Info yg sangat bermanfaat...makasih..klw bisa minta tolong di lampirkan contoh 
surat pernyataanya om.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: maharrin jaya <maharri...@yahoo.co.id>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Thu, 7 Mar 2013 18:03:28 
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Pajak penghasilan Pelaut yang bekerja di kapal asing


Semua penghasilan yg didapat dari luar negeri free tax asal lama kerja lebih 
dari 6 bln. Nanti laporan pajaknya kosong semua hanya buat surat peryataan 
kalau semua penghasilan didapat dari bekerja di luar negeri bermaterai. Pada 
waktu di kantor pajak:
1) tidak perlu menunjukan passport kita.....mereka tak ada record kita keluar 
masuk indonesia berapa lama bekerja di luar......ini semua hanya kejujuran mau 
bayar or tidak.
2) tidak usah menunjukan slip gaji kita....kadang ada beberapa perusahaan di 
slip gaji kita ada tulisan tax pay by company dan jumlahnya tertulis di slip 
tanpa gaji dipotong sedikitpun
3) tidak perlu menunjukan bukti2 lain yg nantinya malah bikin susah kita pada 
akhirnya....karena setiap kantor pajak pengetahuaanya terbatas....hanya orang2 
bagian penerangan pajak yang paham
4) tidak usah bayar pajak....saya pernah baca aturannya pelaut free 
tax...peraturan itu yg mengeluarkan dirjen pajak....mungkin ada teman lainnya 
yg bisa share....itupun kalau aturannya belum berubah lagi....karena negeri 
kita ini selalu berubah-ubah aturannya dan banyakan bikin susah orang2 seperti 
kita ....

Terakhir ada cara paling jitu untuk tidak perlu melapor spt tahunan....datang 
ke kantor pajak buat surat peryataan bermaterai....semua pengahasilan saya 
dapat dari luar negeri dan saya tinggal lebih dari 6bln dalam 1th domisili saya 
di luar negeri.....dah itu saja dan meminta menonefektifkan nomer npwp 
kita....jadi kita masih punya nomer npwp hanya tak perlu melapor tiap 
tahun....nanti setelah kita buat seperti itu diatas tinggal tunggu aja dirumah 
dapat surat cinta dari kantor pajak yg menyatakan npwp kita non aktif

Dan kalau dipikir2 apa untungnya buat kita buat bayar.....tak ada sama 
sekali.....contoh kalau mau bayar pajak dlm 1th kita kerja hanya 6bln dipotong 
beban hidup 1th dipotong beban  istri dan 2anak.....istri ke dua dst....anak 
ketiga dst....tidak termasuk....kita kena bayar kenegara hampir 1bln gaji 
kita....sedangkan contoh saja kalau kita sakit....sama saja harus bayar  
mahal.....sedangkan negara tetangga kita kalau sakit apapun juga bayarnya 1 
dolar brunei dan 2.5 rm...kalau  indonesia dah seperti itu saya rasa baru  
pantas  kita bayar pajak..harap yg posting ini bukan dari kantor 
pajak.....he....he...he....

Best regards,
Maharrinjaya



------------------------------
On Thu, Mar 7, 2013 3:21 PM ICT juwaeni jhony wrote:

>Dear Bang Admin & all members
>
>Mohon pencerahan nya tentang aturan dan undang undang perpajakan terhadap 
>obyek pajak khususnya pelaut yang bekerja di kapal asing. ane memdapat 
>pertanyaan dari rekan yang sedang stay at home dan mendapatkan lembaran 
>pelaporan pajak penghasilan. dan seingat saya obyek pajak hanya di kenakan 
>pajak jika bekerja dan berpenghasikan di wilayah hukum RI
>Mohon tambahan dan sharing dari rekan" dan admin. agar kita mendapat kan hal 
>baru. bukan cuma saling menghujat di forum yang kita cintai ini.
>Salam untuk semua rekan di manapun anda berada. dan terima kasih untuk om 
>admin yang tetap meluangkan waktunya untuk kemajuan forum ini. semoga apa yang 
>anda lakukan mendapatkan pahala. 
>
>warm hugs for all 
>
>jhony
>
>Dikirim dari Yahoo! Mail pada powered by Caterpillar android. tak perlu cabut 
>battery dan bebas hang. walau pulsa terbatas. 
>
>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to