PakAby,
Kalau gak salah, setiap developer akan melakukan serah terima ke pemerintah atas segala fasilitas umum termasuk jalan komplek untuk menjadi milik pemerintah dan dikelola serta dirawat oleh pemerintah, .. (saya pernah liat dokumen penyerahan seperti ini, untuk komplek rumah saya) Sehingga itu kemudian jadi public goods, bukan? Jadi mestinya tidak boleh men-deny akses jalan milik umum,. Bukankah ijin pengembangan kawasan perumahan itu mensyaratkan kontribusi fassos dan fasum termasuk jalan yang nantinya jadi milik pemerintah danjadi milik umum??? Jadi hak hukum developer atas jalan mestinya terpindahkan ke pemerintah setempat,... haknya menjadi milik pemerintah sekaligus kewajiban merawatnya,. Kalau concernsnya adalah keamanan, yah bukan berarti memblok akses,... bikin ajah sistem keamanan setempat yang baik,. masalahnya kadang sistem keamanan setempat pengennya nyari gampang saja,.. Daripada ada patroli keliling secara rutin, mendingan nungguin di pintu masuk saja, sambil pake kartu kendali,... Saya sendiri paling gak suka komplek perumahan yang pake portal2an, yagn permanen maupun buka-tutup berdasarkan jam tertentu,.. Juga gak suka pake sistem tinggalkan KTP bagi mereka pengunjung,..Ini di mata saya sekedar sistem keamanan lingkungan yang malas,... Kenapa gak pake sistem ronda,siskamling, atau patrol rutin para satpam2 itu, daripada ngerumpi di pos satpam doang,.. atau kerjasama dengan polisi setempat, tinggal bayar sumbangan uang kopi dan rokok, minta mereka patrol seminggu sekali,... Best regards, Benedictus Dwiagus S. bdwiagus.blogspot.com Planning: Much works remain to be done before we can announce our total failure to make any progress ,... From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of hengky abiyoso Sent: 10 July 2008 20:22 To: [EMAIL PROTECTED]; [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan Bpk2 BTS, Koko, Dwi, Ekadj dan Milister semuanya ysh, Kali ini kalau boleh saya ingin mohon pencerahan masalah aspek kewenangan hukum developer menyangkut pembuatan aturan larangan/ izin melintas jalan keluar masuk kompleks perumahan...... seperti dengan pemakaian aturan sticker ........ Kalau untuk "umum non-penghuni"... mungkin saja itu masih 'mending' .... masalahnya..... dari milis diperumahan dikampung saya.... kok ada keluhan dari seorang warga dari kompleks yang sama .... yang ketika hendak masuk melalui salah satu sektor lain ..... ternyata ia dilarang oleh satpam sektor tsb. hanya karena ia tidak mengurus permintaan sticker dideveloper setempat........ Untuk jelasnya berikut dibawah adalah peta sederhana serta keterangannya....... Jalan Raya 2 Sektor 3 Sektor 2 Sektor 5 Sektor 1 sungai sungai Jalan Raya 1 Kompleks perumahan dikampung saya (sekitar 100ha) diapit oleh 2 buah jalan raya (Jalan Raya 1 dan 2) .... dimana jarak antara 2 jalan raya tsb. Ada sekitar 1 km lebih.......... Pada Sektor 1-nya (biru)........ jalan keluar masuknya (kearah Jalan Raya 1 dan 2).... sekarang bebas 24 jam... tetapi pada Sektor 3 (hijau muda) dimana jalan keluar masuknya yang satu kearah Jalan Raya 2 (merah)....dan yang satunya lagi harus lewat Sektor-1 (merah)....... belakangan nampaknya karena faktor keamanan .... developer menerapkan aturan ... bahwa mobil 'non-penghuni' dilarang melintas Sektor-3 tsb .... sedangkan penghuni (dari semua sektor) boleh melintas asalkan memakai sticker kompleks......... Belum lama terdapat kejadian....Seorang ibu penghuni dari Sektor-2 (hijau tua) yang katanya sudah menghuni sejak 1991 menuliskan pengalamannya.... Dari Jalan Raya 2... ibu tsb. masuk kegerbang Sektor-3 (merah) dan dilarang oleh satpam setempat.. karena tidak memakai sticker....... ibu tsb. merasa ditanya-tanya terlampau tajam oleh satpam...... seperti mau kemana.. ke jalan apa... dsb.... dan ibu tsb akhirnya diharuskan melalui Gerbang Sektor 1 untuk menuju pulang kerumahnya di Sektor -2......... Pertanyaan saya... apakah developer berhak secara sah membuat/ memberlakukan peraturan tersebut?....... Lagipula .... bukankah seharusnya pengembangan kompleks perumahan serta jaringan jalannya untuk kota-kota disuburban seharusnya justru lebih untuk membuat "integrasi sistem jaringan jalan didalam kota" agar menjadi lebih baik?..... seperti dengan memudahkan warga kota untuk melintas dari bagian satu menuju berbagai bagian wilayah kota lainnya secara leluasa?.......... Atau setidaknya untuk kasus diatas (Sektor-3)...... bukankah dapat diterapkan sistem dimana "jalan utama" Sektor 3 dibiarkan terbuka .. dan hanya jalan-jalan sekunder dan tersiernya yang dipasang portal misalnya?...... Lagipula.... rumahnya dijual kepada umum.. tapi kenapa umum melintas saja kok nggak boleh?........ Jawaban dari pertanyaan ini akan saya teruskan ke milis dikampung saya untuk "pencerahan"...... dan mungkin saja saya bisa numpang beken dengan "pencerahan" dari anda...... Secara pribadi saya sendiri sih sebenarnya lebih peduli dan lebih cinta pada wilayah tertinggal..... lebih dari sekedar masalah tetek-bengek urusan warga kompleks.... yang saya pikir biasanya pola umumnya adalah menyangkut sikap kritis khas warga "kelas menengah" kita .... ialah sibuk dan sangat peduli hanya pada masalah2 yang menyangkut kepentingan hak-hak pribadi dirinya.... dan belum tentu akan sekritis itu pula untuk masalah bangsa dan negara ...... Tapi masalah "hak hukum kewenangan developer" itu sejauh mana ....saya kira akan menarik untuk menjadi pengetahuan umum yang penting bagi masyarakat luas ...... selain ya itu tadi...... bukankah sistem jaringan jalan dalam kota seharusnya menjadi semakin integrated....... agar warga kota menjadi lebih nyaman dan leluasa dalam bermobilitas.......... dan masalah "kriminalitas dikompleks perumahan".... bukankah seharusnya ditanggulangi dengan kepedulian masyarakat luas serta developer pada upaya perluasan kesempatan kerja secara nasional?....... ......... .. Terimakasih sebelumnya dan salam, aby No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.4.7/1542 - Release Date: 09/07/2008 06:50
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>
