> opo maning iki ...
> 
> 
> Merrill Lynch Digugat Klien
> Fadli
> INILAH.COM, Jakarta - Penggelapan aset yang dilakukan Merrill Lynch 
> Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore 
> dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap aset-aset milik 
> PT Priwira Insan Lestari Tbk tanpa sepengetahun dan persetujuan. 
> 
> 
> Hal ini disampaikan kuasa hukum PT Lestari Insani, OC Kaligis dalam 
> acara jumpa pers di kantornya, Kamis (22/1). "Kami telah membuat 
> laporan pidana dengan no.Pol.LP/631/X/2008/Siaga/II tanggal 5 
> November 2008 di mabes RI atas dugaan tindak pidana penggelapan dan 
> pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana 
> diatur di pasar 372, 310 dan 335 KUHP terhadap para petinggi PT 
> Merrill Lynch Indonesia dan Singapore," ujarnya.
> 
> 
> Menurutnya, Merrill Lynch telah mengakibatkan PT Insani menderita 
> kerugian sebesar US$ 100 juta. 
> 
> 
> Selain laporan pidana, lanjutnya, Insani juga telah melaporkan 
> perbuatan melawan hukum dari Merrill Lynch ke Pengadilan Negeri 
> Jakarta Selatan serta mengajukan tuntuan ganti rugi sebesar Rp 1 
> trilun atau setara dengan US$ 100 juta. 
> 
> 
> Selain itu, Insani juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap 
> barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Merrill Lynch di 
> Gedung BEI Tower I Lt.18, beserta aset-aset Merrill Lynch yang ada 
di 
> Indonesia. 
> 
> 
> Merrill Lynch juga dianggap telah melakukan pelanggaran hukum atas 
UU 
> Pasar Modal dan peraturan tentang keimigrasian, di mana sebagian 
> besar karyawannya WNA, seperti Wong Kok Hoong Direktur Merrill 
Lynch 
> Indonesia, dan Mark Ivan Bowden Komisaris merangkap Managing 
Director 
> di Merrill Lynch Singapore. "Mereka tidak mempunyai izin untuk 
> bekerja atau pun melakukan bisnis di wilayah hukum Indonesia," 
> tukasnya. [cms]
>

Nah, Merril Lynch saja ada masalah, kenapa kok ada yang meragukan 
kalau saya bilang Trimegah juga bermasalah? Cuma kebetulan masalah 
ini belum saya sampaikan di publik, baru forum ini yang tahu masalah 
Trimegah. Trimegah juga melawan hukum dengan tidak menyerahkan saham 
milik saya pribadi. Kalau memang Trimegah berhak dan ada surat kuasa 
dari saya, kenapa tidak langsung saja saham tersebut dijual dan semua 
uang hasil penjualannya ditarik? Karena SURAT KUASA ITU MEMANG TIDAK 
ADA SAMA SEKALI. Nyatanya sampai saat ini saham saya masih ada di 
rekening KSEI tanpa bisa disentuh Trimegah, tapi Trimegah tidak mau 
tanda tangan surat pemindahan saham tersebut. Yang benar adalah 
Trimegah tidak berhak tapi tidak mau melaksanakan kewajibannya.

Reply via email to