Dear Bang Admin & all members

Mohon pencerahan nya tentang aturan dan undang undang perpajakan terhadap obyek 
pajak khususnya pelaut yang bekerja di kapal asing. ane memdapat pertanyaan 
dari rekan yang sedang stay at home dan mendapatkan lembaran pelaporan pajak 
penghasilan. dan seingat saya obyek pajak hanya di kenakan pajak jika bekerja 
dan berpenghasikan di wilayah hukum RI
Mohon tambahan dan sharing dari rekan" dan admin. agar kita mendapat kan hal 
baru. bukan cuma saling menghujat di forum yang kita cintai ini.
Salam untuk semua rekan di manapun anda berada. dan terima kasih untuk om admin 
yang tetap meluangkan waktunya untuk kemajuan forum ini. semoga apa yang anda 
lakukan mendapatkan pahala. 

warm hugs for all 

jhony

Dikirim dari Yahoo! Mail pada powered by Caterpillar android. tak perlu cabut 
battery dan bebas hang. walau pulsa terbatas. 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke