salam permias,

teman-teman, beberapa waktu yang lalu kami dari Los Angeles mengirimkan 15
kotak buku [kurang lebih 200 text books bekas] yang rencananya akan
disumbangkan ke beberapa universitas di surabaya seperti ITS, petra,
universitas negeri surabaya. Dan barang  tersebut sudah dilampiri surat
pengantar dari KJRI LA menjelaskan bahwa buku-buku tersebut berupa
sumbangan.

Tapi apa daya, buku-buku nyangkut di Tanjung Perak [sejak minggu lalu] dan
kata bea cukai jakarta, barang hibah harus mendapatkan rekomendasi dari
menteri keuangan [?].

saya sendiri sampai kaget sekali, ternyata birokrasinya sampai selevel
menteri!  wah ternyata susah sekali yach "memintarkan bangsa sendiri?".

so apakah ada teman-teman yang bisa memberikan rekomendasi untuk memecahkan
masalah ini?

salam,
tino
PS: saya sampaikan email teman saya salah satu representative dari
universitas yang akan menerima sumbangan buku-buku tersebut.
+++++++

kembali ke soal barang kita di gudang surabaya.
aku sudah coba kontak Jakarta and dijelaskan kalo untuk barang hibah kita
harus minta surat dari menteri keuangan (?) and dari temenku aku juga
diberi tahu emang seperti itu prosedurnya and tempo lalu ada dapat
bantuan dari luar untuk obat obatan mereka harus ke departemen kesehatan,
sosial dan sebagainya untuk pembebasan bea. so memang ruwet gitu untuk
barang hibah.

Kirim email ke