POLIGAMI ITU DILARANG. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melarangnya,
ketika Ali (menantunya) menyatakan akan kawin lagi dengan seorang
wanita. 

Kenapa? 

Karena Ali haruslah berlaku adil terhadap isterinya.

Bagaimana berlaku adil terhadap isterinya itu? 

Mintalah izin kepada isterinya!
 
Dan ternyata isterinya yang puteri Nabi Muhammad itu menyatakan
tidak setuju Ali kawin lagi, karena itu akan menyakiti hatinya. Hal 
ini dinyatakan isteri Ali di hadapan Nabi.

Nah, karena itulah NABI MUHAMMAD SAW MELARANG ALI MELAKUKAN POLIGAMI!

Jadi kata kuncinya adalah "adil" yang merupakan lawan kata "zalim," 
bukan? Ini tercantum di dalam Al Qur'an. Bagaimana mempraktikkannya? 
Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh dalam kasus rencana Ali 
hendak melakukan poligami. Dan masalah ini dijadikan tema bahasan 
dalam salah satu khutbah Jum'at Nabi Muhammad SAW, yang menekankan 
kepada setuju dan tidak setujunya sang isteri adalah sebagai syarat 
mutlak apakah poligami itu bisa dilakukan atau tidak.

Jadi, ada syaratnya. Yaitu suami haruslah berlaku "adil" seperti 
yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam dalam peristiwa di atas, 
agar tidak menjadikan fihak isteri sebagai korban tindakan "zalim" 
sang suami. Islam adalah agama yang menekankan kepada perbuatan 
yang "adil" dan menentang semua tindakan yang tergolong "zalim."

Tapi banyak yang salah menafsirkan ayat di dalam Al Qur'an itu, dan 
saya menduga ini disebabkan para penafsir semacam itu adalah para 
pria yang memang berbudaya "macho" alias berbudaya merendahkan jenis 
wanita. Akibatnya tafsirnya adalah memelintir kata "adil" sebagai 
syarat melakukan poligami yang ada di dalam ayat itu. Mereka 
menafsirkan itu adalah perlakukan sang suami NANTI SETELAH poligami 
berlangsung, antara lain melakukan pembagian yang adil dalam 
melaksanakan berbagi ranjang, atau berbagi kesenangan dunia dan 
hatawi, dan semacamnya. Padahal kalau dihayati secara rasa 
kemanusiaan, dan juga dikaitkan dengan contoh yang diberikan Nabi 
berupa pelarangan kepada menantunya itu, maka jelaslah yang 
dimaksudkan "berlaku adil terhadap isteri" itu hendaknya dilakukan 
SEBELUM melakukan poligami, artinya haruslah SEIZIN ISTERI.

Kalau pe4rsyaratan itu tidak dipenuhi, maka itu berarti sang suami 
telah berbuat tidak "adil" dan sudah bisa dinilai melakukan 
perbuatan "zalim" terhadap isterinya, maka poligami harus dinyatakan 
terlarang!


Ik.-




Kirim email ke