--- In proletar@yahoogroups.com, "rezameutia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> --- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]> 
> wrote:
> >
> > 
> > 
> > Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama 
yang 
> > memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa 
harta 
> > dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan pengadilan 
> agama 
> > yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan 
> > Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.
> > 
> 
> 
> ngawur lu.  dasar bloon.
> 
> yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi 
> dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, rumah itu 
> adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja hakimnya 
> menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok, kalo si 
> perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.
> 
> saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di 
indonesia, 
> laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas 
> kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan 
> gratis, tapi kagak mau kerja keras.
> 
> persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di negeri 
> orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.
> 
> menyedihkan....
>




Yang ngawur itu siapa ???
Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum 
Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak 
berapa persen kah dari harta yang ada ????

Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi 
keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ???

Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan 
benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak 
kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel.

Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan 
dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi 
berang.

Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan 
perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di 
pengadilan Agama Islam.  Setelah dia mempelajari hukum Islam yang 
berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui 
keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya.  Namun 
rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang 
dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset.  
Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala 
sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan dengan 
hukum Islam yang berlaku.

Seharusnya, jalan keluar yang terbaik adalah hakim pengadilan Agama 
Islam itulah yang menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan perkara 
ini berdasarkan hukum Islam karena kriteria keluarganya bukanlah 
bentuk yang berlaku dalam hukum Islam.  Kemudian pengadilan Agama 
Islam ini bisa mengoperkan keputusannya kepada pengadilan biasa 
sehingga si Kolonel harus berhitung lagi akan kemungkinan2 keputusan 
yang akan keluar.

Sang Kolonel sudah mendiskusikan masalahnya kepada berbagai imam 
mesjid maupun ahli2 hukum Islam dimanapun sehingga dia yakin kalo 
bisa memboyong semua kekayaan yang ada dan cukup memberi pesangon 
sekedarnya kepada sang isteri yang diceraikannya.  Itulah sebabnya, 
sang Kolonel begitu yakinnya sehingga memilih perceraiannya untuk 
digelar di pengadilan agama Islam.  Tapi kalo kenyataan pengadilan 
Islam bisa memberi keputusan yang tidak Islami, tentu bisa dimengerti 
kalo si Kolonel jadi nekad !!!  Andaikata kalo sebelumnya di Kolonel 
tahu keputusannya akan seperti itu, mungkin dia akan berpikir beribu 
kali sebelum mengajukan perceraian ini.

Itulah sebabnya, kejadian seperti ini saya salahkan kepada hukum 
agama maupun pengadilan agamanya yang menyebabkan secara keseluruhan 
hukum di Indonesia jadi kacau balau.  Dari judul yang saya tulis 
diatas sudahlah jelas bahwa topik yang saya bawakan ini adalah "Hukum 
Agama Yang Membawa Malapetaka", dan saya tidak membenarkan atau 
menyalahkan sang Kolonel.  Tindakan sang Kolonel bukanlah topik dari 
pembicaraan ataupun tulisan saya disini, melainkan latar belakan 
tindakan inilah yang sebenarnya bisa dicegah kalo hukum yang berlaku 
bisa dijalankan secara semestinya.  Artinya, kalo dipengadilan Islam, 
maka gunakanlah hukum Islam yang berlaku dalam memberi keputusannya, 
dan sebaliknya kalo pengadilan sipil biasa, maka gunakanlah hukum 
pengadilan sipil yang berlaku.  Meskipun begitu, secara implisit saya 
menyalahkan bentuk hukum yang berlaku di Indonesia yang membuka 
celah2 korupsi melalui pemberlakuan hukum yang tidak sama yang 
menjadi penyebab kemarahan masyarakat pada umumnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke