Pak Hengky,

Akses berbanding terbalik dengan keamanan / Security. Ini berlaku pada jalan
dan juga IT.

Satpam tsb mungkin saja hanya menjalankan amanat dari penghuni yg resah akan
keamanan lingkungan/Sektor/RW.
tentu masing-2 orang punya preferensi masing-2 bagaiamna menjaga keamanan
dan hak privasi mereka.
ini tidak jauh beda dari kasus portal-2an di Jakarta Barat pada masa kisruh
1998 dan juga di Pondok Indah dll.

biasanya kebijakan-2 penghuni ini dipicu oleh kejadian- event-2 yg
menempatkan anggota masyarakat sebagai korban...
dan aparat keamanan formal tdk mampu mengatasi hal-2 ini.
memang terkesan sebagai 'counter-measure' yg over-acting... tapi masa harus
menunggu jatuhnya korban ke-2?


Sy kurang hafal pasal-per-pasal undang2.
tapi pikir saya sederhana saja: Pemerintah toh tidak mampu menciptakan rasa
aman...
lantas kalau masyarakat/kelompok mampu menciptakan sistem (dalam hal ini
dengan 'gated communities'.)
mengapa kelompok masyarakat yg digugat?

maaf, sy pikir ini bukan lagi urusan developer.. tapi kelompok penghuni.
ketika rumah-2 sudah dijual, penghuni-lah, yg secara individu atau kolektif
mengupayakan keamanan (individu: misal membangun pagar + gembok, hire satpam
pribadi, kolektif: bikin sistem gated atau pagar kolektif)..

 kalau pemerintah mampu menciptakan rasa aman, maka indikator-nya adalah:
bisnis Satpam harusnya Gulung Tikar.. karena demand akan 'private security'
turun... kenyataan -nya justru sebaliknya toh?

utk para developer: by design sebaiknya bikin lingkungan dengan cul-de-sac2.
(buntu), yg by-design mengurangi akses...
tanpa mengurangi kenyamanan penghuni.
sbagai pemilik rumah/penghuni sy kurang senang kalau jalan-di depan rumah
jadi 'through traffic'..
tp sebagai seseorang yg membutuhkan mobilitas, tidak akan pikir dua kali
sebelum melintas di depan rumah orang lain.

maaf, sy tdk bisa membahas diagram yg coba disampaikan, karena kurang mampu
sy cerna, mungkin tampilan-nya tidak sesuai dengan apa yg dibuat semula.

semoga membantu.

tks dan salam hangat,
-K-


-- 
Harya Setyaka
Duren Tiga Selatan 89
Jakarta Selatan 12760
Cell : +62 815 607 0927
T/F : +62 21 7997039
INDONESIA

On Thu, Jul 10, 2008 at 8:22 PM, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

>
>
>
>
> **
>
> **
>
> * *
>
> Bpk2 BTS, Koko, Dwi, Ekadj dan Milister semuanya ysh,
>
> * *
>
> Kali ini kalau boleh saya ingin mohon pencerahan  masalah aspek kewenangan
> hukum  developer menyangkut pembuatan aturan larangan/ izin melintas jalan
> keluar masuk kompleks perumahan...... seperti dengan pemakaian aturan
> sticker ........
>
>
>
> Kalau untuk "umum non-penghuni"... mungkin saja itu masih 'mending' .... 
> masalahnya.....
> dari milis  diperumahan dikampung saya.... kok ada keluhan dari seorang
> warga dari kompleks yang sama .... yang ketika hendak masuk melalui salah
> satu sektor lain ..... ternyata ia dilarang oleh satpam sektor tsb. hanya
> karena ia tidak mengurus permintaan sticker dideveloper setempat........
>
> Untuk jelasnya berikut dibawah adalah peta sederhana serta
> keterangannya.......
>
> * *
>
> * *
>
>   *Jalan Raya 2*
>
>
>
>
>
> * *
>
> **
>
> * *
>
> **
>
> * *
>
>
>
> * *
>
> * *
> * *
>
>
>
>
>
> *Sektor*
>
> *3*
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
>
>
>
>
> * *
>
>
>
> * *
>
> * *
>
> *Sektor*
>
> *2*
>
> *Sektor 5*
>
> **
>
> * *
>
> *Sektor *
>
> *1*
>
> * *
>
> * *
> * *
>
> **
>
> * *
> * *
>
> * *
>
> * *
> * *
>
> * *
> * *
>
> *sungai*
>
> * *
>
> * *
>
> *sungai*
>
>
>
> * *
>
> **
>
> * *
>
>
>
> * *
> * *
>
>
>
> *Jalan Raya 1*
>
>
>
>
>
> * *
>
> * *
>
> Kompleks perumahan dikampung saya (sekitar 100ha) diapit oleh 2 buah jalan
> raya (Jalan Raya 1 dan 2) .... dimana  jarak antara 2 jalan raya tsb. Ada
> sekitar 1 km lebih..........
>
> Pada Sektor 1-nya (biru)........ jalan keluar masuknya  (kearah Jalan Raya
> 1 dan 2).... sekarang bebas 24 jam... tetapi pada Sektor 3 (hijau muda)
> dimana jalan keluar masuknya yang satu kearah Jalan Raya 2 (merah)....dan
> yang satunya lagi harus lewat Sektor-1 (merah)....... belakangan nampaknya
> karena faktor keamanan .... developer menerapkan aturan ... bahwa mobil
> 'non-penghuni' dilarang melintas Sektor-3 tsb .... sedangkan penghuni (dari
> semua sektor) boleh melintas asalkan memakai sticker kompleks.........
>
>
>
> Belum lama terdapat kejadian....Seorang ibu penghuni dari Sektor-2 (hijau
> tua)  yang katanya sudah menghuni sejak 1991 menuliskan pengalamannya....
>
> Dari Jalan Raya 2... ibu tsb. masuk kegerbang Sektor-3 (merah) dan dilarang
> oleh satpam setempat.. karena  tidak memakai sticker.......  ibu tsb.
> merasa ditanya-tanya terlampau tajam oleh satpam...... seperti mau kemana..
> ke jalan apa... dsb.... dan ibu tsb  akhirnya diharuskan melalui Gerbang  
> Sektor
> 1 untuk menuju pulang kerumahnya di Sektor -2.........
>
>
>
> Pertanyaan saya... apakah developer  berhak secara sah membuat/
> memberlakukan  peraturan tersebut?.......
>
> Lagipula .... bukankah seharusnya pengembangan kompleks perumahan serta
> jaringan jalannya  untuk kota-kota disuburban seharusnya justru lebih
> untuk membuat  "integrasi sistem jaringan  jalan didalam kota" agar
> menjadi lebih baik?..... seperti dengan memudahkan warga kota untuk melintas
> dari  bagian satu  menuju berbagai  bagian wilayah kota lainnya secara
> leluasa?..........
>
> Atau setidaknya untuk kasus diatas (Sektor-3)...... bukankah dapat
> diterapkan sistem dimana "jalan utama"  Sektor 3 dibiarkan terbuka  .. dan
> hanya jalan-jalan sekunder dan tersiernya yang dipasang portal
> misalnya?......
>
> Lagipula.... rumahnya dijual kepada umum.. tapi kenapa umum melintas saja
> kok nggak boleh?........
>
>
>
> Jawaban dari pertanyaan ini akan saya teruskan ke milis dikampung saya  untuk
> "pencerahan"...... dan mungkin saja saya bisa  numpang beken dengan
> "pencerahan" dari anda......
>
>
>
> Secara pribadi saya sendiri sih sebenarnya lebih peduli dan lebih cinta
> pada wilayah tertinggal..... lebih dari sekedar masalah tetek-bengek urusan
> warga kompleks.... yang saya pikir biasanya pola umumnya adalah menyangkut
> sikap kritis khas  warga "kelas menengah" kita .... ialah sibuk dan sangat
> peduli hanya pada masalah2 yang menyangkut kepentingan hak-hak pribadi
> dirinya.... dan belum tentu akan sekritis itu pula  untuk masalah bangsa
> dan negara ......
>
> Tapi  masalah "hak hukum kewenangan developer" itu sejauh mana ....saya
> kira akan menarik untuk menjadi pengetahuan umum  yang penting bagi
> masyarakat luas ...... selain ya itu tadi...... bukankah  sistem jaringan
> jalan  dalam kota  seharusnya menjadi semakin integrated....... agar warga
> kota menjadi lebih nyaman dan leluasa dalam bermobilitas.......... dan
> masalah  "kriminalitas dikompleks perumahan".... bukankah seharusnya
> ditanggulangi dengan kepedulian masyarakat luas serta developer pada upaya
> perluasan kesempatan kerja secara nasional?....... .........  ..
>
>
>
> Terimakasih sebelumnya dan salam,
>
> aby
>
>
>
>  
>

Kirim email ke