Pengusaha Dihukum Akibat Gaji di Bawah UMR, Apindo: Siapkan Penjara yang
Banyak
*Rista Rama Dhany* - detikfinance
Kamis, 25/04/2013 20:32 WIB
*Jakarta* - Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengomentar soal
kasus seorang pengusaha Surabaya yang dipenjara 1 tahun karena membayar
gaji pegawai di bawah upah minimum regional (UMR).

"Pemerintah siapkan penjara sebanyak mungkin untuk para pengusaha," kata
Sekjen Apindo Franky Sibarani kepada *detikFinance* ketika ditemui di acara
Ramah Tamah Kadin Indonesia, Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Dikatakan Franky, hampir seluruh pengusaha UMKM pasti tidak akan mampu
membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum
regional/provinsi (UMR/UMP).

"Jadi 95% UMKM itu pasti tidak akan mampu membayar upah sesuai ketentuan
UMR dan UMP yang ditetapkan, maka kalau ada putusan yang mempidanakan
pengusaha karena tidak mampu bayar upah sesuai ketentuan yang tahun ini
naik luar biasa, ya siapkan saja penjara sebanyak-banyaknya untuk para
pengusaha," tandasnya.

Seperti diketahui, Chandra, pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan
dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan
pidana denda Rp 100 juta," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut
namanya.

Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota
majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor
687 K/Pid/2012.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No
13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas pejabat itu.

Berdasarkan catatan detikFinance, putusan ini merupakan putusan pertama MA
yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke