Isi surat pernyataanya sama dengan yg saya tulis di paragraph ke 2 tapi di 
halusin dikit ya.....waktu isu npwp pertama kali keluar saya langsung 
konsultasi ke kantor pajak di jakarta "kebetulan time itu lagi jalan2" dan 
minta copy semua document yang menyatakan pelaut free tax....sayang sekarang 
dah hilang entah kemana.....

Masalahnya waktu ke kantor pajak di kota saya semarang....lain lagi 
ceritanya...berbekal semua copy aturan2 itu akhirnya npwp saya non 
aktifkan.......dengan hanya selembar kertas A4 tulis tangan ditempat tempel 
materai....sekitar 1bln surat cinta dari kantor pajak datang menyatakan npwp 
kita non aktif....

Jadi satu lembar surat pernyataan untuk penghasilan kita didapat dari luar 
negeri  untuk mengisi spt tahunan dan satu lagi buat non aktif npwp....karena 
kita masih perlu nomer npwp buat jual  beli tanah.....warisan....dll. Kalau 
npwp dah non aktif baru tahun depan kita tak perlu lapor spt tahunan lagi. Ok 
good luck selamat mencoba semoga berhasil lancar2 saja dan petugas pajaknya 
ngak ribet....karena indonesia ini kalau bisa di buat susah kenapa tidak......

Best regards,
Maharrinjaya



------------------------------
On Thu, Mar 7, 2013 7:11 PM ICT kurniawan_ya...@yahoo.co.id wrote:

>Info yg sangat bermanfaat...makasih..klw bisa minta tolong di lampirkan contoh 
>surat pernyataanya om.
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>-----Original Message-----
>From: maharrin jaya <maharri...@yahoo.co.id>
>Sender: pelaut@yahoogroups.com
>Date: Thu, 7 Mar 2013 18:03:28 
>To: <pelaut@yahoogroups.com>
>Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
>Subject: Re: [pelaut] Pajak penghasilan Pelaut yang bekerja di kapal asing
>
>
>Semua penghasilan yg didapat dari luar negeri free tax asal lama kerja lebih 
>dari 6 bln. Nanti laporan pajaknya kosong semua hanya buat surat peryataan 
>kalau semua penghasilan didapat dari bekerja di luar negeri bermaterai. Pada 
>waktu di kantor pajak:
>1) tidak perlu menunjukan passport kita.....mereka tak ada record kita keluar 
>masuk indonesia berapa lama bekerja di luar......ini semua hanya kejujuran mau 
>bayar or tidak.
>2) tidak usah menunjukan slip gaji kita....kadang ada beberapa perusahaan di 
>slip gaji kita ada tulisan tax pay by company dan jumlahnya tertulis di slip 
>tanpa gaji dipotong sedikitpun
>3) tidak perlu menunjukan bukti2 lain yg nantinya malah bikin susah kita pada 
>akhirnya....karena setiap kantor pajak pengetahuaanya terbatas....hanya orang2 
>bagian penerangan pajak yang paham
>4) tidak usah bayar pajak....saya pernah baca aturannya pelaut free 
>tax...peraturan itu yg mengeluarkan dirjen pajak....mungkin ada teman lainnya 
>yg bisa share....itupun kalau aturannya belum berubah lagi....karena negeri 
>kita ini selalu berubah-ubah aturannya dan banyakan bikin susah orang2 seperti 
>kita ....
>
>Terakhir ada cara paling jitu untuk tidak perlu melapor spt tahunan....datang 
>ke kantor pajak buat surat peryataan bermaterai....semua pengahasilan saya 
>dapat dari luar negeri dan saya tinggal lebih dari 6bln dalam 1th domisili 
>saya di luar negeri.....dah itu saja dan meminta menonefektifkan nomer npwp 
>kita....jadi kita masih punya nomer npwp hanya tak perlu melapor tiap 
>tahun....nanti setelah kita buat seperti itu diatas tinggal tunggu aja dirumah 
>dapat surat cinta dari kantor pajak yg menyatakan npwp kita non aktif
>
>Dan kalau dipikir2 apa untungnya buat kita buat bayar.....tak ada sama 
>sekali.....contoh kalau mau bayar pajak dlm 1th kita kerja hanya 6bln dipotong 
>beban hidup 1th dipotong beban  istri dan 2anak.....istri ke dua dst....anak 
>ketiga dst....tidak termasuk....kita kena bayar kenegara hampir 1bln gaji 
>kita....sedangkan contoh saja kalau kita sakit....sama saja harus bayar  
>mahal.....sedangkan negara tetangga kita kalau sakit apapun juga bayarnya 1 
>dolar brunei dan 2.5 rm...kalau  indonesia dah seperti itu saya rasa baru  
>pantas  kita bayar pajak..harap yg posting ini bukan dari kantor 
>pajak.....he....he...he....
>
>Best regards,
>Maharrinjaya
>
>
>
>------------------------------
>On Thu, Mar 7, 2013 3:21 PM ICT juwaeni jhony wrote:
>
>>Dear Bang Admin & all members
>>
>>Mohon pencerahan nya tentang aturan dan undang undang perpajakan terhadap 
>>obyek pajak khususnya pelaut yang bekerja di kapal asing. ane memdapat 
>>pertanyaan dari rekan yang sedang stay at home dan mendapatkan lembaran 
>>pelaporan pajak penghasilan. dan seingat saya obyek pajak hanya di kenakan 
>>pajak jika bekerja dan berpenghasikan di wilayah hukum RI
>>Mohon tambahan dan sharing dari rekan" dan admin. agar kita mendapat kan hal 
>>baru. bukan cuma saling menghujat di forum yang kita cintai ini.
>>Salam untuk semua rekan di manapun anda berada. dan terima kasih untuk om 
>>admin yang tetap meluangkan waktunya untuk kemajuan forum ini. semoga apa 
>>yang anda lakukan mendapatkan pahala. 
>>
>>warm hugs for all 
>>
>>jhony
>>
>>Dikirim dari Yahoo! Mail pada powered by Caterpillar android. tak perlu cabut 
>>battery dan bebas hang. walau pulsa terbatas. 
>>
>>
>>
>>[Non-text portions of this message have been removed]
>>
>
>
>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to