Dear Bang Admin & all members Mohon pencerahan nya tentang aturan dan undang undang perpajakan terhadap obyek pajak khususnya pelaut yang bekerja di kapal asing. ane memdapat pertanyaan dari rekan yang sedang stay at home dan mendapatkan lembaran pelaporan pajak penghasilan. dan seingat saya obyek pajak hanya di kenakan pajak jika bekerja dan berpenghasikan di wilayah hukum RI Mohon tambahan dan sharing dari rekan" dan admin. agar kita mendapat kan hal baru. bukan cuma saling menghujat di forum yang kita cintai ini. Salam untuk semua rekan di manapun anda berada. dan terima kasih untuk om admin yang tetap meluangkan waktunya untuk kemajuan forum ini. semoga apa yang anda lakukan mendapatkan pahala.
warm hugs for all jhony Dikirim dari Yahoo! Mail pada powered by Caterpillar android. tak perlu cabut battery dan bebas hang. walau pulsa terbatas. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/