Males emang nanggepin emailnya tp klo diliatin malah keliatan dia doank yg paling tau segalanya...
dan susah memang klo pendapat yang memang sudah tendensi ,bersifat paranoid n menggiring serta mencoba untuk menciptakan opini Radovan Karadzic cs yag jelas berdasarkan putusan pengadilan militer internasional di deen hag dinyatakan PENJAHAT PERANG dan terbukti melakukan KEJAHATAN PERANG membunuh 8.000 orang masih diberi kesempatan membela diri di pengadilan dan hanya dijatuhi hukuman 40 tahun sekian... Saddam husein yg terbukti melakukan pembunuhan etnis Kurdi juga diadili dulu walaupun akhirnya digantung juga. Contoh lain lagi di indonesia, Tibo cs dihukum mati krn terbukti melakukan pembunuhan berencana di POSO yg menelan korban 200 orang dan inipun masih melalui prose peradilan, termasuk Amrozi cs eksekutor Bom Bali Jd klo dinyatakan teroris tidak perlu diadili menurut muskitawati, gak papa ini kebebasan berpendapat yg dijunjung HAM dan berlaku secara universal From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Herlan Artono Sent: Wednesday, March 17, 2010 2:46 PM To: [email protected] Subject: Re: -:: Milist NB::- Dulmatin Terorist Yang Dikejar Dunia Bukan Martir !!! He he he Ini salah satu contoh tipe pembela ham produk barat, yang berstandar ganda. Mudah-mudahan anda berkesempatan untuk tobat,.... atau anda malah gak tahu arti kata itu. ----- Original Message ----- From: muskitawati <mailto:[email protected]> To: [email protected] Sent: Wednesday, March 17, 2010 2:21 PM Subject: -:: Milist NB::- Dulmatin Terorist Yang Dikejar Dunia Bukan Martir !!! Dulmatin Terorist Yang Dikejar Dunia Bukan Martir !!! Dulmatin bukan martir, karena kalo martir itu matinya dalam peperangan bukan mati konyol di-uber2 lari dan mati ketembak polisi. Meledakkan bomb ditengah kumpulan penduduk sipil = terorist. Kalo martir atau pahlawan meledakan bomb ditangsi tentara penjajah bukan ditengah pasar yang enggak ada tentaranya. Berita resmi sudah jelas, Dulmatin itu terorist sama sekali bukan pahlawan. Karena kalo pahlawan tentu membela orang banyak, sedangkan Dulmatin sama sekali bukan membela orang melainkan membela dirinya sendiri yang di-uber2 polisi karena terlibat dalam peledakan bomb teror membunuh orang2 yang tidak bersalah kepada dirinya atau kepada orang banyak. > "Iman K." <alexander_soebr...@...> wrote: > salahkah masyarakat yang memakamkan > keluarganya yang ditembak polisi tanpa > proses pengadilan itu? apakah mereka > punya persepsi yang sama dengan polisi > itu bahwa dulmatin atau siapapun itu > adalah teroris? tidak ada pengadilan > yang membuktikan bahwa dulmatin itu > teroris, karena keburu ditembak. > Keluarga terorist yang memakamkan si terorist sama sekali tidak salah, bahkan memang kewajibannya karena kalo tidak mau memakamkannya maka akan dibakar dan abunya dibuang kelaut sebagai mayat yang tidak dikenal keluarganya oleh pemerintah. Semua pelanggar hukum harus diadili oleh pengadilan, tetapi kalo terorist yang melanggar hukum dan melawan waktu mau ditangkap, maka wajar kalo ditembak mati.... dan begitulah caranya dimanapun diseluruh dunia. Jadi bukan tidak diadili melainkan menolak untuk diadili. Masalah pembuktian Dulmatin terorist secara pasti sudah terkumpul barang2 buktinya oleh pihak kepolisian. Jadi secara hukum prosedurnya adalah polisi mengangkapnya dulu dan kemudian menyerahkan kepada pengadilan untuk diadili. Dan kemudian hakimlah yang memutuskan berapa besar hukumannya. Tetapi karena pelaku terus2 kabur tidak mau menyerahkan diri untuk membela dirinya dimuka pengadilan, bahkan berusaha menembak polisi, maka syah apabila polisi menembak peringatan dulu untuk kemudian menembak mati apabila si pelaku tidak mau menyerah. Polisi tidak boleh resiko sehingga sipelaku sempat menembak mati polisinya karena sipelaku sudah berulangkali meledakkan bomb2 yang korbannya sudah ratusan orang sehingga jangan sekalipun lengah. Sipelaku menolak menyerah, yaaaa..... tembak mati tak bisa kompromi. Tembak mati pelaku kriminal yang melawan aparat juga sudah merupakan prosedur hukum yang syah, karena tugas polisi adalah menangkap sipelaku untuk diadili dalam melindungi masyarakat yang tidak berdosa. Jadi masalah ini sama sekali tidak perlu diperdebatkan. Ny. Muslim binti Muskitawati.
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>
