--- In proletar@yahoogroups.com, "rezameutia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > > > > > > > Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang > > memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta > > dibagi dua (artinya 50% dan 50%). Akibat keputusan pengadilan > agama > > yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan > > Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut. > > > > > ngawur lu. dasar bloon. > > yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi > dua, alias dihitung sebagai harta gono gini. sementara, rumah itu > adalah pemberian dari orang tua si isteri. tentu saja hakimnya > menolak permohonan si kolonel. wong udah jelas sekali kok, kalo si > perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang. > > saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di indonesia, > laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas > kasihan orang lain. mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan > gratis, tapi kagak mau kerja keras. > > persis kayak si jusfiq lah. tipikal mokondo yang sukses di negeri > orang. doing nothing, talking nothing, no problem. > > menyedihkan.... >
Yang ngawur itu siapa ??? Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak berapa persen kah dari harta yang ada ???? Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ??? Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel. Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi berang. Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di pengadilan Agama Islam. Setelah dia mempelajari hukum Islam yang berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya. Namun rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset. Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan dengan hukum Islam yang berlaku. Seharusnya, jalan keluar yang terbaik adalah hakim pengadilan Agama Islam itulah yang menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan perkara ini berdasarkan hukum Islam karena kriteria keluarganya bukanlah bentuk yang berlaku dalam hukum Islam. Kemudian pengadilan Agama Islam ini bisa mengoperkan keputusannya kepada pengadilan biasa sehingga si Kolonel harus berhitung lagi akan kemungkinan2 keputusan yang akan keluar. Sang Kolonel sudah mendiskusikan masalahnya kepada berbagai imam mesjid maupun ahli2 hukum Islam dimanapun sehingga dia yakin kalo bisa memboyong semua kekayaan yang ada dan cukup memberi pesangon sekedarnya kepada sang isteri yang diceraikannya. Itulah sebabnya, sang Kolonel begitu yakinnya sehingga memilih perceraiannya untuk digelar di pengadilan agama Islam. Tapi kalo kenyataan pengadilan Islam bisa memberi keputusan yang tidak Islami, tentu bisa dimengerti kalo si Kolonel jadi nekad !!! Andaikata kalo sebelumnya di Kolonel tahu keputusannya akan seperti itu, mungkin dia akan berpikir beribu kali sebelum mengajukan perceraian ini. Itulah sebabnya, kejadian seperti ini saya salahkan kepada hukum agama maupun pengadilan agamanya yang menyebabkan secara keseluruhan hukum di Indonesia jadi kacau balau. Dari judul yang saya tulis diatas sudahlah jelas bahwa topik yang saya bawakan ini adalah "Hukum Agama Yang Membawa Malapetaka", dan saya tidak membenarkan atau menyalahkan sang Kolonel. Tindakan sang Kolonel bukanlah topik dari pembicaraan ataupun tulisan saya disini, melainkan latar belakan tindakan inilah yang sebenarnya bisa dicegah kalo hukum yang berlaku bisa dijalankan secara semestinya. Artinya, kalo dipengadilan Islam, maka gunakanlah hukum Islam yang berlaku dalam memberi keputusannya, dan sebaliknya kalo pengadilan sipil biasa, maka gunakanlah hukum pengadilan sipil yang berlaku. Meskipun begitu, secara implisit saya menyalahkan bentuk hukum yang berlaku di Indonesia yang membuka celah2 korupsi melalui pemberlakuan hukum yang tidak sama yang menjadi penyebab kemarahan masyarakat pada umumnya. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/