Add.Sutan Sinaro nan sadang basumangek jo managakkan Syari'ah di Indonesia.
Apo sajo nan disampaikan dek Sutan, asa lai dengan dasar Al Qur'an jo Hadist indak ado nan kamanulak jo mambantah kalau iyo inyo mangaku urang Islam. Penghapusan tujuh kata dari Piagam Jakarta adalah kesepakatan founding fathers, karena waktu itu keadaan darurat, demi NKRI. Itulah nan dimukasuik 'pengorbanan terbesar' dari umat Islam nan diwakili oleh tokoh2 Islam pendiri bangsa sarupo Ki Bagushadikusumo, Kasman Singodimejo, KH Hasyim Ash'ari, Sukarno, Moh Hatta dst. demi tagaknyo NKRI.Jadi tidak ado nan bakhianat. Mungkin nan dimukasuik Sutan itu bakhianat iyolah AA Maramis nan alah maneken Piagam Jakarta , tapi pada waktu Proklamasi alah dibaco dek Sukarno-Hatta baliau manyuruah anak buah nan mangaku Wakil dari Indonesia Timur untuak manulak 7 kata. Piagam Jakarta kan baru Konsep Konstitusi nan akan dideklarasikan tgl 18 Agustus 1945. Syari'ah Islam nan Sutan mukasuik tantu diperjuangkan nantinyo sasudah MPR/DPR terbentuk sabagai penjabaran dari Konstitusi nan alah disepakati tgl 18 Agustus 1945 itu. Sampai kini perjuangan untuak managakkan syari'at Islam masih balansuang, ado nan alah berhasil dan ado nan alun. Perjuangan untuak mamasuakkan Syari'at Islam kadalam UU belum atau tidak pernah tertutup, selalu terbuka. Bung Karno sampai duo kali bapasan, silahkan perjuangkan melalui Parlemen sasudah 6 bulan Deklarasi. Sasudah itu diulang baliau baliak pada waktu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sasudah maliek kegagalan Konstituante hasil Pemilu 1955. Jadi perjuangan Syari'at Islam sangek tagantuang jo umat Islam malalui wakil2 di Parlemen ( DPR RI ). Kalau bersatu wakil2 Islam itu tantu pasti manang, kan baitu. Tugas manyatukan itu tugas siapo Sutan? Sadangkan manyatukan umat Islam sadunia sajo alun berhasil sampai kini . Iko dek karano umat Islam alun kuek , indak ado pemimpin nan kuek. Kualitas ke Islamannya masih banyak nan randah, masih banyak nan mandahulukan kepentingan pribadi, kelompok, kaum atau suku bangso daripado kepentingan tagaknyo syari'ah Islam. Itulah nan kito samo2 liek dan rasokan, dan kondisiko dimanfaatkan dek pihak ketiga nan alah daulu kuek jo manguasoi dunia . Pado hal mereka banyak baraja dari Al Qur'an. Memang batua Piagam Madinah indak samo jo Piagam Jakarta nan kemudian disepakati dihapus 7kata nya. a.Piagam Madina disepakati dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, sadangkan Piagam Jakarta minus 7 kata disepakati dibawah kepemimpinan Sukarno -Hatta bukan Nabi tapi seijin Allah SWT kan? b. Piagam Madinah disepakati dalam suasana damai yang dikembangkan Nabi dengan Ukhuwah Madaniah dan Ukhuwah Insaniah. Sadangkan Piagam Jakarta minus 7 kata disepakati dalam suasana Perang Kemerdekaan dimana Penjajah lama siap menjajah kembali dan penjajah nan baru kalah parang alun pulang dan masih berpengruh besar. c. Piagam Madinah sudah siap dengan konsep Syari'ah untuak lansuang dilaksanakan. sadangkan Piagam Jakarta minus 7 kata, baru akan diperjuangkan di Parlemen nantinya kalau alah terbentuk. d. Nan samo iyolah dalam Piagam Madina indak ado kato Islam jo al Qur'an, dalam PiagamJakarta minus 7 kato indak ado kato Islam jo al Qur'an, add Sutan kan alah maiyokan. Ambo sapandapek jo isi wawancara itu tentang upaya mempersatukan umat Islam dengan dialog , musyawarah, berkata lembut dan santun, hindari caci maki, mencela, saling menyerang, mengkafirkan umat Islam lainnya yang berbeda pendapat, berhati jernih, cerdas, berdada lapang, arif/bijaksana, tidak egois dan waspada dengan upaya adu domba pihak ketiga yang selalu akan memanfaatkan yang negatif tsb. Apalagi mereka memiliki kekuatan Ideologi,Politik, Ekonomi, Fisik, Material, Finansial, teknologi, kekuatan militer untuak memperlemah kekuatan umat Islam disegala bidang kehidupan. Jadi dari ma Sutan akan mamulai perjuangan managakkan Syariat Islam tu? Tetap bawacana sajo atau ado action sarupo nan ditanyokan kanda Syaaf. Wassalam, AA,090612 From: Sutan Sinaro Sent: Saturday, June 09, 2012 11:06 AM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Jangan terjatuh ke dalam lubang yang sama Re: [R@ntau-Net] Peristiwa 18 Agustus 1945 Bismillahir rahmaanir rahiim. Kanda Asmardi Arbi Ysh, jo dunsanak kasadonyo yang dimuliakan. Assalamu'alaikum. w.w. Sebagai ummat Islam, kalau kita terjatuh di lubang yang sama apa kata dunia ?. Kita setuju dengan kata-kata : "Waspadai pihak ketiga yang akan selalu melemahkan umat Islam." Akan tetapi kita tidak mau hal ini dijadikan tameng sehingga kita dengan mudah dikelabui, ditipu mentah-mentah oleh permainan politik mereka. Cukuplah Soekarno dan konco- konconya saja karena keadaan waktu itu memang darurat untuk mencapai kemerdekaan. Sekarang tidak lagi karena negara ini sudah merdeka dari penjajah, tapi belum merdeka bagi orang-orang Islam yang ingin menjalankan kewajibannya. Memang sebagai manusia kita tidak tahu siapa yang "serigala berbulu domba" dan siapa yang bukan. Nabi saw. sendiri tidak membunuh orang-orang munafiq walau beliau sendiri tahu beberapa orang yang munafik, karena dikhawatirkan dunia akan mengatakan Muhammad membunuh sahabatnya. Tetapi beliau saw. sadar sepenuhnya dengan permainan politik mereka. Dan hendaknya demikian juga kita, kita harus sadar dengan pemainan politik orang-orang yang mengemas segala sesuatu dengan indahnya sehingga kita tidak tahu atau tertipu dengan hakikat yang dikatakannya, dan tidak dengan mudah mengatakan dengan bangga "Lihat bagaimana hebatnya ummat Islam berkorban untuk NKRI", tanpa kita sadari penghkhianatan yang ada di dalamnya. Banyak hal yang dapat dibantah terhadap penjelasan wawancara itu, yang berbicara mengenai perbandingan negara Madinah dengan NKRI atau piagam Madinah dengan Mukadimah UUD 45, tapi yang paling penting hingga kita tidak dengan mudah tertipu, dan supaya tulisan ini menjadi pendek dan mudah dimengerti adalah sebagai berikut : Kita bisa setuju bahwa tidak ada kata-kata Islam dan Al-Qur-an pada piagam Madinah, yang mengakibatkan kita juga bisa setuju tidak ada kata-kata Islam dan Al-Qur-an dalam nama NKRI, akan tetapi... ..tolong perhatikan dan simak dengan seksama... Dalam negara Madinah itu secara otomatis berlaku hukum Islam dengan keberadaan Nabi saw., berjalan syari'at Islam, diundangkannya syariat Islam bagi setiap individu Islam dan setiap individu Islam wajib menjalankan syari'at Islam tsb. Kalau tidak ?,... kalau tidak, tidak mungkin... mengapa tidak mungkin ?, karena tidak mungkin (mustahil) Nabi saw. melanggar suruhan Allah, "dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS. al-Mâ’idah [05]: 49) "Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir (QS. al-Mâ‘idah [05]: 44)" Nabi Muhammad saw. adalah ma'sum, terlepas dari dosa dan kita yakin beliau tidak melanggar perintah Allah swt. Yang ada adalah Nabi saw. mewajibkan semua individu Islam untuk menjalankan syari'at Islam. ("Kalau Fatimah sendiri yang mencuri niscaya aku potong tangannya) (al-hadits). Lalu bagaimana dengan ummat lain ?, dalam sejarah Islam dari piagam Madinah itu (Baca Sirah Nabawiyah), ummat lain diputuskan dengan hukum mereka sendiri (hukum Taurat untuk orang Yahudi dan hukum Bible untuk orang kristen, hukum mereka sendiri bagi yang lain). Hukuman terhadap pengkhianatan Bani Quraidzah adalah dengan hukum Taurat (baca Sirah Nabawiyah). Jadi setiap individu Islam wajib menjalankan syari'at Islam, yang secara otomatis diundangkan dengan keberadaan Nabi saw. (pegang ini kuat-kuat). Berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan sebagai "pengorbanan ummat Islam Indonesia terhadap NKRI" tadi. Yang ada adalah "pengkhianatan" terhadap ummat Islam dengan membuang tujuh kata "dengan kewajiban menjalan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Nampakkan ?, perbedaan yang sangat mencolok mata dan bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Nabi saw. Dengan membuang tujuh kata itu maka tidak ada undang-undang Islam yang mesti diikuti oleh setiap individu Islam, tidak ada syari'ah Islam yang akan melindungi hak-hak orang Islam dalam melaksanakan kewajibannya yang berupa kewajiban secara bernegara (contoh kewajiban Qishas). Islam yang besar yang seharusnya mengurus negara ini, dimarjinalkan, dipinggirkan, hanya dijadikan agama ritual semata (shalat puasa zakat haji, kawin) yang diurus oleh departement kecil yang bernama departement agama. Padahal dalam Islam itu ada ibadat (shalat, puasa, zakat, haji), ada muamalat (hukum sosial, jual beli, ekonomi dsb), ada munakahat (perkawinan), ada jinayat (atau hudud, atau hukum kriminal) dan ada khilafat (pemerintahan negara), dan kepada kita dipaksakan hukum kolonial warisan belanda dan hukum barat lainnya dan hukum-hukum yang dibuat- buat tanpa sedikitpun mempertimbangkan hukum Islam. Sekali lagi nampak kan ?, perbedaan mencolok, antara piagam Madinah dan mukadimah UUD 45, atau antara negara Madinah dan NKRI. Kita setuju saja NKRI tanpa label Islam, tapi pastikan syari'ah Islam diundangkan dalam negara RI dengan cara mengembalikan tujuh kata itu ke dalam UUD 45. Billahil hidayah wat taufiq Wassalam St. Sinaro >> Wassalam, >> AA >> >> >> >> From: Ahmad Ridha Bismillahir rahmaanir rahiim. Kanda Asmardi Arbi Ysh, jo dunsanak kasadonyo yang dimuliakan. Assalamu'alaikum. w.w. Sebagai ummat Islam, kalau kita terjatuh di lubang yang sama apa kata dunia ?. Kita setuju dengan kata-kata : "Waspadai pihak ketiga yang akan selalu melemahkan umat Islam." Akan tetapi kita tidak mau hal ini dijadikan tameng sehingga kita dengan mudah dikelabui, ditipu mentah-mentah oleh permainan politik mereka. Cukuplah Soekarno dan konco- konconya saja karena keadaan waktu itu memang darurat untuk mencapai kemerdekaan. Sekarang tidak lagi karena negara ini sudah merdeka dari penjajah, tapi belum merdeka bagi orang-orang Islam yang ingin menjalankan kewajibannya. Memang sebagai manusia kita tidak tahu siapa yang "serigala berbulu domba" dan siapa yang bukan. Nabi saw. sendiri tidak membunuh orang-orang munafiq walau beliau sendiri tahu beberapa orang yang munafik, karena dikhawatirkan dunia akan mengatakan Muhammad membunuh sahabatnya. Tetapi beliau saw. sadar sepenuhnya dengan permainan politik mereka. Dan hendaknya demikian juga kita, kita harus sadar dengan pemainan politik orang-orang yang mengemas segala sesuatu dengan indahnya sehingga kita tidak tahu atau tertipu dengan hakikat yang dikatakannya, dan tidak dengan mudah mengatakan dengan bangga "Lihat bagaimana hebatnya ummat Islam berkorban untuk NKRI", tanpa kita sadari penghkhianatan yang ada di dalamnya. Banyak hal yang dapat dibantah terhadap penjelasan wawancara itu, yang berbicara mengenai perbandingan negara Madinah dengan NKRI atau piagam Madinah dengan Mukadimah UUD 45, tapi yang paling penting hingga kita tidak dengan mudah tertipu, dan supaya tulisan ini menjadi pendek dan mudah dimengerti adalah sebagai berikut : Kita bisa setuju bahwa tidak ada kata-kata Islam dan Al-Qur-an pada piagam Madinah, yang mengakibatkan kita juga bisa setuju tidak ada kata-kata Islam dan Al-Qur-an dalam nama NKRI, akan tetapi... ..tolong perhatikan dan simak dengan seksama... Dalam negara Madinah itu secara otomatis berlaku hukum Islam dengan keberadaan Nabi saw., berjalan syari'at Islam, diundangkannya syariat Islam bagi setiap individu Islam dan setiap individu Islam wajib menjalankan syari'at Islam tsb. Kalau tidak ?,... kalau tidak, tidak mungkin... mengapa tidak mungkin ?, karena tidak mungkin (mustahil) Nabi saw. melanggar suruhan Allah, "dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (QS. al-Mâ’idah [05]: 49) "Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir (QS. al-Mâ‘idah [05]: 44)" Nabi Muhammad saw. adalah ma'sum, terlepas dari dosa dan kita yakin beliau tidak melanggar perintah Allah swt. Yang ada adalah Nabi saw. mewajibkan semua individu Islam untuk menjalankan syari'at Islam. ("Kalau Fatimah sendiri yang mencuri niscaya aku potong tangannya) (al-hadits). Lalu bagaimana dengan ummat lain ?, dalam sejarah Islam dari piagam Madinah itu (Baca Sirah Nabawiyah), ummat lain diputuskan dengan hukum mereka sendiri (hukum Taurat untuk orang Yahudi dan hukum Bible untuk orang kristen, hukum mereka sendiri bagi yang lain). Hukuman terhadap pengkhianatan Bani Quraidzah adalah dengan hukum Taurat (baca Sirah Nabawiyah). Jadi setiap individu Islam wajib menjalankan syari'at Islam, yang secara otomatis diundangkan dengan keberadaan Nabi saw. (pegang ini kuat-kuat). Berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan sebagai "pengorbanan ummat Islam Indonesia terhadap NKRI" tadi. Yang ada adalah "pengkhianatan" terhadap ummat Islam dengan membuang tujuh kata "dengan kewajiban menjalan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Nampakkan ?, perbedaan yang sangat mencolok mata dan bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Nabi saw. Dengan membuang tujuh kata itu maka tidak ada undang-undang Islam yang mesti diikuti oleh setiap individu Islam, tidak ada syari'ah Islam yang akan melindungi hak-hak orang Islam dalam melaksanakan kewajibannya yang berupa kewajiban secara bernegara (contoh kewajiban Qishas). Islam yang besar yang seharusnya mengurus negara ini, dimarjinalkan, dipinggirkan, hanya dijadikan agama ritual semata (shalat puasa zakat haji, kawin) yang diurus oleh departement kecil yang bernama departement agama. Padahal dalam Islam itu ada ibadat (shalat, puasa, zakat, haji), ada muamalat (hukum sosial, jual beli, ekonomi dsb), ada munakahat (perkawinan), ada jinayat (atau hudud, atau hukum kriminal) dan ada khilafat (pemerintahan negara), dan kepada kita dipaksakan hukum kolonial warisan belanda dan hukum barat lainnya dan hukum-hukum yang dibuat- buat tanpa sedikitpun mempertimbangkan hukum Islam. Sekali lagi nampak kan ?, perbedaan mencolok, antara piagam Madinah dan mukadimah UUD 45, atau antara negara Madinah dan NKRI. Kita setuju saja NKRI tanpa label Islam, tapi pastikan syari'ah Islam diundangkan dalam negara RI dengan cara mengembalikan tujuh kata itu ke dalam UUD 45. Billahil hidayah wat taufiq Wassalam St. Sinaro >> >> >> >> Sent: Tuesday, June 05, 2012 12:05 PM >> To: rantaunet@googlegroups.com >> Subject: Re: [R@ntau-Net] Peristiwa 18 Agustus 1945 >> >> >> Kebetulan saya juga punya buku biografi Kasman Singodimedjo yang >> menceritakan peristiwa tersebut. Cukup aneh memang. Ketika orang kafir >> menuntut, kompromi dilakukan. Ketika muslim menuntut, peluru (termasuk >> secara lisan dan tulisan) diluncurkan. Saya jadi ingat sebuah tulisan di >> internet yang disandarkan ke Emha Ainun Najib yang salah satu isinya bahwa >> kalau muslim menjadi mayoritas, harus mengalah ke minoritas, sedangkan kalau >> muslim menjadi minoritas, harus tunduk ke mayoritas. >> >> http://ihtiroom.staff.uns.ac.id/?p=213 >> >> Wassalaam, >> -- >> Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim >> (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/