Semua penghasilan yg didapat dari luar negeri free tax asal lama kerja lebih dari 6 bln. Nanti laporan pajaknya kosong semua hanya buat surat peryataan kalau semua penghasilan didapat dari bekerja di luar negeri bermaterai. Pada waktu di kantor pajak: 1) tidak perlu menunjukan passport kita.....mereka tak ada record kita keluar masuk indonesia berapa lama bekerja di luar......ini semua hanya kejujuran mau bayar or tidak. 2) tidak usah menunjukan slip gaji kita....kadang ada beberapa perusahaan di slip gaji kita ada tulisan tax pay by company dan jumlahnya tertulis di slip tanpa gaji dipotong sedikitpun 3) tidak perlu menunjukan bukti2 lain yg nantinya malah bikin susah kita pada akhirnya....karena setiap kantor pajak pengetahuaanya terbatas....hanya orang2 bagian penerangan pajak yang paham 4) tidak usah bayar pajak....saya pernah baca aturannya pelaut free tax...peraturan itu yg mengeluarkan dirjen pajak....mungkin ada teman lainnya yg bisa share....itupun kalau aturannya belum berubah lagi....karena negeri kita ini selalu berubah-ubah aturannya dan banyakan bikin susah orang2 seperti kita ....
Terakhir ada cara paling jitu untuk tidak perlu melapor spt tahunan....datang ke kantor pajak buat surat peryataan bermaterai....semua pengahasilan saya dapat dari luar negeri dan saya tinggal lebih dari 6bln dalam 1th domisili saya di luar negeri.....dah itu saja dan meminta menonefektifkan nomer npwp kita....jadi kita masih punya nomer npwp hanya tak perlu melapor tiap tahun....nanti setelah kita buat seperti itu diatas tinggal tunggu aja dirumah dapat surat cinta dari kantor pajak yg menyatakan npwp kita non aktif Dan kalau dipikir2 apa untungnya buat kita buat bayar.....tak ada sama sekali.....contoh kalau mau bayar pajak dlm 1th kita kerja hanya 6bln dipotong beban hidup 1th dipotong beban istri dan 2anak.....istri ke dua dst....anak ketiga dst....tidak termasuk....kita kena bayar kenegara hampir 1bln gaji kita....sedangkan contoh saja kalau kita sakit....sama saja harus bayar mahal.....sedangkan negara tetangga kita kalau sakit apapun juga bayarnya 1 dolar brunei dan 2.5 rm...kalau indonesia dah seperti itu saya rasa baru pantas kita bayar pajak..harap yg posting ini bukan dari kantor pajak.....he....he...he.... Best regards, Maharrinjaya ------------------------------ On Thu, Mar 7, 2013 3:21 PM ICT juwaeni jhony wrote: >Dear Bang Admin & all members > >Mohon pencerahan nya tentang aturan dan undang undang perpajakan terhadap >obyek pajak khususnya pelaut yang bekerja di kapal asing. ane memdapat >pertanyaan dari rekan yang sedang stay at home dan mendapatkan lembaran >pelaporan pajak penghasilan. dan seingat saya obyek pajak hanya di kenakan >pajak jika bekerja dan berpenghasikan di wilayah hukum RI >Mohon tambahan dan sharing dari rekan" dan admin. agar kita mendapat kan hal >baru. bukan cuma saling menghujat di forum yang kita cintai ini. >Salam untuk semua rekan di manapun anda berada. dan terima kasih untuk om >admin yang tetap meluangkan waktunya untuk kemajuan forum ini. semoga apa yang >anda lakukan mendapatkan pahala. > >warm hugs for all > >jhony > >Dikirim dari Yahoo! Mail pada powered by Caterpillar android. tak perlu cabut >battery dan bebas hang. walau pulsa terbatas. > > > >[Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/