membunuh terencana dengan kejam cuma dihukum 3 bulan saja di negara ini...

betapa memuakkan...


Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan

*Liputan6.com, Pandeglang:* Dua belas terdakwa dalam kasus penyerangan dan
pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, dijatuhi
vonis dengan hukuman antara tiga sampai dengan enam bulan penjara.

Para terdakwa mendapat hukuman sangat ringan atas kejahatan mereka, termasuk
untuk Dani bin Misra (17) tahun, yang dalam rekaman video yang beredar luas
nampak memukul kepala salah satu korban dengan batu. Dani hanya dijatuhi
hukuman tiga bulan kurungan.

Seperti dilansir *BBC Indonesia*, Kamis (28/7), hukuman ringan juga diterima
Idris bin Mahdani, salah satu penggerak aksi massa ke rumah pengikut
Ahmadiyah bulan Februari lalu, yang menurut majelis hakim terbukti memiliki
senjata tajam dan dikenai hukuman penjara lima setengah bulan.

Vonis rendah ini sebelumnya sudah diperkirakan karena tuntutan tertinggi
jaksa hanya tujuh bulan dalam sidang sebelumnya. Meski demikian putusan
hakim ini tetap mengejutkan kelompok pegiat HAM dan politisi di Indonesia.

"Bagaimana seorang pelaku yang menghilangkan tiga nyawa orang lain dihukum
begitu ringan Ini sama artinya dengan memberi sinyal toleransi atas tindak
kekerasan," protes Eva Sundari, anggota Fraksi PDI Perjuangan. Eva sempat
mempertanyakan lemahnya tuntutan jaksa dalam kasus ini saat rapat kerja
Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pekan lalu, namun tak mendapat jawaban
memuaskan.

Menurutnya selain Kejaksaan, kepolisian adalah simpul terlemah dalam
penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika menyangkut kasus intoleransi
antarumat bergama. "Saya akan membuat legal opinion untuk kasus ini,
mendorong agar kuasa hukum Ahmadiyah banding dan akan menggalang dukungan
politisi DPR agar ada advokasi untuk perkara ini," janji Eva.

Penyesalan juga diungkapkan organisasi HAM Human Rights Watch, yang menyebut
vonis hakim sebagai "pesan menyeramkan" dunia peradilan Indonesia terhadap
pencari keadilan kasus toleransi umat beragama.

"Saat video penyerangan Cikeusik dilihat publik, orang di seluruh dunia
terkejut dan ngeri melihat kebiadaban penyerang yang menendang dan
mengayunkan parang pada tiga orang sampai tewas," kata Deputi Direktur Human
Rights Watch untuk kawasan Asia, Phil Robertson.

"Bukannya pelaku dijatuhi dakwaan pembunuhan atau dakwaan berat lain, jaksa
malah membikin dakwaan menggelikan dengan tuntutan super ringan. Sidang
Cikeusik mengirim pesan mengerikan terhadap serangan pada kelompok minoritas
seperti Ahmadiyah. Hari yang menyedihkan untuk keadilan di Indonesia,"
ujarnya.(ADO)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke