25 Apr (4 hari yang lalu) ke rantaunet Dunsanak kami Rina di Batam dan Dedi di..., basarato komunitas [email protected] dan a.c. Dengan adonyo duo komentar dari Rina dan Dedi di ateh, manunjuakkan bake awak kasadonyo, bahaso masalah buruh/pekerja ko lai indak lapeh dari "aktivitas" hiduik urang awak di ateh dunia. Tarimo kasi Rin, tarimo kasi Ded, dan.... tarimo kasih Kakanda Darwin "ex.Caltex" Chalidi di Tangsel. He he he...
1).Padohal UU tu alah bakarek selamo 10 tahun, baru iko kito mandanga nan agak dareh hukum ko maukun. 2)Sabalun ko panek dulu karyawan demo mandemo, baru ado perundiangan nan biasonyo berakhir damai. (Damai dek apo, itu nan jadi tando tanyo gadang). *Rina,* Batam. 3)Ado pengusaha nan masuak panjaro di Jawa Timur karano memecat pengurus serikat pekerjanyo. 4).Buruh dan serikat buruh tu lah dilindungi dek pemerintah melalui UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.. 5).Banyak pengusaha yang memandang buruh sebagai sekedar "orang gajian" dan bukan sebagai motor produksi usaha. 6).Banyak pengusaha yang menganggap Serikat Pekerja itu momok yang menakutkan, padahal Serikat Pekerja itu sebetulnyo membantu pengusaha juo untuak mengerti masalah perburuhan dan tidak melanggar UU dan peraturan lain dalam menjalankan usahonyo dalam hal perburuhan. *Dedi Suryadi** * Pada 29 April 2013 07.20, Darwin Chalidi <[email protected]> menulis: > Pengusaha Dihukum Akibat Gaji di Bawah UMR, Apindo: Siapkan Penjara yang > Banyak > *Rista Rama Dhany* - detikfinance > Kamis, 25/04/2013 20:32 WIB > *Jakarta* - Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengomentar > soal kasus seorang pengusaha Surabaya yang dipenjara 1 tahun karena > membayar gaji pegawai di bawah upah minimum regional (UMR). > > "Pemerintah siapkan penjara sebanyak mungkin untuk para pengusaha," kata > Sekjen Apindo Franky Sibarani kepada *detikFinance* ketika ditemui di > acara Ramah Tamah Kadin Indonesia, Hotel Four Season, Jakarta, Kamis > (25/4/2013). > > Dikatakan Franky, hampir seluruh pengusaha UMKM pasti tidak akan mampu > membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum > regional/provinsi (UMR/UMP). > > "Jadi 95% UMKM itu pasti tidak akan mampu membayar upah sesuai ketentuan > UMR dan UMP yang ditetapkan, maka kalau ada putusan yang mempidanakan > pengusaha karena tidak mampu bayar upah sesuai ketentuan yang tahun ini > naik luar biasa, ya siapkan saja penjara sebanyak-banyaknya untuk para > pengusaha," tandasnya. > > Seperti diketahui, Chandra, pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan > dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri > (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun > mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan > pidana denda Rp 100 juta," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut > namanya. > > Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota > majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor > 687 K/Pid/2012. > > "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No > 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas pejabat itu. > > Berdasarkan catatan detikFinance, putusan ini merupakan putusan pertama MA > yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
