Pak Aby ysh,

Izinkan saya melanjutkan sedikit penjelasan Pak Dwi. Mengenai garis
demarkasi dan 'check point' pernah saya ungkapkan pada ulasan
terdahulu<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3660>
.



Kita pernah juga membahas mengenai 'hak
servituut<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/4364>',
dengan dasar KUH Perdata, khususnya pada Buku Kedua. Pada masa lampau
kebijakan ini melahirkan banyak 'gang' pada permukiman dalam, khususnya pada
kota-kota bikinan Hindia Belanda. Termasuk di antaranya 'brandgang'.
Permukiman 'Perumnas' pada tahap-tahap awal juga menggunakan konsep ini.
Termasuk dulu proyek-proyek semacam MHT dan KIP memantapkan 'pola gang' ini.



Acuan hukum yang 'belum tergantikan/terperbaharui' hingga saat ini saya kira
masih Permendagri 1/1987 itu. Saya kira juga saat ini dipegang teguh oleh
aparat Pemda Kota, khususnya di Jabodetabek. Dengan kata lain, Dinas Tata
Kota/Bagian Pembangunan Pemda Kota/Kabupaten 'akan selalu menuntut' setiap
Pengembang untuk memenuhi kewajiban untuk penyerahan fasos/fasum itu.
Permasalahannya adalah : proses serah-terima itu baru akan dilakukan bila
seluruh fasos/fasum itu tersedia; dengan kata lain : Pemda enggan melakukan
serah-terima bila fasos/fasum itu disediakan secara bertahap/dicicil.



Sehingga muncul masalah selanjutnya : Pengembang bisa saja mem-postpone
penyediaan fasos/fasum itu untuk masa tak berbatas, dan posisi Pemda bisa
menjadi lemah. Efeknya bisa terasa langsung oleh masyarakat : misalnya jalan
permukiman menjadi tidak terurus, karena Pengembang tidak punya dana
perawatan, sedangkan Pemda tidak perlu bertanggungjawab untuk memperbaikinya
karena jalan tersebut belum diserahkan untuk dikelola, dst.



Dari gambaran permasalahan Pak Aby saya mencoba menilai sekilas : Sektor 1
(dan juga mungkin Sektor 2) sudah dilakukan 'proses serah-terima'; sehingga
segenap jalan di sektor tersebut telah menjadi 'jalan umum'. Sedangkan
Sektor 3 mungkin belum dilakukan 'serah-terima', sehingga masih berstatus
'jalan privat'.



Dalam kondisi ini, Pengembang 'tidak salah' bila membatasi akses di Sektor
3, bila memang ada alternatif jalan lain untuk masuk ke Sektor 1 dan 2.
Dengan adanya 'kebijakan stiker', saya kira Pengembang cukup cerdas juga dan
masih memberikan 'satu cara/peluang' untuk melintasi Sektor 3.



Beberapa saran saya untuk perbaikan setempat :

1 Untuk warga, agar mendesak Pengembang untuk menunaikan kewajiban
penyediaan fasos/fasumnya, untuk selanjutnya dapat diserah-terimakan kepada
Pemda.



2 Untuk Pemda, agar tidak lupa mencantumkan klausul 'batas waktu' penyerahan
fasos/fasum dalam perizinan awalnya, termasuk juga fleksibel dalam proses
serah-terima yang mungkin dilakukan secara bertahap. Acuannya bisa saja
berdasarkan tahun pembangunan, atau target tingkat hunian. Misalnya, bila
sudah 60% tingkat hunian/penjualan terpenuhi, maka Pengembang wajib
menyelesaikan 'seluruh' penyediaan fasos/fasum, dan selanjutnya melakukan
proses serah-terima.



3 Dengan adanya banyak kebijakan baru tentang penataan ruang khususnya
permukiman/perkotaan saat ini, memang seharusnya ketentuan Permendagri No.
1/1987 dapat disempurnakan dan dipertajam serta ditingkatkan status
hukumnya.



4 Sudah saatnya dipopulerkan kembali model Pengembang berbentuk 'Koperasi',
sehingga berbagai upaya peningkatan dan perbaikan lingkungan permukiman
dapat dilakukan sendiri oleh warga secara profesional. Termasuk juga
'transformasi' Rukun Warga (RW) untuk ber'acting' sebagai Pengembang, dan
secara legal bisa berbentuk sebagai 'Koperasi'.



Sementara demikian dulu Pak Aby. Salam.



-ekadj


2008/7/11 Benedictus Dwiagus S. [EMAIL PROTECTED]:

>    PakAby,
>
>
>
> Kalau gak salah, setiap developer akan melakukan serah terima ke pemerintah
> atas segala fasilitas umum termasuk jalan komplek untuk menjadi milik
> pemerintah dan dikelola serta dirawat oleh pemerintah, ….  (saya pernah liat
> dokumen penyerahan seperti ini, untuk komplek rumah saya)
>
> Sehingga itu kemudian jadi  public goods, bukan? Jadi mestinya tidak boleh
> men-deny akses jalan milik umum,…
>
> Bukankah ijin pengembangan kawasan perumahan itu mensyaratkan kontribusi
> fassos dan fasum termasuk jalan yang nantinya jadi milik pemerintah danjadi
> milik umum???
>
> Jadi hak hukum developer atas jalan mestinya terpindahkan ke pemerintah
> setempat,….. haknya menjadi milik pemerintah sekaligus kewajiban
> merawatnya,…
>
>
>
> Kalau concernsnya adalah keamanan, yah bukan berarti memblok akses,…..
> bikin ajah sistem keamanan setempat yang baik,… masalahnya kadang sistem
> keamanan setempat pengennya nyari gampang saja,…. Daripada ada patroli
> keliling secara rutin, mendingan nungguin di pintu masuk saja, sambil pake
> kartu kendali,…..
>
>
>
> Saya sendiri paling gak suka komplek perumahan yang pake portal2an, yagn
> permanen maupun buka-tutup berdasarkan jam tertentu,…. Juga gak suka pake
> sistem tinggalkan KTP bagi mereka pengunjung,….Ini di mata saya sekedar
> sistem keamanan lingkungan yang malas,…..
>
> Kenapa gak pake sistem ronda,siskamling, atau patrol rutin para satpam2
> itu, daripada ngerumpi di pos satpam doang,.. atau kerjasama dengan polisi
> setempat, tinggal bayar sumbangan uang kopi dan rokok, minta mereka patrol
> seminggu sekali,…..
>
>
>
>
>
> Best regards,
>
>
>
> *Benedictus Dwiagus S.*
>
> bdwiagus.blogspot.com  <http://bdwiagus.blogspot.com/>
>
>
>
> *Planning**: Much works remain to be done before we can announce our total
> failure to make any progress ,...*
>
>
>
>
>
> *From:* [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On
> Behalf Of *hengky abiyoso
> *Sent:* 10 July 2008 20:22
> *To:* [EMAIL PROTECTED]; [email protected]
> *Cc:* [EMAIL PROTECTED]
> *Subject:* [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan
>
>
>
> Bpk2 BTS, Koko, Dwi, Ekadj dan Milister semuanya ysh,
>
> * *
>
> Kali ini kalau boleh saya ingin mohon pencerahan  masalah aspek kewenangan
> hukum  developer menyangkut pembuatan aturan larangan/ izin melintas jalan
> keluar masuk kompleks perumahan...... seperti dengan pemakaian aturan
> sticker ........
>
>
>
> Kalau untuk "umum non-penghuni"... mungkin saja itu masih 'mending' ....
> masalahnya..... dari milis  diperumahan dikampung saya.... kok ada keluhan
> dari seorang warga dari kompleks yang sama .... yang ketika hendak masuk
> melalui salah satu sektor lain ..... ternyata ia dilarang oleh satpam sektor
> tsb. hanya karena ia tidak mengurus permintaan sticker dideveloper
> setempat........
>
> Untuk jelasnya berikut dibawah adalah peta sederhana serta
> keterangannya.......
>
> * *
>
> * *
>
> *Jalan Raya 2*
>
>
>
>
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
>
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
> *Sektor*
>
> *3*
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
>
>
>
>
> * *
>
>
>
> * *
>
> * *
>
> *Sektor*
>
> *2*
>
> *Sektor 5*
>
> * *
>
> *Sektor *
>
> *1*
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
> * *
>
> *sungai*
>
> * *
>
> * *
>
> *sungai*
>
>
>
> * *
>
> * *
>
>
>
> * *
>
> * *
>
> *Jalan Raya 1*
>
>
>
>
>
> * *
>
> * *
>
> Kompleks perumahan dikampung saya (sekitar 100ha) diapit oleh 2 buah jalan
> raya (Jalan Raya 1 dan 2) .... dimana  jarak antara 2 jalan raya tsb. Ada
> sekitar 1 km lebih..........
>
> Pada Sektor 1-nya (biru)........ jalan keluar masuknya  (kearah Jalan Raya
> 1 dan 2).... sekarang bebas 24 jam... tetapi pada Sektor 3 (hijau muda)
> dimana jalan keluar masuknya yang satu kearah Jalan Raya 2 (merah)....dan
> yang satunya lagi harus lewat Sektor-1 (merah)....... belakangan nampaknya
> karena faktor keamanan .... developer menerapkan aturan ... bahwa mobil
> 'non-penghuni' dilarang melintas Sektor-3 tsb .... sedangkan penghuni (dari
> semua sektor) boleh melintas asalkan memakai sticker kompleks.........
>
>
>
> Belum lama terdapat kejadian....Seorang ibu penghuni dari Sektor-2 (hijau
> tua)  yang katanya sudah menghuni sejak 1991 menuliskan pengalamannya....
>
> Dari Jalan Raya 2... ibu tsb. masuk kegerbang Sektor-3 (merah) dan dilarang
> oleh satpam setempat.. karena  tidak memakai sticker.......  ibu tsb. merasa
> ditanya-tanya terlampau tajam oleh satpam...... seperti mau kemana.. ke
> jalan apa... dsb.... dan ibu tsb  akhirnya diharuskan melalui Gerbang
> Sektor 1 untuk menuju pulang kerumahnya di Sektor -2.........
>
>
>
> Pertanyaan saya... apakah developer  berhak secara sah membuat/
> memberlakukan  peraturan tersebut?.......
>
> Lagipula .... bukankah seharusnya pengembangan kompleks perumahan serta
> jaringan jalannya  untuk kota-kota disuburban seharusnya justru lebih untuk
> membuat  "integrasi sistem jaringan  jalan didalam kota" agar menjadi lebih
> baik?..... seperti dengan memudahkan warga kota untuk melintas dari  bagian
> satu  menuju berbagai  bagian wilayah kota lainnya secara leluasa?..........
>
> Atau setidaknya untuk kasus diatas (Sektor-3)...... bukankah dapat
> diterapkan sistem dimana "jalan utama"  Sektor 3 dibiarkan terbuka  .. dan
> hanya jalan-jalan sekunder dan tersiernya yang dipasang portal
> misalnya?......
>
> Lagipula.... rumahnya dijual kepada umum.. tapi kenapa umum melintas saja
> kok nggak boleh?........
>
>
>
> Jawaban dari pertanyaan ini akan saya teruskan ke milis dikampung saya
>  untuk "pencerahan"...... dan mungkin saja saya bisa  numpang beken dengan
> "pencerahan" dari anda......
>
>
>
> Secara pribadi saya sendiri sih sebenarnya lebih peduli dan lebih cinta
> pada wilayah tertinggal..... lebih dari sekedar masalah tetek-bengek urusan
> warga kompleks.... yang saya pikir biasanya pola umumnya adalah menyangkut
> sikap kritis khas  warga "kelas menengah" kita .... ialah sibuk dan sangat
> peduli hanya pada masalah2 yang menyangkut kepentingan hak-hak pribadi
> dirinya.... dan belum tentu akan sekritis itu pula  untuk masalah bangsa dan
> negara ......
>
> Tapi  masalah "hak hukum kewenangan developer" itu sejauh mana ....saya
> kira akan menarik untuk menjadi pengetahuan umum  yang penting bagi
> masyarakat luas ...... selain ya itu tadi...... bukankah  sistem jaringan
> jalan  dalam kota  seharusnya menjadi semakin integrated....... agar warga
> kota menjadi lebih nyaman dan leluasa dalam bermobilitas.......... dan
> masalah  "kriminalitas dikompleks perumahan".... bukankah seharusnya
> ditanggulangi dengan kepedulian masyarakat luas serta developer pada upaya
> perluasan kesempatan kerja secara nasional?....... .........  ..
>
>
>
> Terimakasih sebelumnya dan salam,
>
> aby
>
>
>
>
> .
>
> 
>

Kirim email ke