betul yang sudah Pak Johan tulis.. 
  di dalam Pengumuman Sekjen Depkeu no 359/SJ/2007 disebutkan bahwa 
  a. ada 6 spesialisasi yang akan diterima termasuk Kebendaharaan Negara
  b. lulusan Prodip I dan III dapat diangkat menjadi CPNS di lingkungan DepKeu 
atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. 
  c. lulusan prodip I dan III untuk diangkat menjadi CPNS Depkeu harus lulus 
ujian penerimaan CPNS di lingkungan Depkeu. 
   
  mungkin itu diselaraskan dengan konsep Zero Growth DJPB ya.. 
  demikian dari saya.. 
  wassalam 

youdha_kahfie <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  setau saya ditandatangani oleh sekjen depkeu karena mulai tahun ini
(angkatan 2007) seluruh lulusan akan langsung diserahkan kepada setjen
depkeu oleh BPPK. berbeda dengan tahun2 sebelumnya lulusan stan
diserahkan ke eselon I masing-masing sesuai dengan spesialisasinya. 

unutk tahun ini dan seterusnya yang akan mendistribusikan lulusan stan
ke eselon I di lingkup depkeu adalah setjen depkeu. mohon koreksi kalo
salah..

--- In [email protected], "Johan" wrote:
>
> Dari pengumuman yg sekarang ada klausul bahwa lulusan STAN nanti dapat
> diangkat menjadi CPNS di lingkungan Depkeu,atau instansi pemerintah
> lainnya baik di pusat dan di daerah. Kemudian untuk menjadi CPNS
> Depkeu,lulusan harus terlebih dahulu lulus ujian penerimaan CPNS di
> lingkungan Depkeu. Jadi nanti semua lulusan tidak otomatis menjadi
> CPNS Depkeu. Mungkin ini berkaitan dengan kebijakan zero
> growth/negative growth di lingkungan Depkeu,khususnya
> perbendaharaan,yg dibahas pada posting2 sebelumnya.
> Pengumuman tahun ini pun ditandatangani oleh Sekjen Depkeu. Padahal
> seingat saya,pengumuman tahun2 sebelumnya ditandatangani oleh Direktur
> STAN atau Kepala BPPK.....CMIIW
> 
> 
> --- In [email protected], Hari Ribowo
> wrote:
> >
> > saya sependapat dengan pemikiran Pak Moch Kobir..
> > sebaiknya DJPB melakukan Zero Growth/Negative Growth
> > karena seperti yang di ulas dalam briefing nya kemarin Pak Ses
> Ditjen menyatakan kita kelebihan pegawai.. kelebihan nya tidak
> kepalang tanggung sekitar 5000 an
> >
> > cara menghitungnya :
> > kalau rata rata satu KPPN kelak diisi rata rata 30 pegawai (Tipe
> A= 40peg Tipe B=20 peg)
> > maka 178 KPPN membutuhkan sekitar 520
>





Yahoo! Groups Links





       
---------------------------------
Yahoo! oneSearch: Finally,  mobile search that gives answers, not web links. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke