Kami mencoba menjawab pertanyaan temen dr pajak: 1. Semua data setoran dari wajib pajak melalui MPN ,datanya ada pada KPPN dan juga seyogyanya ada diKantor pajak bersangkutan. 2. Sesuai dgn PMK tentang MPN yg disepakati juga oleh Dirjen pajak, Tdk ada lagi kewajiban bagi KPPN menyampaikan SSP lembar 2 3. KPP bebas meminta data mengenai setoran pajak apabila dibutuhkan kepada KPPN tanpa biaya, apabila staff KPPN meminta imbalan segera laporkan ke Kep KPPN semoga informasi ini bermanfaaat ya.
oghie <[EMAIL PROTECTED]> wrote: seblumnya saya mo minta maaf neh karena saya ikutan nimbrung di milis-nya perbendaharaan walaupun saya sbnrnya di pajak... tp klo nda salah neh milis kan terbuka tidak hanya tuk pegawai perbendaharaan aza... ada yang saya mau tanyakan terkait masalah MPN dan SPM... 1. apakah para bendaharawan yang menyetorkan pajaknya melalui SPM di KPPN, data pembayarannya diinput kedalam sistem MPN di KPPN juga??? 2. knp sejak pemberlakuan MPN kami di pajak sudah tidak terima lagi ssp lembar kedua seperti dahulu??? 3. saya pernah mencoba meminta data penerimaan pajak yang melalui SPM diKPPN, namun ada oknum yang meminta imbalan tertentu,apakah memang harus spt itu??? bukan maksud saya untuk mendiskreditkan rekan2 di KPPN, saya tau klo kita berbeda ditjen, namun kan kita satu departemen dan terlebih lagi kita satu bangsa yang sedang menghendaki perubahan kearah yang lebih baik... Mohon skiranya rekan2 di dit perbendaharaan dapat membantu saya... Terima Kasih... --------------------------------- Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV. [Non-text portions of this message have been removed]