Sangat mengherankan tuntutan buruh sejak dulu berfokus kepada kenaikan upah. Untuk apa upah naik 15% sementara sembako, biaya sekolah, biaya sakit, naik 2-3 kali lipat dari kenaikan upah.
Analoginya, jika indeks gaji 100 dan sembako, sekolah dan sakit tadi 100, maka indeks daya beli (IDB) adalah 100. Jika tahun ini gaji menjadi 115 lalu harga 130 maka daya beli 115/130 x 100 = 88. Ini kenaifan pertama. Kenaifan kedua, kenapa pengusaha yang nota bene orang yang menghidupi karyawan, serupa dengan orangtua yang menghidupi anaknya jadi pusing dan kewalahan setiap tahun atau setidaknya saat may day. Kalau "orangtua" dipenjara, kehidupan rumah tangga tentu akan runtuh. Atau dengan kata lain perusahaan menuju bangkrut. BBM naik, TDL naik, PAM pun naik. Mengingat tuntuan berulang buruh ini sudah dipenuhi pengusaha berkali-kali namun ternyata tuntutan yang sama akan diulang lagi pada masa mendatang karena tidak mampu mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa, mengapa tuntutan yang tidak menyelesaikan masalah ini masih tetap diperjuangkan buruh sejak tahun 1999 hingga kini? Sudah saatnya dicari solusi lain agar pengusaha dan buruh tidak lagi seakan mengusung "perang abadi" secara periodik. Mengapa tidak dicoba untuk menuntut "turunkan harga". Jika ini berhasil, hitungan serupa, jika harga turun 10% saja maka daya beli menjadi 100/90 x 100 = 111. Bandingkan dengan 88 tadi jika upah naik - harga naik. Perbedaan keduanya jadi 23 poin. Penurun harga jauh lebih memberdayakan buruh ketimbang kenaikan upah layak. Mungkin di sinilah bukti kebenaran penggunaan dinar pada zaman Rasulullah sebagai alat pembayaran sangat efektif. Satu dinar (4.25g) dulu bisa membeli seekor kambing, kini pun demikian. Bandingkan harga kambing tahun 2000 Rp 300.000 tak mungkin lagi untuk membeli seekor kambing dengan uang yang sama. Salam, ZulTan, L, 52, Bogor -----Original Message----- From: Darwin Chalidi <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 29 Apr 2013 07:20:04 To: Rantau Net<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [R@ntau-Net] Apindo: Siapkan Penjara yang Banyak (Upah dibawah UMR) Pengusaha Dihukum Akibat Gaji di Bawah UMR, Apindo: Siapkan Penjara yang Banyak *Rista Rama Dhany* - detikfinance Kamis, 25/04/2013 20:32 WIB *Jakarta* - Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengomentar soal kasus seorang pengusaha Surabaya yang dipenjara 1 tahun karena membayar gaji pegawai di bawah upah minimum regional (UMR). "Pemerintah siapkan penjara sebanyak mungkin untuk para pengusaha," kata Sekjen Apindo Franky Sibarani kepada *detikFinance* ketika ditemui di acara Ramah Tamah Kadin Indonesia, Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (25/4/2013). Dikatakan Franky, hampir seluruh pengusaha UMKM pasti tidak akan mampu membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum regional/provinsi (UMR/UMP). "Jadi 95% UMKM itu pasti tidak akan mampu membayar upah sesuai ketentuan UMR dan UMP yang ditetapkan, maka kalau ada putusan yang mempidanakan pengusaha karena tidak mampu bayar upah sesuai ketentuan yang tahun ini naik luar biasa, ya siapkan saja penjara sebanyak-banyaknya untuk para pengusaha," tandasnya. Seperti diketahui, Chandra, pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan dipenjara karena mengupah buruhnya di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya. Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas pejabat itu. Berdasarkan catatan detikFinance, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/ - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
