Bpk2 BTS, Koko, Dwi, Ekadj dan Milister semuanya ysh,
Kali ini kalau boleh saya ingin mohon pencerahan masalah aspek kewenangan
hukum developer menyangkut pembuatan aturan larangan/ izin melintas jalan
keluar masuk kompleks perumahan...... seperti dengan pemakaian aturan sticker
........
Kalau untuk “umum non-penghuni”... mungkin saja itu masih ‘mending’ ....
masalahnya..... dari milis diperumahan dikampung saya.... kok ada keluhan dari
seorang warga dari kompleks yang sama .... yang ketika hendak masuk melalui
salah satu sektor lain ..... ternyata ia dilarang oleh satpam sektor tsb. hanya
karena ia tidak mengurus permintaan sticker dideveloper setempat........
Untuk jelasnya berikut dibawah adalah peta sederhana serta keterangannya.......
Jalan Raya 2
Sektor
3
Sektor
2
Sektor 5
Sektor
1
sungai
sungai
Jalan Raya 1
Kompleks perumahan dikampung saya (sekitar 100ha) diapit oleh 2 buah jalan raya
(Jalan Raya 1 dan 2) .... dimana jarak antara 2 jalan raya tsb. Ada sekitar 1
km lebih..........
Pada Sektor 1-nya (biru)........ jalan keluar masuknya (kearah Jalan Raya 1
dan 2).... sekarang bebas 24 jam... tetapi pada Sektor 3 (hijau muda) dimana
jalan keluar masuknya yang satu kearah Jalan Raya 2 (merah)....dan yang satunya
lagi harus lewat Sektor-1 (merah)....... belakangan nampaknya karena faktor
keamanan .... developer menerapkan aturan ... bahwa mobil ‘non-penghuni’
dilarang melintas Sektor-3 tsb .... sedangkan penghuni (dari semua sektor)
boleh melintas asalkan memakai sticker kompleks.........
Belum lama terdapat kejadian....Seorang ibu penghuni dari Sektor-2 (hijau tua)
yang katanya sudah menghuni sejak 1991 menuliskan pengalamannya....
Dari Jalan Raya 2... ibu tsb. masuk kegerbang Sektor-3 (merah) dan dilarang
oleh satpam setempat.. karena tidak memakai sticker....... ibu tsb. merasa
ditanya-tanya terlampau tajam oleh satpam...... seperti mau kemana.. ke jalan
apa... dsb.... dan ibu tsb akhirnya diharuskan melalui Gerbang Sektor 1 untuk
menuju pulang kerumahnya di Sektor -2.........
Pertanyaan saya... apakah developer berhak secara sah membuat/ memberlakukan
peraturan tersebut?.......
Lagipula .... bukankah seharusnya pengembangan kompleks perumahan serta
jaringan jalannya untuk kota-kota disuburban seharusnya justru lebih untuk
membuat “integrasi sistem jaringan jalan didalam kota” agar menjadi lebih
baik?..... seperti dengan memudahkan warga kota untuk melintas dari bagian
satu menuju berbagai bagian wilayah kota lainnya secara leluasa?..........
Atau setidaknya untuk kasus diatas (Sektor-3)...... bukankah dapat diterapkan
sistem dimana “jalan utama” Sektor 3 dibiarkan terbuka .. dan hanya
jalan-jalan sekunder dan tersiernya yang dipasang portal misalnya?......
Lagipula.... rumahnya dijual kepada umum.. tapi kenapa umum melintas saja
kok nggak boleh?........
Jawaban dari pertanyaan ini akan saya teruskan ke milis dikampung saya untuk
“pencerahan”...... dan mungkin saja saya bisa numpang beken dengan
”pencerahan” dari anda......
Secara pribadi saya sendiri sih sebenarnya lebih peduli dan lebih cinta pada
wilayah tertinggal..... lebih dari sekedar masalah tetek-bengek urusan warga
kompleks.... yang saya pikir biasanya pola umumnya adalah menyangkut sikap
kritis khas warga “kelas menengah” kita .... ialah sibuk dan sangat peduli
hanya pada masalah2 yang menyangkut kepentingan hak-hak pribadi dirinya.... dan
belum tentu akan sekritis itu pula untuk masalah bangsa dan negara ......
Tapi masalah “hak hukum kewenangan developer” itu sejauh mana ....saya kira
akan menarik untuk menjadi pengetahuan umum yang penting bagi masyarakat luas
...... selain ya itu tadi...... bukankah sistem jaringan jalan dalam kota
seharusnya menjadi semakin integrated....... agar warga kota menjadi lebih
nyaman dan leluasa dalam bermobilitas.......... dan masalah “kriminalitas
dikompleks perumahan”.... bukankah seharusnya ditanggulangi dengan kepedulian
masyarakat luas serta developer pada upaya perluasan kesempatan kerja secara
nasional?....... ......... ..
Terimakasih sebelumnya dan salam,
aby