POLIGAMI ITU DILARANG. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melarangnya, ketika Ali (menantunya) menyatakan akan kawin lagi dengan seorang wanita.
Kenapa? Karena Ali haruslah berlaku adil terhadap isterinya. Bagaimana berlaku adil terhadap isterinya itu? Mintalah izin kepada isterinya! Dan ternyata isterinya yang puteri Nabi Muhammad itu menyatakan tidak setuju Ali kawin lagi, karena itu akan menyakiti hatinya. Hal ini dinyatakan isteri Ali di hadapan Nabi. Nah, karena itulah NABI MUHAMMAD SAW MELARANG ALI MELAKUKAN POLIGAMI! Jadi kata kuncinya adalah "adil" yang merupakan lawan kata "zalim," bukan? Ini tercantum di dalam Al Qur'an. Bagaimana mempraktikkannya? Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh dalam kasus rencana Ali hendak melakukan poligami. Dan masalah ini dijadikan tema bahasan dalam salah satu khutbah Jum'at Nabi Muhammad SAW, yang menekankan kepada setuju dan tidak setujunya sang isteri adalah sebagai syarat mutlak apakah poligami itu bisa dilakukan atau tidak. Jadi, ada syaratnya. Yaitu suami haruslah berlaku "adil" seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam dalam peristiwa di atas, agar tidak menjadikan fihak isteri sebagai korban tindakan "zalim" sang suami. Islam adalah agama yang menekankan kepada perbuatan yang "adil" dan menentang semua tindakan yang tergolong "zalim." Tapi banyak yang salah menafsirkan ayat di dalam Al Qur'an itu, dan saya menduga ini disebabkan para penafsir semacam itu adalah para pria yang memang berbudaya "macho" alias berbudaya merendahkan jenis wanita. Akibatnya tafsirnya adalah memelintir kata "adil" sebagai syarat melakukan poligami yang ada di dalam ayat itu. Mereka menafsirkan itu adalah perlakukan sang suami NANTI SETELAH poligami berlangsung, antara lain melakukan pembagian yang adil dalam melaksanakan berbagi ranjang, atau berbagi kesenangan dunia dan hatawi, dan semacamnya. Padahal kalau dihayati secara rasa kemanusiaan, dan juga dikaitkan dengan contoh yang diberikan Nabi berupa pelarangan kepada menantunya itu, maka jelaslah yang dimaksudkan "berlaku adil terhadap isteri" itu hendaknya dilakukan SEBELUM melakukan poligami, artinya haruslah SEIZIN ISTERI. Kalau pe4rsyaratan itu tidak dipenuhi, maka itu berarti sang suami telah berbuat tidak "adil" dan sudah bisa dinilai melakukan perbuatan "zalim" terhadap isterinya, maka poligami harus dinyatakan terlarang! Ik.-