
kebangsaan Indonesia.
                      > "RUU seperti ini adalah 'langkah-langkah kecil' untuk 
memasukkan
                      > aturan agama ke dalam regulasi nasional sebelum 
menyasar ke pokoknya.
                      > Lihat saja perda-perda diskriminatif, dan kecenderungan 
kepala daerah
                      > mengeluarkan aturan- aturan menyangkut keyakinan, yang 
jelas melanggar
                      > UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," tegas 
Patra, yang juga
                      > menyebut surat keputusan bersama yang tak ada dasar 
hukumnya.
                      > 
                      > Moeslim mengingatkan, sejak awal sudah disepakati 
Indonesia sebagai
                      > rumah bersama. Karena itu, ia menyayangkan komentar 
politisi yang
                      > mengaitkan pengesahan RUU itu dengan primordialisme.
                      > 
                      > "Saya percaya, sebagian besar umat Islam di Indonesia 
tetap kuat rasa
                      > kebangsaannya, " kata Moeslim, "Hanya sekelompok kecil 
orang yang
                      > berteriak kencang dan melakukan pemaksaan-pemaksaan , 
tetapi dibolehkan
                      > karena materi undang-undangnya tak jelas, bisa 
diinterpretasikan
                      > seenaknya."
                      > 
                      > Kalau RUU seperti itu dipaksakan disahkan Pemerintah 
dan DPR secara
                      > sewenang-wenang, ini berarti prinsip UUD 1945 juga 
dilanggar.
                      > "Tampaknya memang ada pihak-pihak yang terus berusaha 
mencoba
                      > memasukkan asas tertentu ke dalam regulasi nasional, 
termasuk
                      > melanggar prosesnya," kata Patra.
                      > 
                      > Sembunyi-sembunyi
                      > 
                      > Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional 
(Prolegnas)
                      > Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti mengatakan, 
tidak ada proses
                      > rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk RUU Pornografi. 
"Banyak orang
                      > tidak tahu RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) 
sudah berubah
                      > menjadi RUU Pornografi," ujar dia.
                      > 
                      > Ratna juga mengatakan tidak adanya uji material 
mengenai substansi
                      > dari RUU itu. "Prosesnya melanggar UU No 10/2004 
mengenai Pembentukan
                      > Perundang-undangan, " tegas Ratna.
                      > 
                      > RUU APP ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR periode 
1999-2004 sebagai
                      > RUU usul inisiatif DPR tanggal 23 September tahun 2003. 
Polemik keras
                      > dan aksi-aksi di masyarakat yang menyulut kekerasan 
antara pihak yang
                      > menolak dan menerima membuat DPR memutuskan untuk 
"menarik" dan
                      > menyusun kembali draf RUU APP.
                      > 
                      > DPR periode 2005-2009 memasukkan RUU itu ke dalam 
Prioritas Prolegnas.
                      > RUU ini dibahas secara cepat. Pada tanggal 27 September 
2005 terbentuk
                      > Panitia Khusus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Tim 
Perumus
                      > merampungkan Naskah Akademik dan RUU Pornografi tanggal 
13 Desember 2007.
                      > 
                      > Ketentuan "pornoaksi" kemudian dihilangkan dan RUU 
diperbaiki menjadi
                      > RUU tentang Pornografi. Panitia Khusus mengesahkannya 
pada tanggal 4
                      > Juli 2007. Surat Presiden diajukan ke DPR pada tanggal 
20 september
                      > 2007 dan rapat dengar pendapat pertama dengan 
pemerintah dilakukan
                      > pada 8 November 2007.
                      > 
                      > Daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan Pemerintah 
dan DPR tak
                      > dibahas dalam Pansus, terutama untuk pasal- pasal 
berbeda.
                      > Pembahasannya dilimpahkan ke Panitia Kerja (Panja) yang 
sifatnya
                      > tertutup dan berlangsung selama kurang lebih satu bulan 
(Juni 2008).
                      > Bahkan, kata Ratna, banyak rapat tidak memenuhi kuorum, 
artinya hanya
                      > diikuti kurang dari 50 persen anggota Pansus maupun 
panja.
                      > 
                      > Tak kenal UU Warisan
                      > 
                      > Ratna menegaskan, dalam proses legislasi tidak dikenal 
adanya RUU
                      > Warisan. Pembuatan dan pembahasan RUU yang tak dapat 
diselesaikan DPR
                      > dalam satu periode tidak diwariskan kepada DPR 
setelahnya. Jadi proses
                      > legislasinya harus dimulai lagi sejak tahap perencanaan 
melalui daftar
                      > Prolegnas.
                      > 
                      > Bahan-bahan pada periode sebelumnya bisa saja dipakai 
lagi, tetapi
                      > naskah akademiknya dan RUU yang dihasilkan harus 
disosialisasikan
                      > untuk mendapat masukan publik.
                      > 
                      > "Pada periode sebelumnya, RDPU sudah dilakukan puluhan 
kali, tetapi
                      > hal itu tidak berlaku lagi, terutama ketika pasal-pasal 
pornoaksi
                      > sudah dinyatakan dihapus dan nama RUU berganti menjadi 
RUU
                      > Pornografi," lanjut Ratna.
                      > 
                      > Ia juga menyebut mekanisme Pansus yang tidak 
partisipatif. "DIM
                      > Pemerintah dan DPR tidak dibahas di Pansus, tetapi 
langsung dibahas di
                      > Panja karena naskah RUU ini telah mengalami revisi dan 
belum
                      > disosialisasikan. Selain itu juga memberi peluang bagi 
pihak-pihak
                      > yang berkepentingan terhadap RUU ini untuk memberi 
masukan."
                      > 
                      > "Tata tertib DPR mengatur rapat Panja tertutup, kecuali 
dinyatakan
                      > terbuka," lanjut Ratna, "Dengan begitu, semakin menutup 
peluang
                      > partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU ini dan 
menunjukkan
                      > rendahnya kepekaan politik Pansus RUU Pornografi."
                      > 
                      > Sejak pengumuman hendak disahkannya RUU itu, 
demonstrasi penolakan
                      > marak di berbagai wilayah di Indonesia. Barangkali ini 
menjadi salah
                      > satu alasan penundaan pengesahan RUU Pornografi yang 
rencananya
                      > disahkan tanggal 23 September 2008. Panja RUU 
pornografi katanya akan
                      > mengakomodasi semua masukan dan kritikan masyarakat.
                      > 
                      > Anggota Panja RUU Pornografi dari F-PDIP, Eva Sundari, 
mengatakan,
                      > tanggal 23 dan 24 September akan ada rapat yang 
mengakomodasi semua
                      > masukan dan kritikan masyarakat. Setelah Lebaran, 
tanggal 8 Oktober
                      > baru digelar rapat kerja.
                      > 
                      > Eva juga mengatakan, F-PDIP yang sempat keluar dari 
Panja akan masuk
                      > lagi ke Panja untuk mengawal masukan dan kritikan agar 
diakomodasi.
                      > 
                      > Namun, Moeslim Abdurrahman sekali lagi mengatakan, 
"Sebaiknya tolak
                      > saja RUU ini." (MH/NMP)

                      Recent Activity
                        a..  82
                        New Members
                      Visit Your Group 
                      Yahoo! Groups
                      Latest product news
                      Join Mod. Central
                      stay connected.
                      Learn to live
                      a full life with these
                      healthy living
                      groups on Yahoo!
                      Real Food Group
                      on Yahoo! Groups
                      What does real food
                      mean to you?
                      .
                       




                 



       

   

Kirim email ke