PakAby,

 

Kalau gak salah, setiap developer akan melakukan serah terima ke pemerintah
atas segala fasilitas umum termasuk jalan komplek untuk menjadi milik
pemerintah dan dikelola serta dirawat oleh pemerintah, ..  (saya pernah liat
dokumen penyerahan seperti ini, untuk komplek rumah saya) 

Sehingga itu kemudian jadi  public goods, bukan? Jadi mestinya tidak boleh
men-deny akses jalan milik umum,. 

Bukankah ijin pengembangan kawasan perumahan itu mensyaratkan kontribusi
fassos dan fasum termasuk jalan yang nantinya jadi milik pemerintah danjadi
milik umum???

Jadi hak hukum developer atas jalan mestinya terpindahkan ke pemerintah
setempat,... haknya menjadi milik pemerintah sekaligus kewajiban
merawatnya,.

 

Kalau concernsnya adalah keamanan, yah bukan berarti memblok akses,... bikin
ajah sistem keamanan setempat yang baik,. masalahnya kadang sistem keamanan
setempat pengennya nyari gampang saja,.. Daripada ada patroli keliling
secara rutin, mendingan nungguin di pintu masuk saja, sambil pake kartu
kendali,...  

 

Saya sendiri paling gak suka komplek perumahan yang pake portal2an, yagn
permanen maupun buka-tutup berdasarkan jam tertentu,.. Juga gak suka pake
sistem tinggalkan KTP bagi mereka pengunjung,..Ini di mata saya sekedar
sistem keamanan lingkungan yang malas,... 

Kenapa gak pake sistem ronda,siskamling, atau patrol rutin para satpam2 itu,
daripada ngerumpi di pos satpam doang,.. atau kerjasama dengan polisi
setempat, tinggal bayar sumbangan uang kopi dan rokok, minta mereka patrol
seminggu sekali,... 

 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

bdwiagus.blogspot.com 

 

Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...

 

 

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of hengky abiyoso
Sent: 10 July 2008 20:22
To: [EMAIL PROTECTED]; [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan

 


 

 

 

Bpk2 BTS, Koko, Dwi, Ekadj dan Milister semuanya ysh,

 

Kali ini kalau boleh saya ingin mohon pencerahan  masalah aspek kewenangan
hukum  developer menyangkut pembuatan aturan larangan/ izin melintas jalan
keluar masuk kompleks perumahan...... seperti dengan pemakaian aturan
sticker ........ 

 

Kalau untuk "umum non-penghuni"... mungkin saja itu masih 'mending' ....
masalahnya..... dari milis  diperumahan dikampung saya.... kok ada keluhan
dari seorang warga dari kompleks yang sama .... yang ketika hendak masuk
melalui salah satu sektor lain ..... ternyata ia dilarang oleh satpam sektor
tsb. hanya karena ia tidak mengurus permintaan sticker dideveloper
setempat........

Untuk jelasnya berikut dibawah adalah peta sederhana serta
keterangannya.......

 

 


Jalan Raya 2

 

 


 

         

         

 

        

 

 

 

 


Sektor

3

 

 

 

 

 

 


 

 

        

 

        

 

Sektor

2

Sektor 5

        
        
 

Sektor 

1

 

 

        
        
 

        

 

 

        

 

        

sungai

 

 

sungai

 

        

 

         

 

        

 

 

        

Jalan Raya 1

 

        
        

 

 

 

Kompleks perumahan dikampung saya (sekitar 100ha) diapit oleh 2 buah jalan
raya (Jalan Raya 1 dan 2) .... dimana  jarak antara 2 jalan raya tsb. Ada
sekitar 1 km lebih.......... 

Pada Sektor 1-nya (biru)........ jalan keluar masuknya  (kearah Jalan Raya 1
dan 2).... sekarang bebas 24 jam... tetapi pada Sektor 3 (hijau muda) dimana
jalan keluar masuknya yang satu kearah Jalan Raya 2 (merah)....dan yang
satunya lagi harus lewat Sektor-1 (merah)....... belakangan nampaknya karena
faktor keamanan .... developer menerapkan aturan ... bahwa mobil
'non-penghuni' dilarang melintas Sektor-3 tsb .... sedangkan penghuni (dari
semua sektor) boleh melintas asalkan memakai sticker kompleks.........

 

Belum lama terdapat kejadian....Seorang ibu penghuni dari Sektor-2 (hijau
tua)  yang katanya sudah menghuni sejak 1991 menuliskan pengalamannya.... 

Dari Jalan Raya 2... ibu tsb. masuk kegerbang Sektor-3 (merah) dan dilarang
oleh satpam setempat.. karena  tidak memakai sticker.......  ibu tsb. merasa
ditanya-tanya terlampau tajam oleh satpam...... seperti mau kemana.. ke
jalan apa... dsb.... dan ibu tsb  akhirnya diharuskan melalui Gerbang
Sektor 1 untuk menuju pulang kerumahnya di Sektor -2.........  

 

Pertanyaan saya... apakah developer  berhak secara sah membuat/
memberlakukan  peraturan tersebut?.......

Lagipula .... bukankah seharusnya pengembangan kompleks perumahan serta
jaringan jalannya  untuk kota-kota disuburban seharusnya justru lebih untuk
membuat  "integrasi sistem jaringan  jalan didalam kota" agar menjadi lebih
baik?..... seperti dengan memudahkan warga kota untuk melintas dari  bagian
satu  menuju berbagai  bagian wilayah kota lainnya secara leluasa?..........

Atau setidaknya untuk kasus diatas (Sektor-3)...... bukankah dapat
diterapkan sistem dimana "jalan utama"  Sektor 3 dibiarkan terbuka  .. dan
hanya jalan-jalan sekunder dan tersiernya yang dipasang portal
misalnya?......

Lagipula.... rumahnya dijual kepada umum.. tapi kenapa umum melintas saja
kok nggak boleh?........

 

Jawaban dari pertanyaan ini akan saya teruskan ke milis dikampung saya
untuk "pencerahan"...... dan mungkin saja saya bisa  numpang beken dengan
"pencerahan" dari anda......

 

Secara pribadi saya sendiri sih sebenarnya lebih peduli dan lebih cinta pada
wilayah tertinggal..... lebih dari sekedar masalah tetek-bengek urusan warga
kompleks.... yang saya pikir biasanya pola umumnya adalah menyangkut sikap
kritis khas  warga "kelas menengah" kita .... ialah sibuk dan sangat peduli
hanya pada masalah2 yang menyangkut kepentingan hak-hak pribadi dirinya....
dan belum tentu akan sekritis itu pula  untuk masalah bangsa dan negara
...... 

Tapi  masalah "hak hukum kewenangan developer" itu sejauh mana ....saya kira
akan menarik untuk menjadi pengetahuan umum  yang penting bagi masyarakat
luas ...... selain ya itu tadi...... bukankah  sistem jaringan jalan  dalam
kota  seharusnya menjadi semakin integrated....... agar warga kota menjadi
lebih nyaman dan leluasa dalam bermobilitas.......... dan masalah
"kriminalitas dikompleks perumahan".... bukankah seharusnya ditanggulangi
dengan kepedulian masyarakat luas serta developer pada upaya perluasan
kesempatan kerja secara nasional?....... .........  ..  

 

Terimakasih sebelumnya dan salam,

aby

 

 

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.4.7/1542 - Release Date: 09/07/2008
06:50

<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke