;-)
1. Silakan baca Bisnis Indonesia hari ini, halaman depan
bagian bawah terpampang: "Bisnis Senjata Api Ilegal Marak".
2. Saya jadi mikir, kenapa tidak dibikin jadi legal saja?
Kalo ilegal begitu, yg dapetnya PASTI adalah rakyat-rakyat
pelanggar hukum (by definition; and therfore it's illegal ;-).
Padahal yg terancam,... mayoritas adalah rakyat-rakyat yg
taat hukum. Nah, ini jadi salah kaprah; yg pelanggar hukum
dapet angin, yg taat hukum malah terancam.
3. Andaikan dibikin legal, tentunya harus ada aturan yg
ketat bin singset. Ekses pasti ada, silakan dibahas terpisah;
tapi kalo yg ilegal pun marak, ekses yg ilegal pasti jauh
lebih jelek. Jadi: kalo membandingkan, jangan membandingkan
dg TIDAK ADA senjata beredar di masyarakat (karena nyatanya,
senjata itu marak berserakan, sebagaimana dilansir Bisnis
Indonesia dan sebagaimana dilansir Kepolisian).
Kalo bicara dasar hukum: Kedaulatan tertinggi ada di tangan
rakyat. Bukan di tangan angkatan bersenjata, bukan di tangan
para penjahat, bukan di tangan pemerintah, dst... tapi di
tangan rakyat. Oleh karena itu pantas sekali bila rakyat
diberi keleluasaan yg cukup (tapi tidak berlebihan) untuk
mengamankan diri. Karena tidak berlebihan itu, jadinya, ya,
misalnya, senjata api yg boleh (sah) dimiliki (pribadi-pribadi)
adalah non-otomatik, kaliber kecil, dsb. pokoknya benar-benar
fungsi utamanya untuk deteran doang (dari maling, dari bajak
laut/darat, dari oknum desertir bersenjata, dari GPK, dari
binatang buas, etc), dan bukan buat perang (sehingga perlu
machine guns, lapis baja, pelontar granat, rudal, kapal
fregat, etc ;-). Dan penggunaannya very limited, cuma boleh
di private property doang (rumah), kalo mau dipindah-pindahkan
(transportasinya) harus diurai dan dikunci dalam boks, dsb.
4. Kalo orang-orang (berlisensi) diijinkan punya itu, maka
maling-maling tdk akan berani kurang ajar dan akan berpikir
dua kali kalo mau loncat pager masuk rumah orang; demikian pula
oknum, desertiran, atau dari tim siluman penculik atau tim
apapun tidak bisa bertindak leluasa di luar hukum.
5. Kalo kita bicara bisnis: bisnis senjata yg besar itu
sekarang ini tidak berpajak, dan oplah semuanya tidak ada
yg masuk negara. Sedangkan kalo dilegalisasi,... Well, well,
mari kita itung-itungan. Perkiraan kasar, orang Indonesia
ini yg mampu beli senjata api, minimal ada 40 juta orang.
Dari itu, bisa cukup amanlah bila dikatakan pasarnya
adalah 20 juta pucuk. Bila dilegalkan, dan penggarapannya
diserahkan kepada satu BUMN, katakanlah PT. Pindad (It has
the capability, isn't it?), dan harga per pucuk Rp. 5 juta,...
artinya... dalam satu generasi penjualan, akan terkumpul
uang 20 juta (biji) x Rp. 5 juta = Rp 100 trilyun!
6. Kenapa peluang bisnis 100 trilyun diabaikan?
Bagi yg pro status quo (jaman orde baru) sih alasannya jelas:
utk mempertahankan status quo. Tapi pemerintahan yg baru, mendatang,
pro reformasi... market driven... aha, peluang harus dibina... ;-)
7. Dari core-nya aja 100 trilyun, padahal kan senjata dijual
pasti perlu peluru dong. Kalo nggak pake peluru, ya, apa
bedanya dg ulekan sambel? Iya nggak? Katakanlah bisnis peluru,
nilainya 5 persennya dari core-business, jadinya = Rp. 5 Trilyun.
Terus lagi, selain munisi, bisnis aksesori bisa dong marak juga.
Kayak handphone aja, ada yg jual sarungnya, ada yg jual pembersih,
ada yg jual boksnya, ada yg jual macem-macem pernik lainnya,...
Terus ada training utk pengamanan, utk nembak, etc.
Katakanlah 5 persen juga valuenya, jadi tambah lagi Rp. 5 Trilyun.
Total market value (dalam satu generasi) jadi Rp. 110 trilyun.
Nggak kecil... Satu generasi di sini maksudnya, you know,... after
some time, kan perlu ada dong pembaharuan generasi produknya,
kayak mobil aja, deh,... masak dari dulu VW kodok terus nggak
diupgrade, kan nggak mungkin.
8. Nah, karena ini menyangkut nyawa manusia (dan binatang) kan
pemegangnya perlu punya SIM (Surat Ijin Mempersenjatai Diri), dong.
Dan si senjatanya sendiri, kan jadi perlu semacam STNK (Surat Tanda
Nomor Kesenjataan). Dan TIDAK GRATIS udah tentu. Katakanlah
biaya SIM tadi (sekitar) sama dg SIM mobil, dari 20 juta orang
per lima tahun harus bayar Rp. 200 ribu aja... jadinya per lima
tahun (setara satu generasi tadi, lah, gampangnya) masuk lagi
uang tambahan Rp. 200 ribu x 20 juta = Rp. 4 Trilyun. Nah,
pajak STNK, kalo harga barangnya 5 juta, pajak 1% per tahun kayaknya
pantas dong. Ini urusan nyawa. Jadi sekitar Rp. 50 ribu per tahun,
atau Rp. 250 ribu kalo lima tahun. Kali 20 juta jadi = Rp. 5 trilyun.
Total perpajakan dan licensing bernilai Rp. 9 trilyun.
9. Total jendral, oplah bisnis senjata ini (bila dilegalkan),
akan minimal sama dg: 110 + 9 = Rp. 119 trilyun (dalam lima tahun
pertama). Sekali lagi ini minimal, karena bisa lebih dari itu.
Kita tahu, bukan cuma orang kaya, yg miskin pun mungkin juga perlu
senjata api dari pada diteror binatang buas atau bajak atau begal,
etc. Jadinya itu tadi benar-benar minimal.
10.Mungkin ide ini bisa diadop (dan disempurnakan supaya lebih pas
dg sikon); tapi yg jelas, BPIS (cq. PT. Pindad) nggak perlu jadi
senen-kemis lah posisi keuangannya... Ketambahan oplah 100 trilyun
nih masalahnya.
Yw.